Jumat, 13 April 2012

Hukum Ghibah Terhadap Pelaku Kesesatan dan Bid'ah

Hukum Ghibah Terhadap Pelaku Kesesatan dan Bid'ah

Sesungguhnya di antara prinsip Ahlussunnah wal jama’ah adalah menyakini bahwa mengghibahi saudara sesama muslim itu hukumnya harom, tetapi tidaklah mutlak, ada ghibah yang diperbolehkan diantaranya;

1.    Menyebutkan keadaan orang yang zholim.
2.    Menyebutkan identitas seseorang.
3.    untuk memperingatkan manusia dari kejahatan seseorang (tahdzir)
4.    Orang muslim yang berbuat maksiat secara terang – terangan.
5.    orang yang meminta fatwa dan.
6.    Orang yang meminta pertolongan untuk menghilangkan kejahatan.

Maka 6 orang golongan diatas tersebut boleh dighibahi, sedangkan asal hukum ghibah adalah harom dan termasuk dosa besar karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“  Hai orang – orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purbasangka (kecurigaan), karena sebagian purba-sangka itu dosa.
Dan  janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”(QS. Al-Hujurot:12)

Demikian juga ahlussunah meyakini wajibnya menghinakan tokoh penyesat (ahli bid’ah) dan harom memuji dan memulyakannya,prinsip ini berdasarkan dalil shohih yaitu firman Alloh  Subhanahu wa Ta’ala :
“Hai Nabi , berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah Jahanam, dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya”.(QS. At Taubah:73)

“Sesungguhnya orang orang yang menentang Alloh dan Rosul-Nya, pasti mendapat kehinaan sebagaimana orang-orang sebelum mereka telah mendapat kehinaan. Sesungguhnya Kami telah menurunkan bukti-bukti nyata, dan bagi orang-orang kafir ada siksa yang menghinakan”.(QS.Mujadilah:5)

Hadits shohih yaitu sabda Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi Wasallam :

Al madinah itu negeri harom,barang siapa yang berbuat bid’ah di dalamnya atau membela kebid’ahan maka dia dilaknat Alloh, Malaikat dan seluruh manusia”.(HR.Muslim)

Demikian juga banyak kita dapati perkataan ulama’ ahlussunnah wal jama’ah, ulama’salaf tentang wajibnya menghinakan tokoh penyesat (ahli bid’ah), diantaranya:

1)    Telah berkata al-Imam Ibrohim bin Maisaroh Rahimahullah :
“Barang siapa yang menghormati tokoh – tokoh penyesat (ahli bid’ah) berarti ia telah menolong menghancurkan Islam”.
(Mauqif: 2 / 571)

2)    Telah berkata al-Imam al-Fudloil bin ‘Iyad Rahimahullah :
“Barangsiapa yang menghormati tokoh bid’ah sungguh dia telah menolong menghancurkan Islam, barangsiapa yang tersenyum dengan tokoh penyesat sungguh dia telah menyamarkan apa yang Alloh turunkan kepada Muhammad”. (Mauqif: 2 / 572)
 
Berdasarkan dalil – dalil di atas maka merupakan prinsip ahlussunnah wal jama’ah bahwa mengghibahi, mencela, menghinakan dan melaknat tokoh – tokoh sesat, ahli bid’ah, pengikut langkah – langkah syetan, bukan akhlak yang buruk tetapi perbuatan tersebut merupakan:

1.    Termasuk jihad amar ma’ruf dan nahi munkar yang  lebih afdol dari pada berjihad dengan pedang melawan orang kafir.
2.    Pelaksanaan perintah Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan Rosul–Nya.
3.    Untuk menjaga kemurnian Islam.
4.    Menjaga Islam agar orang yang awam tidak mengikuti tokoh – tokoh sesat sehingga selamat dari kesesatan.
www.darussalaf.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar