Selasa, 22 Mei 2012

HUKUM MEMPERINGATI TAHUN BARU ISLAM

HUKUM MEMPERINGATI TAHUN BARU ISLAM Posted on December 27, 2008 www.mahadassalafy.net بسم الله الرحمن الرحيم HUKUM MEMPERINGATI TAHUN BARU ISLAM الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على محمد وعلى آله وصحبه أجمعين. Telah menjadi kebiasaan di tengah-tengah kaum muslimin memperingati Tahun Baru Islam. Sehingga tanggal 1 Muharram termasuk salah satu Hari Besar Islam yang diperingati secara rutin oleh kaum muslimin. Bagaimana hukum memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam? Apakah perbuatan tersebut dibenarkan dalam syari’at Islam? Berikut penjelasan Asy-Syaikh Al-’Allâmah Al-Faqîh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala ketika beliau ditanya tentang permasalahan tersebut. Beliau adalah seorang ahli fiqih paling terkemuka pada masa ini. Pertanyaan : Telah banyak tersebar di berbagai negara Islam perayaan hari pertama bulan Muharram pada setiap tahun, karena itu merupakan hari pertama tahun hijriyyah. Sebagian mereka menjadikannya sebagai hari libur dari bekerja, sehingga mereka tidak masuk kerja pada hari itu. Mereka juga saling tukar menukar hadiah dalam bentuk barang. Ketika mereka ditanya tentang masalah tersebut, mereka menjawab bahwa masalah perayaan hari-hari besar kembalinya kepada adat kebiasaan manusia. Tidak mengapa membuat hari-hari besar untuk mereka dalam rangka bergembira dan saling tukar hadiah. Terutama pada zaman ini, manusia sibuk dengan berbagai aktivitas pekerjaan mereka dan terpisah-pisah. Maka ini termasuk bid’ah hasanah. Demikian alasan mereka. Bagaimana pendapat engkau, semoga Allah memberikan taufiq kepada engkau. Kami memohon kepada Allah agar menjadikan ini termasuk dalam timbangan amal kebaikan engkau. Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala menjawab : تخصيص الأيام، أو الشهور، أو السنوات بعيد مرجعه إلى الشرع وليس إلى العادة، ولهذا لما قدم النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال: «ما هذان اليومان»؟ قالوا: كنا نلعب فيهما في الجاهلية، فقال رسول الله صلى الله عليه وعلى آله وسلم: «إن الله قد أبدلكم بهما خيراً منهما: يوم الأضحى، ويوم الفطر». ولو أن الأعياد في الإسلام كانت تابعة للعادات لأحدث الناس لكل حدث عيداً ولم يكن للأعياد الشرعية كبير فائدة. ثم إنه يخشى أن هؤلاء اتخذوا رأس السنة أو أولها عيداً متابعة للنصارى ومضاهاة لهم حيث يتخذون عيداً عند رأس السنة الميلادية فيكون في اتخاذ شهر المحرم عيداً محذور آخر. كتبه محمد بن صالح العثيمين 24/1/1418 هـ Jawab : Pengkhususan hari-hari tertentu, atau bulan-bulan tertentu, atau tahun-tahun tertentu sebagai hari besar/hari raya (‘Id) maka kembalinya adalah kepada ketentuan syari’at, bukan kepada adat. Oleh karena itu ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam datang datang ke Madinah, dalam keadaan penduduk Madinah memiliki dua hari besar yang mereka bergembira ria padanya, maka beliau bertanya : “Apakah dua hari ini?” maka mereka menjawab : “(Hari besar) yang kami biasa bergembira padanya pada masa jahiliyyah. Maka Rasulullâh shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah telah menggantikan dua hari tersebut dengan hari raya yang lebih baik, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.“ Kalau seandainya hari-hari besar dalam Islam itu mengikuti adat kebiasaan, maka manusia akan seenaknya menjadikan setiap kejadian penting sebagai hari raya/hari besar, dan hari raya syar’i tidak akan ada gunanya. Kemudian apabila mereka menjadikan penghujung tahun atau awal tahun (hijriyyah) sebagai hari raya maka dikhawatirkan mereka mengikuti kebiasaan Nashara dan menyerupai mereka. Karena mereka menjadikan penghujung tahun miladi/masehi sebagai hari raya. Maka menjadikan bulan Muharram sebagai hari besar/hari raya terdapat bahaya lain. Ditulis oleh : Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn 24 – 1 – 1418 H [dinukil dari Majmû Fatâwâ wa Rasâ`il Ibni 'Utsaimîn pertanyaan no. 8131] Para pembaca sekalian, Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam tidak boleh, karena : - Perbuatan tersebut tidak ada dasarnya dalam Islam. Karena syari’at Islam menetapkan bahwa Hari Besar Islam hanya ada dua, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri. - Perbuatan tersebut mengikuti dan menyerupai adat kebiasaan orang-orang kafir Nashara, di mana mereka biasa memperingati Tahun Baru Masehi dan menjadikannya sebagai Hari Besar agama mereka. Oleh karena itu, wajib atas kaum muslimin agar meninggalkan kebiasaan memperingati Tahun Baru Islam. Sangat disesalkan, ada sebagian kaum muslimin berupaya menghindar dari peringatan Tahun Baru Masehi, namun mereka terjerumus pada kemungkaran lain yaitu memperingati Tahun Baru Islam. Lebih disesalkan lagi, ada yang terjatuh kepada dua kemungkaran sekaligus, yaitu peringatan Tahun Baru Masehi sekaligus peringatan Tahun Baru Islam. Wallâhu a’lam bish shawâb وصلى الله على محمد وعلى آله وصحبه وسلم

HUKUM MENGGUNAKAN KALENDER MASEHI

HUKUM MENGGUNAKAN KALENDER MASEHI Posted on December 29, 2008 www.mahadassalafy.net FATWA AL-LAJNAH AD-DÂ`IMAH LIL BUHÛTSIL ‘ILMIYYAH WAL IFTÂ` [KOMISI TETAP UNTUK PEMBAHASAN ILMIAH DAN FATWA - ( SAUDI 'ARABIA ) ] Pertanyaan Ke-2 dari fatwa nomor 2072 Pertanyaaan : Bolehkah berinteraksi dengan kalender masehi dengan orang-orang tidak mengetahui kalender hijriyah, seperti kaum muslimin non arab atau atau orang-orang kafir mitra kerja? Jawaban : Tidak boleh bagi kaum muslimin menggunakan kalender masehi karena sesungguhnya hal tersebut merupakan bentu tasyabbuh (menyerupai) [1] orang-orang nashara dan termasuk syiar agama mereka. Sebenarnya kaum muslimin, walhamdulillâh telah memiliki kalender yang telah mencukupi diri mereka yang mengaitkan mereka dengan Nabi mereka Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam sekaligus ini merupakan kemuliaan yang besar. Namun apabila ada suatu kebutuhan yang sangat terdesak maka boleh menggabung kedua kalender tersebut. Wabillahit Taufiq. Washallallâhu ‘ala Nabiyinâ Muhammad wa Âlihi wa Shabihi wa sallam Al-Lajnah Ad-Dâ`imah Lil Buhûtsil ‘Ilmiyah Wal Iftâ` Anggota : Bakr Abû Zaid Shâlih Al-Fauzân ‘Abdullâh bin Ghudayyân Wakil Ketua : ‘Abdul ‘Azîz Âlusy Syaikh Ketua : ‘Abdul Azîz Bin ‘Abdillâh bin Bâz FATWA ASY-SYAIKH MUHAMMAD BIN SHÂLIH AL-’UTSAIMÎN Pertanyaan: Fadhîlatusy Syaikh, pertanyaanku ini ada 2 hal. Yang pertama bahwa sebagian orang mengatakan kita tidak boleh mengedepankan kalender masehi daripada kalender hijriyyah, dasarnya adalah karena dikhawatirkan terjadinya loyalitas kepada orang-orang kafir. Akan tetapi kalender masehi lebih tepat dari pada kalender hijriyyah dari sisi yang lain. Mereka mengatakan sesungguhnya mayoritas negeri-negeri menggunakan kalender masehi ini sehingga kita tidak bisa untuk menyelisihi mereka. Jawaban: Bahwa realita penentuan waktu berdasarkan pada hilâl merupakan asal bagi setiap manusia, sebagaimana firman Allah subhanahu wa Ta’ala : يَسْأَلونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ Mereka bertanya kepadamu tentang hilâl. Katakanlah: “Hilâl itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji; [Al Baqarah: 189] Ini berlaku untuk semua manusia Dan bacalah firman Allah ‘Azza wa Jalla : ِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah ketika Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram.” [At Taubah: 36] Bulan-bulan apakah itu? Maka tidak lain adalah bulan-bulan yang berdasarkan hilâl. Oleh karena itu NabiShalallahu ‘alaihi wasallam menafsirkan bahwasannya empat bulan tersebut adalah : Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Inilah yang merupakan pokok asal. Adapun bulan-bulan yang ada di tengah-tengah manusia sekarang ini adalah bulan-bulan yang bersifat perkiraan dan tidak dibangun di atas dasar yang tepat. Kalau seandainya hal itu berdasarkan bintang niscaya hal itu ada dasarnya karena bintang sangat jelas keberadaannya di atas langit dan waktu-waktunya. Akan tetapi bulan-bulan yang didasarkan atas prasangka tersebut tidaklah memiliki dasar. Sebagai bukti, di antara bulan tersebut ada yang 28 hari dan sebagiannya 31 hari yang semua itu tidak ada dasarnya sama sekali. Akan tetapi apabila kita dihadapkan pada dilema berupa kondisi harus menyebutkan kalender masehi ini, maka kenapa kita harus berpaling dari kalender hijriyyah kemudian lebih memilih kalender yang sifatnya prasangka dan tidak memiliki dasar tersebut?! Suatu hal yang sangat mungkin sekali bagi kita untuk menggunakan penanggalan hijriyyah ini kemudian kita mengatakan bahwa tanggal hijriyyah sekian bertepatan dengan tanggal masehi sekian. Karena melihat kebanyakan dari negeri-negeri Islam yang telah dikuasai oleh orang-orang kafir kemudian mereka merubah kalender hijriyyah tersebut kepada kelender masehi yang hakekatnya itu adalah dalam rangka untuk menjauhkan mereka dari perkara tersebut dan dalam rangka menghinakan mereka. Maka kita katakan, apabila kita dihadapkan pada musibah yang seperti ini sehingga kita harus menyebutkan kalender masehi juga, maka jadikanlah yang pertama kali disebut adalah kalender hijriyyah terlebih dahulu kemudian kita katakan bahwa tanggal hijriyyah sekian bertepatan dengan tanggal masehi sekian. Kemudian si penanya tadi mengatakan bahwa sisi yang kedua dari pertanyaan tersebut bahwa beberapa perusahaan mereka mengatakan bahwa kami tidak menggunakan kalender masehi ini untuk maksud berloyalitas kepada orang-orang kafir, akan tetapi karena keadaan perusahaan-perusahaan yang ada di dunia ini yang kita menjalin hubungan perdagangan bersamanya, menggunakan kalender masehi juga sehingga akhirnya kita pun mau tidak mau menggunakan kalender masehi juga. Kalau tidak maka disana ada suatu hal yang bisa memudharatkan diri kami baik dari hal-hal yang berkaitan dengan transaksi dagang dan sebagainya. Maka apa hukum permasalahan ini? Jawabanya: Bahwa hukumnya adalah suatu yang mudah. Sebenarnya kita bisa menggabung antara keduanya. Misalnya engkau mengatakan bahwa aku dan fulan bersepakat dalam kesepakatan dagang pada hari ahad misalnya, yang hari tersebut bertepatan dengan bulan hijriyyah sekian, kemudian setelah itu baru kita sebutkan penanggalan masehinya, kira-kira mungkin tidak? Penanya menjawab: Tentu, sesuatu yang mungkin. (Liqâ`âtul Bâbil Maftûh) FATWA FADHÎLATUSY SYAIKH SHÂLIH BIN FAUZÂN AL-FAUZÂN Pertanyaan : Apakah menggunakan kalender masehi termasuk sebagai bentuk wala’ (loyalitas) terhadap Nashara? Jawab : Tidak termasuk sebagai bentuk loyalitas tetapi termasuk bentuk tasyabbuh (penyerupaan) dengan mereka (Nashara). Para shahabat pun tidak menggunakannya, padahal kalender masehi telah ada pada zaman tersebut. Bahkan mereka berpaling darinya dan menggunakan kalender hijriyyah. Ini sebagai bukti bahwa kaum muslimin hendaknya melepaskan diri dari adat kebiasaan orang-orang kafir dan tidak membebek kepada mereka. Terlebih lagi kalender masehi merupakan simbol agama mereka, sebagai bentuk pengagungan atas kelahiran Al-Masîh dan perayaan atas kelahiran tersebut yang biasa dilakukan pada setiap penghujung tahun (masehi). Ini adalah bid’ah yang diada-adakan oleh Nashara (dalam agama mereka). Maka kita tidak ikut andil dengan mereka dan tidak menganjurkan hal tersebut sama sekali. Apabila kita menggunakan kalender mereka, berarti kita menyerupai mereka. Padahal kita -dan segala pujian bagi Allah semata- telah memiliki kalender hijriyyah yang telah ditetapkan oleh Amîrul Mu`minîn ‘Umar bin Al-Khaththâb bagi kita di hadapan para sahabat Muhajirin dan Anshar ketika itu. Maka ini sudah cukup bagi kita. (Al-Muntaqâ min Fatâwa Al-Fauzân XVII / 5, fatwa no. 153 ) [1] Perbuatan tasyabbuh terhadap orang-orang kafir dilarang dalam Islam. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : « مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ » “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk kaum tersebut.” [HR. Ahmad II/50 dan Abû Dâwud no. 4031. dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albâni dalam Al-Irwâ` no. 1269]

BAHAYA BERPALING DARI KALENDER HIJRIYYAH

BAHAYA BERPALING DARI KALENDER HIJRIYYAH www.mahadassalafy.net Posted on December 29, 2008 Sesungguhnya kaum muslimin ketika semakin banyak dan tersebar di muka bumi serta terjadi berbagai interaksi pada mereka, di samping kondisinya yang sudah tidak sama dengan kondisi pertama, maka mereka memerlukan kalender yang mereka jadikan acuan. Hal itu terjadi pada masa pemerintahan ‘Umar bin Al-Khaththâb Radhiallahu ‘anhu. Maka ada di antara mereka yang berpendapat : tahun kita mulai dari bulan Rabî’ul Awwâl, karena itu merupakan bulan yang padanya wahyu diturunkan pertama kali kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam , sekaligus bulan beliau hijrah ke Madinah dan sampai ke Madinah pada bulan itu juga kemudian mendirikan daulah/negara pada bulan itu pula. Namun akhirnya pendapat mereka sepakat menjadikan bulan pertama adalah bulan Muharram. Karena bulan tersebut setelah kaum muslimin selesai dari musim haji lalu kembali pulang. Ibadah haji, sebagaimana kita tahu, merupakan rukun ke-5 dari rukun-rukun Islam. Sehingga setelah kaum muslimin selesai dari pelaksanaan rukun yang besar tersebut kemudian mereka beristirahat setelahnya, terlebih pada zaman dulu mereka benar-benar merasakan keletihan untuk bisa sampai ke Makkah dan kembali lagi darinya. Maka mereka memandang bahwa awal tahun dimulai dari bulan Muharram. Pendapat ini merupakan pendapat yang terbimbing dan tepat. Maka tidak boleh bagi kita kaum muslimin beralih kepada kalender orang-orang kafir. Yang kalender mereka tersebut, acuan-acuan waktunya ditegakkan di atas bulan-bulan imajinasi (prasangka), tidak ada dasarnya. Namun semata-mata teori yang mereka buat saja. Kemudian tidak boleh juga bagi kita untuk menggunakan kalender masehi, karena sesungguhnya kita memiliki kalender hijriyyah sebagai simbol kemuliaan, kekuatan dan kehormatan kita. Ironisnya, ada beberapa gelintir orang pada masa ini yang lebih condong pada kalender masehi ini dan tidak mengindahkan lagi kalender Hijriyyah yang telah diletakkan oleh Amîrul Mu`minin ‘Umar bin Al-Khaththâb dan telah disepakati oleh kaum muslimin. Kita tidak mendapatkan sama sekali seorang ‘ulama pun yang menggunakan kalender masehi. Yang ada adalah mereka memberikan tanggal dengan kalender Hijriyyah. Seperti misalnya bahwa fulan memegang tampuk khilafah pada tahun sekian dan sekian, maksudnya tahun Hijriyyah. Atau dilahirkan seorang ‘alim fulan pada tahun sekian dan sekian, terjadi pada waktu itu demikian dan demikian, semuanya berdasarkan kalender Hijriyyah yang telah diletakkan oleh Al-Khalîfah Ar-Râsyid ke-2 ‘Umar bin Al-Khaththâb Radhiallahu ‘anhu. Demikian juga kitab-kitab, akan didapati pada setiap akhir penulisannya sang penulis menyebutkan : telah selesai ditulis pada hari sekian, bulan sekian, dan tahun sekian, semuanya menggunakan kalender Hijriyyah. Akan tetapi masuknya kalender masehi ke tengah-tengah kaum muslimin adalah ketika kaum Nashara berhasil menjajah negeri-negeri muslimin, seperti Syam, Mesir, dan Irak, dan kaum Nashara memiliki kekuatan dan kekuasaan, karena biasanya pihak yang kalah akan mengikut kepada pihak yang menang. Sehingga merekapun (kaum muslimin) akhirnya menggunakan kalender masehi tersebut. Namun negara ini -yaitu Saudi Arabia sebagai sebuah negara-, sebagaimana dalam peraturan negara, kalendernya adalah kalender Hijriyyah. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini merupakan suatu kebaikan. Akan tetapi sangat disayangkan ada beberapa orang yang masih menggunakan kalender masehi padahal peraturan negara menggunakan kalender hijriyyah. Bahkan itu merupakan undang-undang peraturan umat Islam sejak ditetapkannya kalender tersebut pada masa ‘Umar bin Al-Khaththâb hingga hari ini. Maka kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberikan kemudahan kepada kita semua agar bisa meniti jalan para as-Salafus Shâlih baik dalam aqidah, manhaj, akhlak, adab maupun muamalah, sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. (Liqâ`âtil Bâbil Maftûh)

Hukum Menyingkat Penulisan Shalawat Dengan ‘SAW’

Hukum Menyingkat Penulisan Shalawat Dengan ‘SAW’ Posted on September 18, 2011 www.mahadassalafy.net Penulisan shalawat kepada Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak selayaknya untuk disingkat dengan ‘SAW’ atau yang semisalnya. Termasuk dalam hukum ini juga adalah penulisan subhanahu wata’ala disingkat menjadi SWT, radhiyallahu ‘anhu menjadi RA, ‘alaihissalam menjadi AS, dan sebagainya. Berikut penjelasan Al-Imam Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah disertai dengan perkataan ulama salaf terkait dengan permasalahan ini. Sebagaimana shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu disyari’atkan ketika tasyahhud di dalam shalat, disyari’atkan pula di dalam khuthbah-khuthbah, do’a-do’a, istighfar, setelah adzan, ketika masuk masjid dan keluar darinya, ketika menyebut nama beliau, dan di waktu-waktu yang lain, maka shalawat ini pun juga ditekankan ketika menulis nama beliau, baik di dalam kitab, karya tulis, surat, makalah, atau yang semisalnya. Dan yang disyari’atkan adalah shalawat tersebut ditulis secara sempurna sebagai realisasi dari perintah Allah ta’ala kepada kita, dan untuk mengingatkan para pembacanya ketika melalui bacaan shalawat tersebut. Tidak seyogyanya ketika menulis shalawat kepada Rasulullah dengan singkatan ‘SAW’[1] atau yang semisal dengan itu, yang ini banyak dilakukan oleh sebagian penulis dan pengarang, karena yang demikian itu terkandung penyelisiahan terhadap perintah Allah subhanahu wata’ala di dalam kitabnya yang mulia: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا. “Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (Al-Ahzab: 56) Bersamaan dengan itu tidaklah tercapai dengan sempurna maksud disyari’atkannya shalawat dan hilanglah keutamaan yang terdapat pada penulisan shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sempurna. Dan bahkan terkadang pembaca tidak perhatian dengannya atau tidak paham maksudnya (jika hanya ditulis ‘SAW’)[2]. Dan perlu diketahui bahwa menyingkat shalawat dengan singkatan yang seperti ini telah dibenci oleh sebagian ahlul ‘ilmi dan mereka telah memberikan peringatan agar menghindarinya. Ibnush Shalah di dalam kitabnya ‘Ulumul Hadits’ atau yang dikenal dengan ‘Muqaddamah Ibnish Shalah’ pada pembahasan yang ke-25 tentang ‘penulisan hadits dan bagaimana menjaga kitab dan mengikatnya’ berkata: “Yang kesembilan: hendaknya menjaga penulisan shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyebut nama beliau dan jangan merasa bosan untuk mengulanginya (penulisan shalawat tersebut) jika terulang (penyebutan nama beliau) karena sesungguhnya hal itu merupakan faidah terbesar yang tergesa-gesa padanya para penuntut hadits dan para penulisnya (sehingga sering terlewatkan, pent). Dan barangsiapa yang melalaikannya, maka sungguh dia telah terhalangi dari keberuntungan yang besar. Dan kami melihat orang-orang yang senantiasa menjaganya mengalami mimpi yang baik, apa yang mereka tulis dari shalawat itu merupakan do’a yang dia panjatkan dan bukan perkataan yang diriwayatkan. Oleh sebab itu tidak ada kaitannya dengan periwayatan, dan tidak boleh mencukupkan dengan apa yang ada di dalam kitab aslinya. Demikian juga pujian kepada Allah subhanahu wata’ala ketika menyebut nama-Nya seperti ‘azza wajalla, tabaraka wata’ala, dan yang semisalnya.” Sampai kemudian beliau mengatakan: “Kemudian hendaknya ketika menyebutkan shalawat tersebut untuk menghindari dua bentuk sikap mengurangi. Yang pertama, ditulis dengan mengurangi tulisannya, berupa singkatan dengan dua huruf atau yang semisalnya. Yang kedua, ditulis dengan mengurangi maknanya, yaitu dengan tanpa menuliskan ‘wasallam’. Diriwayatkan dari Hamzah Al-Kinani rahimahullahu ta’ala, sesungguhnya dia berkata: “Dahulu saya menulis hadits, dan ketika menyebut Nabi, saya menulis ’shallallahu ‘alaihi’ tanpa menuliskan ‘wasallam’. Kemudian saya melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam mimpi, maka beliau pun bersabda kepadaku: ‘Mengapa engkau tidak menyempurnakan shalawat kepadaku?’ Maka beliau (Hamzah Al-Kinani) pun berkata: ‘Setelah itu saya tidak pernah menuliskan ’shallallahu ‘alaihi’ kecuali saya akan tulis pula‘wasallam’. Ibnush Shalah juga berkata: “Saya katakan: Dan termasuk yang dibenci pula adalah mencukupkan dengan kalimat ‘alaihis salam’, wallahu a’lam.” -Selesai maksud dari perkataan beliau rahimahullah secara ringkas-. Al-’Allamah As-Sakhawi rahimahullahu ta’ala di dalam kitabnya ‘Fathul Mughits Syarhu Alfiyatil Hadits lil ‘Iraqi’ berkata: “Jauhilah -wahai para penulis- dari menyingkat shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada tulisan engkau dengan dua huruf atau yang semisalnya sehingga penulisannya menjadi kurang sebagaimana yang dilakukan oleh Al-Kattani dan orang-orang bodoh dari kebanyakan kalangan anak-anak orang ‘ajam dan orang-orang awam dari kalangan penuntut ilmu. Mereka hanya menuliskan “ص”, “صم”, atau “صلم” sebagai ganti shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang demikian itu di samping mengurangi pahala karena kurangnya penulisannya, juga menyelisihi sesuatu yang lebih utama.” As-Suyuthi rahimahullah di dalam kitabnya ‘Tadribur Rawi fi Syarhi Taqribin Nawawi’ berkata: “Dan termasuk yang dibenci adalah menyingkat shalawat atau salam di sini dan di setiap tempat/waktu yang disyari’atkan padanya shalawat, sebagaimana yang diterangkan dalam Syarh Shahih Muslim dan yang lainnya berdasarkan firman Allah ta’ala: “>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا. “Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam kepadanya.” (Al-Ahzab: 56)” Beliau juga berkata: “Dan dibenci pula menyingkat keduanya (shalawat dan salam) dengan satu atau dua huruf sebagaimana orang yang menulis “صلعم”, akan tetapi seharusnya dia menuliskan keduanya dengan sempurna.” -Selesai maksud perkataan beliau rahimahullah secara ringkas-. Asy-Syaikh bin Baz kemudian mengatakan: Dan wasiatku untuk setiap muslim, para pembaca, dan penulis agar hendaknya mencari sesuatu yang afdhal (lebih utama) dan sesuatu yang padanya ada ganjaran dan pahala yang lebih, serta menjauhi hal-hal yang membatalkan atau menguranginya. Kita memohon kepada Allah subhanahu wata’ala agar memberikan taufiq untuk kita semua kepada sesuatu yang diridhai-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah dan Maha Mulia. وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Al-Imam Ibni Baz, II/397-399) Diterjemahkan dari: http://sahab.net/home/index.php?Site=News&Show=871 [1] Dalam tulisan Arab, penyingkatan shalawat ini biasanya dengan huruf ص, صلم, atau صلعم. [2] Dan ini terkadang kita jumpai, seseorang yang membaca singkatan ini (SAW atau SWT dan yang lainnya), dia hanya mengeja huruf-huruf tersebut tanpa melafazhkan shallallahu ‘alaihi wasallammaupun subhanahu wata’ala. Mungkin dia sengaja melakukannya walaupun tahu maksud SAW/SWT, atau bahkan mungkin juga dia tidak tahu maksud singkatan tersebut. Wallahul Musta’an.

Akhlak Islami Hiasan Indah dalam Sebuah Kehidupan

Akhlak Islami Hiasan Indah dalam Sebuah Kehidupan Posted on September 18, 2011 www.mahadassalafy.net Istilah “kuno” ataupun “ketinggalan zaman” merupakan gelar atau julukan yang sering dilontarkan oleh kaum muda mudi zaman ini terhadap seseorang yang mereka anggap sok memperhatikan akhlak atau adab Islami. Sebuah kondisi yang sangat disayangkan jika ini terjadi di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Keadaan yang seperti ini akan bertambah parah terkhusus pada saat umat Islam sudah tidak lagi memperdulikan lagi akhlak dan adab Islami, terlebih slogan “siapa cepat dia dapat”, “siapa kuat dia yang menang” dijadikan sandaran dalam mencari berbagai macam keuntungan dunia. Tentunya kondisi yang seperti ini tidak akan menjadikan suasana dalam hidup semakin tenang, bahkan keadaan ini justru menjadi sebab keterpurukan sebuah negeri. Wal’iyadzu billah…(kita berlindung kepada Allah) Akhlak dan adab dalam agama ini memiliki kedudukan yang tinggi dihadapan Allah ‘Azza wa Jalla dan rasul-Nya Shallahu ‘alaihi wa Sallam. Tidaklah Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam diutus ke dunia ini kecuali sebagai penyempurna akhlak atau budi pekerti yang mulia, sebagaimana Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda »إنما بعثت لأتمم مكارم الأخلاق » ” Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia” (HR. Ahmad dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no.45) Dengan akhlak dan adab yang mulia inilah Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam menghiasi hidupnya dalam rumah tangganya, keluarga, di hadapan shahabatnya, dan di hadapan umat secara umum. Termasuk para pembesar-pembesar Quraisy yang kafir ketika saat itu, beliau menyikapi mereka di atas koridor akhlak dan adab yang mulia. Sebuah pengakuan yang begitu indah dari shahabat Anas bin Malik t sebagaimana telah disebutkan oleh Al-Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya: “Aku telah berkhidmat (menjadi pelayan) Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam selama 10 tahun, beliau tidak pernah mengatakan kepadaku “ah” dan tidak pernah bertanya jika aku telah melakukan sesuatu ‘kenapa kamu melakukannya?’, dan pada sesuatu yang tidak pernah aku lakukan beliau tidak mengatakan ‘mengapa kamu tidak melakukannya?’ Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam adalah orang yang paling baik akhlaknya” (HR. Al-Bukhari no. 3561/Muslim no. 2309) Hal tersebut merupakan rahmat dan karunia dari Allah ‘Azza wa Jalla yang telah diberikan kepada Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam, sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan besarnya rahmat yang telah diberikan-Nya, sebagaimana firman-Nya : “Maka disebabkan rahmat dari Allah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka, sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar niscaya mereka akan menjauh dari sekelilingmu, maka maafkanlah mereka dan mohonkan ampun untuk mereka serta bermusyawarahlah dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah betekad bulat, maka bertawakallah! Karena sesungguhmya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya (Ali Imran: 159) Shahabat ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khatthab berkata; “Aku menjumpai sifat Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam dalam kitab-kitab terdahulu, bahwa beliau tidak pernah berkata kasar, kotor, dan tidak pula berteriak-teriak di pasar serta tidak membalas perbuatan jelek dengan kejelekan, sebaliknya beliau sangat pemaaf“ ( Tafsir Ibnu Katsir 1/516) Demikianlah akhlak manusia termulia ini. Tidak ada perkara yang lebih indah dalam sebuah kehidupan jika terwarnai dengan kemuliaan akhlak dan budi pekerti, rasa cinta dan kasih sayang, keharmonisan akan terjalin dalam rumah tangga jika setiap individu atau umat Islam menghiasi dirinya dengan akhlak yang mulia. Wallahu a’lam bishshawab

Para Pemetik Janji Surga dan Orang-orang yang Pasti Masuk Neraka

Para Pemetik Janji Surga dan Orang-orang yang Pasti Masuk Neraka Posted on March 9, 2012 www.mahadassalafy.net Para pembaca, semoga lindungan Allah subhanahu wa ta’ala senantiasa bersama kita, di antara akidah Islam yang wajib diyakini oleh setiap muslim dan muslimah adalah adanya hari akhir. Sangat banyak ayat-ayat Al-Qur`an dan hadits-hadits shahih yang menjelaskannya. Tak heran, bila iman kepada hari akhir itu berposisi sebagai rukun iman yang kelima. Di hari akhir, umat manusia akan hidup kekal abadi. Sedangkan tempat kembali mereka dalam kehidupan tersebut hanya dua; surga (al-Jannah) dan neraka (an-Nar). Keduanya adalah ciptaan Allah, dan keduanya sudah ada. Ayah kita Nabi Adam dan ibu Hawa’ pada mulanya tinggal di surga itu, kemudian Allah subhanahu wa ta’ala turunkan ke muka bumi ini karena pelanggaran yang diperbuat oleh keduanya, dan akhirnya semua telah mendapatkan ampunan dari-Nya. Sebagaimana disebutkan dalam beberapa ayat dari surah al-Baqarah. Demikian pula pada peristiwa al-isra’ wal mi’raj, Allah subhanahu wa ta’ala perlihatkan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alihi wa sallam surga, neraka, dan beberapa kejadian di surga maupun di neraka. Sebagaimana yang tertera dalam hadits-hadits yang shahih. Ini semua sebagai bukti kuat bahwa surga dan neraka itu benar-benar adalah ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala dan sudah ada. Surga, Allah subhanahu wa ta’ala siapkan untuk orang-orang yang bertakwa. Sedangkan neraka, Allah subhanahu wa ta’ala siapkan untuk orang-orang kafir dan para pelaku kemaksiatan. Itulah tempat tinggal yang hakiki. Adapun kehidupan dunia yang sedang kita jalani ini, hakikatnya adalah persinggahan sementara. Siapapun yang hidup padanya pasti akan meninggalkannya. Jaminan dan Kepastian Para pembaca, semoga rahmat Allah subhanahu wa ta’ala senantiasa bersama kita, di antara akidah Islam yang wajib diyakini oleh setiap muslim dan muslimah, bahwa janji surga dari Allah subhanahu wa ta’ala adalah suatu kepastian. Demikian pula ancaman neraka adalah suatu kepastian. Dan, janji Allah subhanahu wa ta’ala pasti terlaksana. Sehingga, ketika nama seseorang disebutkan secara khusus di dalam Al-Qur`an atau Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alihi wa sallam sebagai penghuni surga atau neraka maka kelak di akhirat pasti mendapatkan apa yang telah dijanjikan itu. Maka wajib bagi kita untuk meyakininya. Adapun yang namanya tidak disebutkan secara khusus di dalam Al-Qur`an atau Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alihi wa sallam sebagai penghuni surga atau neraka, maka kita tidak boleh memastikannya sebagai penghuni surga atau neraka. Sikap kita adalah berharap untuk orang yang shalih lagi bertakwa semoga menjadi penghuni surga dan khawatir terhadap pelaku kemaksiatan menjadi penghuni neraka. Mungkin di antara pembaca ada yang bertanya, apakah ada orang-orang yang disebutkan namanya di dalam Al-Qur`an atau Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alihi wa sallam sebagai penghuni surga atau neraka? Jawabannya adalah ada. Siapakah mereka itu? Untuk lebih jelasnya simaklah pembahasan berikut ini. Para pembaca, semoga hidayah Allah subhanahu wa ta’ala senantiasa bersama kita, ketahuilah bahwa di antara hamba-hamba Allah yang bertakwa ada yang telah mendapatkan jaminan dan kepastian sebagai penghuni surga dalam keadaan mereka masih berjalan di muka bumi ini. Demikian pula di antara hamba-hamba Allah subhanahu wa ta’ala ada yang mendapat vonis berat berupa ancaman yang pasti sebagai penghuni neraka, dalam keadaan masih hidup di muka bumi ini. Hal itu karena kekafirannya yang sungguh telah melampaui batas. Para Pemetik Janji Surga Rasulullah shallallaahu ‘alihi wa sallam dalam beberapa haditsnya telah menyebutkan nama-nama orang yang dipastikan akan masuk surga saat mereka masih berjalan di muka bumi ini. Di antara orang-orang tersebut adalah: 1. Sepuluh orang sahabat Nabi shallallaahu ‘alihi wa sallam yang dikenal dengan sebutan al-’Asyarah al- Mubassyaruna bil Jannah (10 orang yang mendapat kabar gembira pemetik janji surga). Mereka itu adalah: - Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallaahu ‘anhu - ‘Umar bin al-Khaththab al-Faruq radhiyallaahu ‘anhu - ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallaahu ‘anhu - Ali bin Abi Thalib radhiyallaahu ‘anhu - Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallaahu ‘anhu - Az-Zubair bin al-’Awwam radhiyallaahu ‘anhu - ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallaahu ‘anhu - Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallaahu ‘anhu - Sa’id bin Zaid radhiyallaahu ‘anhu - Abu ‘Ubaidah bin al-Jarrah radhiyallaahu ‘anhu Tentang mereka, Rasulullah shallallaahu ‘alihi wa sallam bersabda, “Abu Bakar di surga, Umar di surga, Utsman di surga, Ali di surga, Thalhah di surga, az-Zubair di surga, Abdurrahman bin Auf di surga, Sa’ad bin Abi Waqqash di surga, Sa’id bin Zaid di surga dan Abu Ubaidah bin al-Jarrah di surga.” HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan yang lainnya. 2. Khadijah bintu Khuwailid radhiyallaahu ‘anha, istri pertama Rasulullah shallallaahu ‘alihi wa sallam dan salah satu ibunda kaum mukminin. Sahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu pernah bercerita, “Pada suatu hari ketika Rasulullah sedang berada di gua Hira, datanglah Malaikat Jibril kepada beliau seraya berkata, “Wahai Rasulullah, Khadijah akan datang menemuimu dengan membawa tempat yang berisi makanan dan minuman. Maka jika dia telah datang, sampaikanlah salam kepadanya dari Rabb-nya dan dariku, serta kabarkan kepadanya bahwa baginya sebuah rumah di surga yang terbuat dari mutiara yang tidak ada kegaduhan dan kepayahan di dalamnya.” HR. al-Bukhari dan Muslim Rasulullah shallallaahu ‘alihi wa sallam bersabda, “Pemuka para wanita surga setelah Maryam bintu Imran adalah Fatimah, Khadijah dan Asiyah istri Firaun.” HR. ath-Thabarani 3. Sahabat Sa’ad bin Mu’adz al-Anshari radhiyallaahu ‘anhu Beliau adalah seorang sahabat Nabi shallallaahu ‘alihi wa sallam yang memiliki banyak keutamaan. Di antaranya adalah sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallaahu ‘alihi wa sallam, “Al-’Arsy bergetar karena wafatnya Sa’ad bin Muadz.” HR. al-Bukhari dan Muslim Dan beliau juga termasuk orang yang mendapat jaminan al-Jannah. Sahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu pernah bercerita, “Rasulullah pernah diberi hadiah berupa jubah yang terbuat dari sutra, sementara Rasulullah melarang untuk menggunakan sutra. Ketika para sahabat melihat jubah tersebut mereka merasa takjub dengan keindahannya. Maka kemudian Rasulullah bersabda, “Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya sapu tangan Sa’ad bin Muadz di surga lebih baik dan lebih indah dibandingkan jubah ini.” HR. al-Bukhari dan Muslim 4. Sahabat Bilal bin Rabah radhiyallaahu ‘anhu Beliau adalah salah seorang muadzin Rasulullah shallallaahu ‘alihi wa sallam. Keimanan yang kokoh kepada Allah subhanahu wa ta’ala telah mengantarkan dan mengangkat martabatnya menjadi orang mulia, bahkan menjadi salah seorang pemetik janji surga yang abadi dan penuh dengan kenikmatan, padahal beliau berasal dari kalangan hamba sahaya. Sahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu bercerita, “Di pagi hari setelah shalat shubuh, Rasulullah bertanya kepada Bilal, “Wahai bilal, kabarkan kepadaku suatu amalan mulia yang kau amalkan dalam Islam, sungguh aku mendengar suara kedua sandalmu di surga.” Bilal kemudian berkata, “Aku tidaklah beramal dengan suatu amalan yang sangat bisa diharapkan. Akan tetapi, tidaklah aku berthaharah (berwudhu) melainkan setelah itu aku iringi dengan shalat 2 rakaat dari apa yang telah ditetapkan bagiku.” HR. al-Bukhari dan Muslim 5. Kedua putra sahabat Ali bin Abi Thalib, Hasan dan Husain radhiyallaahu ‘anhum Keduanya adalah cucu kesayangan Rasulullah shallallaahu ‘alihi wa sallam dari putri beliau, Fatimah radhiyallaahu ‘anha. Mereka termasuk pemetik janji surga saat masih berjalan di muka bumi ini. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Hasan dan Husain adalah dua raihan (rahmat, rezki, kesayangan) ku di dunia.” HR. al-Bukhari Rasulullah shallallaahu ‘alihi wa sallam juga bersabda,“Hasan dan Husain, keduanya adalah pemuka para pemuda surga.” HR. at-Tirmidzi 6. Sahabat Tsabit bin Qais al-Anshari radhiyallaahu ‘anhu Beliau adalah salah seorang ahli pidato kaum Anshar yang lantang suaranya. Dikisahkan, ketika turun ayat ke-2 dari surah al-Hujurat, yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian keraskan suara kalian di atas suara Nabi dan jangan kalian bersuara keras terhadap Nabi sebagaimana kerasnya suara sebagian kalian kepada sebagian yang lain supaya tidak gugur amal kalian sedangkan kalian tidak menyadarinya.” Timbul rasa bersalah dalam diri beliau, karena termasuk orang yang bersuara keras di hadapan Rasulullah shallallaahu ‘alihi wa sallam. Beliau khawatir termasuk orang yang diancam dalam ayat tersebut. Akhirnya beliau pun berdiam diri di rumahnya beberapa waktu lamanya. Ketidakhadirannya dalam majlis-majlis ilmu akhirnya tercium oleh Rasulullah shallallaahu ‘alihi wa sallam. Beliau bertanya kepada sahabat yang lain tentang keadaan Tsabit radhiyallaahu ‘anhu. Para sahabat pun menyampaikan bahwa sebab ketidakhadirannya itu karena turunnya ayat ke-2 dari surah al-Hujurat tersebut. Setelah mendengar penjelasan para sahabat tentang sebab ketidakhadiran Tsabit tersebut, maka beliau berkata kepada salah seorang sahabat yang ada ketika itu, “Pergilah kepada Tsabit dan kabarkan kepadanya bahwa engkau bukan dari penduduk neraka, akan tetapi justru termasuk dari penduduk surga.” HR. al-Bukhari dan Muslim Beberapa Orang yang Pasti Masuk Neraka Di antara orang-orang yang mendapatkan ancaman dan kepastian sebagai penghuni neraka tersebut adalah: 1. Abu Lahab, namanya adalah Abdul ‘Uzza bin Abdul Muththalib yang merupakan paman Rasulullah shallallaahu ‘alihi wa sallam. Demikian pula istri dari Abu Lahab, Ummu Jamil Arwa bintu Harb bin Umayyah yang merupakan saudari kandung sahabat Abu Sufyan radhiyallaahu ‘anhu. Suami-istri tersebut telah diancam dan dipastikan sebagai penguni neraka dengan azabnya yang sangat dahsyat, dalam keadaan keduanya masih berjalan di muka bumi. Hal itu karena besarnya makar dan gangguan mereka terhadap Rasulullah shallallaahu ‘alihi wa sallam dan kaum muslimin. Allah subhanahu wa ta’ala tegaskan ancaman dan kepastian neraka itu dalam surah al-Masad. 2. Abu Thalib, namanya adalah Abdu Manaf bin Abdul Muththalib yang juga paman Rasulullah shallallaahu ‘alihi wa sallam. Rasulullah shallallaahu ‘alihi wa sallam bersabda, “Penduduk neraka yang paling ringan azabnya adalah Abu Thalib, dimana dia mengenakan kedua sandalnya (di atas bara api) yang kemudian mendidih otaknya.” HR. Muslim 3. Amr bin Amir bin Luhai al-Khuza’i. Dia adalah orang pertama yang membawa patung-patung dari negeri Syam ke Makkah yang kemudian diletakkan di Ka’bah hingga akhirnya disembah oleh manusia. Rasulullah shallallaahu ‘alihi wa sallam mengabarkan keadaan orang ini di neraka, sebagaimana dalam sabda beliau, “Aku melihat Amr bin Amir al-Khuza’i menyeret ususnya di neraka.” HR. al-Bukhari dan Muslim Para pembaca yang mulia, kita mengetahui bahwa tempat kembali di akhirat hanya ada dua, surga dan neraka. Kita telah membaca sebagian orang yang telah mendapat jaminan surga ataupun neraka. Adapun diri kita belum ada kepastian ke mana kita akan kembali. Maka kita berharap dan memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar memasukkan kita semua dalam penghuni surga (al-Jannah). Tentu dengan upaya melaksanakan perintah-perintah Allah subhanahu wa ta’ala dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Wallahu a’lamu bish shawab. Penulis: Al-Ustadz ‘Abdullah Imam hafizhahullah Sumber: http://www.buletin-alilmu.com/para-pemetik-janji-surga-dan-orang-orang-yang-pasti-masuk-neraka

Jalan Menuju al-Jannah

Jalan Menuju al-Jannah Posted on April 8, 2012 www.mahadassalafy.net Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أُمَّتِيْ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ إِلاَّ مَنْ أبَى قَالُوا : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَنْ يَأْبَى؟ قَالَ : مَنْ أطَاعَنِيْ دَخَلَ الْجَنَّةَ، وَمَنْ عَصَانِيْ فَقَدْ أَبَى “Seluruh umatku akan masuk al-Jannah (Surga) kecuali orang yang enggan. Para shahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, siapakah orang yang enggan?’ Rasulullah menjawab, ‘Barang siapa yang menaatiku, dia akan masuk al-Jannah, dan barang siapa yang bermaksiat (tidak taat) kepadaku, maka dialah orang yang enggan (yakni enggan masuk al-Jannah, pen.).” (HR. al-Bukhari) Pembaca yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala, sungguh indah ucapan al-Imam Muhammad at-Tamimi rahimahullah, “Sesungguhnya Allah telah menciptakan dan memberikan rezeki kepada kita, dan (kemudian) Dia tidak membiarkan kita begitu saja. Namun Allah telah mengutus kepada kita seorang rasul (Muhammad). Barang siapa yang menaatinya, dia akan masuk al-Jannah, dan barang siapa yang bermaksiat kepadanya, dia akan masuk an-Nar (neraka).” Walaupun ringkas, kalimat yang beliau tuangkan dalam kitabnya Tsalatsatul Ushul tersebut mengandung makna yang sangat luas dan mendalam. Allah menciptakan manusia dan jin di dunia ini tidaklah sia-sia. Allah subhanahu wa ta’ala tidak akan membiarkan mereka hidup tanpa aturan dan syari’at yang menuntun mereka. Allah subhanahu wa ta’ala menciptakan mereka agar beribadah kepada-Nya. Sebagai Dzat Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, Dia juga memberikan rezeki dan berbagai kenikmatan kepada mereka untuk memudahkan dalam merealisasikan ibadah tersebut. Namun untuk mewujudkan ibadah sebagaimana yang dikehendaki Allah, kita tidak bisa menunaikannya dengan baik dan benar jika tidak ada yang menuntun dan membimbing kita sesuai dengan yang dikehendaki oleh-Nya. Oleh karena itu, dengan hikmah dan kasih sayang-Nya pula, Allah mengutus Nabi-Nya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagai rasul terakhir dan penutup para nabi untuk menjelaskan tata cara ibadah yang dikehendaki oleh-Nya. Sehingga seluruh amal ibadah yang tidak sesuai dengan ajaran beliau maka ibadah itu akan sia-sia. Inilah sesungguhnya hakekat ketaatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yaitu setiap ibadah kepada Allah harus dilakukan sesuai dengan ajaran dan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Maka seseorang yang benar-benar merealisasikan ketaatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam inilah yang akan mendapatkan jaminan al-Jannah. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Ketika seseorang telah mengikrarkan dua kalimat syahadat, tidaklah cukup hanya sebatas di lisan saja. Namun harus pula diwujudkan dalam bentuk amalan nyata. Yaitu dia harus mengikhlaskan segala bentuk ibadahnya hanya untuk Allah semata serta ibadah yang dia laksanakan harus ada contoh dan petunjuk dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan ketaatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammerupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Seorang yang menginginkan untuk senantiasa taat kepada Allah, maka di antara wujud ketaatan kepada-Nya adalah taat kepada Rasulullah. Sedangkan ketaatan kepada Rasulullah merupakan bukti akan ketaatan dia kepada Allah. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (artinya), “Barang siapa yang menaati Rasul itu (Nabi Muhammad), sesungguhnya ia telah menaati Allah.” (An-Nisa’: 80) Sehingga barang siapa yang bermaksiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta tidak mau mendengar dan taat kepada beliau, maka berarti dia juga telah bermaksiat kepada Allah dan tidak mau taat serta tunduk kepada Penciptanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللهَ “Barang siapa menaatiku, sungguh dia telah menaati Allah, dan barang siapa bermaksiat (tidak taat) kepadaku, sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Bagaimana bisa seorang yang tidak taat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan sebagai orang yang tidak taat kepada Allah? Ya, karena tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda atau menetapkan suatu syariat, melainkan hal itu merupakan wahyu dari Allah subhanahu wa ta’ala. Allah lberfirman (artinya), “Dan tidaklah dia berucap menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (An-Najm: 3-4) Maka dari itu, banyak sekali ayat tentang perintah untuk menaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamyang disebutkan beriringan dengan perintah untuk menaati Allah subhanahu wa ta’ala. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (artinya), “Dan taatilah Allah dan Rasul-Nya jika kalian adalah orang-orang yang beriman.” (Al-Anfal: 1) Dalam ayat ini Allah subhanahu wa ta’ala menegaskan kepada kaum mukminin jika mereka memang benar-benar telah mengikrarkan keimanan, maka mereka harus siap untuk tunduk dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Karena keimanan (yang jujur) itu akan mendorong seseorang untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana orang yang tidak menaati Allah dan Rasul-Nya bukanlah orang yang beriman (dengan keimanan yang benar). Barang siapa yang kurang ketaatannya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hal ini menunjukkan kurangnya kadar keimanannya. (Lihat Taisir al-Karimir Rahman) Dari sini jelaslah bahwa di antara syarat sempurnanya keimanan seseorang adalah dengan mewujudkan ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Buah Ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam Orang yang senantiasa istiqamah di atas ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya akan meraih sekian banyak kebaikan. Satu kebaikan saling berkaitan dengan kebaikan yang lainnya. Di antara kebaikan-kebaikan tersebut adalah: 1. Mendapatkan limpahan kasih sayang Allah subhanahu wa ta’ala Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (artinya), “Dan taatilah Allah dan Rasul, pasti kalian diberi rahmat.” (Ali ‘Imran: 132) Asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya merupakan salah satu sebab diraihnya rahmat (kasih sayang) Allah.” Rahmat Allah subhanahu wa ta’ala merupakan kunci utama bagi seseorang untuk merasakan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. 2. Mendapatkan hidayah Allah subhanahu wa ta’ala akan memberikan hidayah kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya. Tentu, orang yang dirahmati oleh-Nya sajalah yang akan mendapatkan anugerah besar ini. Mereka itulah yang senantiasa menjaga ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dalam ayat-Nya (artinya), “Dan jika kalian taat kepadanya (Nabi Muhammad), niscaya kalian mendapat hidayah (petunjuk).” (An-Nur: 54) Yaitu hidayah (petunjuk) menuju ash-Shirath al-Mustaqim (jalan yang lurus), baik (petunjuk untuk) berkata maupun beramal. Tidak ada jalan bagi kalian untuk mendapatkan hidayah kecuali dengan menaati beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam. Tanpa ketaatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak mungkin bahkan mustahil untuk mendapatkan hidayah. (Lihat Taisir al-Karimir Rahman). 3. Meraih kemenangan besar Sebagaimana di dalam firman-Nya (artinya), “Dan barang siapa yang menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (Al-Ahzab: 71) Kemenangan yang besar ialah dengan dimasukkan ke dalam al-Jannah yang luasnya seluas langit dan bumi. Allah subhanahu wa ta’ala sediakan al-Jannah bagi orang-orang yang menaati-Nya dan menaati Rasul-Nya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (artinya), “Dan barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam al-Jannah yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya, dan itulah kemenangan yang besar.” (An-Nisa’: 13) 4. Dikumpulkan bersama para nabi, para shiddiqin, syuhada’, dan shalihin Al-Jannah itu bertingkat-tingkat. Penduduknya akan menempati tingkatan al-Jannah sesuai dengan kadar keimanan dan ketakwaannya. Semakin tinggi dan sempurna keimanan serta ketakwaan seorang hamba, semakin tinggi pula tingkatan al-Jannah yang akan dia tempati. Sudah pasti bahwa tingkatan al-Jannah yang paling tinggi ditempati oleh hamba-hamba-Nya yang paling mulia. Mereka itulah para Nabi, para shiddiqin (orang-orang yang sempurna pembenaran dan keimanan mereka terhadap syariat yang dibawa oleh Nabi n), para syuhada’, dan orang-orang shalih. Bersama merekalah orang-orang yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya akan dikumpulkan di al-Jannah nanti. Hal ini sebagaimana firman-Nya (artinya), “Dan barang siapa yang menaati Allah dan Rasul (Nabi Muhammad), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi, para shiddiqin, para syuhada’, dan orang-orang shalih. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (An-Nisa’: 69) Para pembaca rahimakumullah. Ayat ini juga mengingatkan kita akan do’a yang senantiasa kita panjatkan ketika membaca surah al-Fatihah (artinya), “Tunjukilah kami ash-shirath al-mustaqim (jalan yang lurus). (Yaitu) jalan orang-orang yang telah engkau anugerahkan nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (Al-Fatihah: 6-7) Jalan yang lurus (ash-shirath al-mustaqim) adalah jalannya orang-orang yang telah dianugerahi nikmat oleh Allah. Siapakah mereka itu? Pembaca bisa lihat dalam surah an-Nisa’ di atas, yaitu jalannya para nabi, para shiddiqin, para syuhada’, dan orang-orang shalih. Siang dan malam senantiasa kita panjatkan doa tersebut dalam shalat kita. Sehingga agar doa kita tersebut dikabulkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, maka hendaknya kita berusaha semaksimal mungkin untuk selalu menaati Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam seluruh sisi kehidupan kita, baik dalam hal aqidah, ibadah, mu’amalah, maupun akhlak. Semoga Allah menjauhkan kita dari golongan yang dinyatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dan barang siapa yang bermaksiat (tidak taat) kepadaku, maka dialah orang yang enggan (yakni enggan masuk al-Jannah, pen.).” Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (artinya), “Dan barang siapa bermaksiat (mendurhakai) Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam an-Nar, sedang dia kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan.” (An-Nisa’: 14) Wallahu a’lamu bish shawab.. Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Kediri hafizhahullah Sumber: http://www.buletin-alilmu.com/2012/04/08/jalan-menuju-al-jannah/

Hadits Lemah dan Palsu seputar Bulan Rajab

Hadits Lemah dan Palsu seputar Bulan Rajab Posted on May 20, 2012 www.mahadassalafy.net Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah berkata: “Adapun hadits-hadits yang menyebutkan tentang keutamaan bulan Rajab, keutamaan berpuasa Rajab, atau keutamaan berpuasa beberapa hari pada bulan tersebut, maka terbagi menjadi dua: (1) hadits-haditsnya maudhu’ (palsu), dan (2) hadits-haditsnya dha’if (lemah) (yakni tidak ada satupun yang shahih, pent).” Beliau juga berkata: “Tidak ada satu hadits shahih pun yang bisa dijadikan hujjah tentang keutamaan bulan Rajab, berpuasa Rajab, berpuasa di hari-hari tertentu bulan Rajab, maupun keutamaan shalat malam pada bulan tersebut.” [Tabyiinul 'Ajab Fiimaa Warada Fii Fadhaa-ili Rajab] Bulan Rajab merupakan salah satu dari empat bulan haram yang Allah subhanahu wata’ala muliakan sebagaimana firman-Nya: إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kalian menzhalimi (menganiaya) diri kalian dalam bulan yang empat itu.” [At-Taubah: 36] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa empat bulan haram tersebut adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim rahimahumallah dari shahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu. Dinamakan bulan haram karena kemuliaan dan kehormatan bulan tersebut melebihi bulan-bulan yang lain, sehingga pada bulan-bulan ini Allah haramkan peperangan, kecuali jika musuh (orang-orang kafir) yang lebih dahulu memulai penyerangan terhadap kaum muslimin. Tentang firman Allah subhanahu wata’ala di atas, “Maka janganlah kalian menzhalimi (menganiaya) diri kalian dalam bulan yang empat itu”, sebagian mufassirin menjelaskan bahwa pada dasarnya perbuatan zhalim dan segala bentuk kemaksiatan -kapan saja dan di mana saja dikerjakan- itu merupakan dosa dan kemungkaran yang besar, namun ketika Allah mengkhususkan penyebutan larangan berbuat zhalim pada bulan-bulan haram yang empat sebagaimana ayat di atas, menunjukkan bahwa kezhaliman dan kemaksiatan yang dilakukan pada bulan-bulan haram tersebut dosanya berlipat dibandingkan jika dilakukan pada bulan-bulan yang lain. Walaupun bulan Rajab merupakan salah satu dari bulan haram yang memiliki nilai kehormatan dan kemuliaan, namun umat Islam tidak disyari’atkan untuk mengkhususkan bulan tersebut dengan melakukan ibadah-ibadah tertentu atau mengadakan ritual-ritual khusus yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan mengkhususkan bulan tersebut dengan amal ibadah tertentu -seperti shalat raghaib, puasa Rajab, menyembelih hewan, dan lainnya- merupakan kebid’ahan dan kemungkaran yang telah dianggap baik oleh sebagian (besar) umat Islam. Wal ‘Iyadzubillah. Benar bahwasanya shalat, puasa, dan menyembelih hewan merupakan amalan baik lagi mulia yang bisa mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wata’ala. Namun sekali lagi, kalau amalan-amalan tersebut dikhususkan pada bulan Rajab dengan kaifiyah dan tata cara tertentu, maka pelakunya telah menyelisihi petunjuk dan bimbingan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Perlu kita ketahui bahwa salah satu sebab terjadinya ini semua adalah tersebarnya hadits-hadits yang lemah (dha’if) dan bahkan tidak sedikit yang palsu (maudhu’) terkait dengan bulan Rajab ini di tengah-tengah kaum muslimin. Tidak bisa dipungkiri bahwa hadits-hadits yang dha’if dan maudhu’ itu memberikan andil yang cukup besar dalam mendorong dan membangkitkan semangat umat Islam untuk beramal di bulan yang ketujuh dalam penanggalan hijriyah ini. Kaum muslimin rahimakumullah. Berikut ini beberapa hadits lemah dan palsu terkait bulan Rajab yang sudah tersebar di tengah-tengah umat. Sengaja kami sebutkan agar kita semua mengetahui hadits-hadits tersebut sehingga tidak menjadikannya sebagai sandaran dalam beramal, apalagi menisbatkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: كَانَ النّبِي صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ رَجَب قال : اللّهُمّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ. “Adalah Nabi ketika memasuki bulan Rajab, beliau berdo’a: اللّهُمّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ “Ya Allah, limpahkanlah barakah pada kami di bulan Rajab dan Sya’ban, dan sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan.” [hadits dha'if sebagaimana dinyatakan oleh An-Nawawi rahimahullah] فَضْلُ شَهْرِ رَجَبٍ عَلَى الشُّهُورِ كَفَضْلِ القُرآنِ عَلى سَائِرِ الكَلامِ، وَفَضْلُ شَهْرِ شَعْبانَ عَلَى الشّهُورِ كَفَضْلِي عَلَى سَائِرِ اْلأَنْبِياءِ، وَفَضْلُ شَهْرِ رَمَضانَ كَفَضلِ اللهِ عَلى سَائِرِ الْعِبَادِ. “Keutamaan bulan Rajab atas bulan-bulan yag lain adalah seperti keutamaan Al-Qur’an atas seluruh perkataan, keutamaan bulan Sya’ban atas bulan-bulan yag lain adalah seperti keutamaanku atas seluruh para nabi, dan keutamaan bulan Ramadhan atas bulan-bulan yag lain adalah seperti keutamaan Allah atas seluruh hamba.” [hadits maudhu' sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Hajar rahimahullah] إِنّ شّهرَ رَجبٍ شهرٌ عظيمٌ مَنْ صامَ فِيه يَومًا كَتَبَ اللهُ بِه صَومَ ألْفِ سَنَةٍ. “Sesungguhnya bulan Rajab adalah bulan yang agung, barangsiapa yang berpuasa sehari di bulan itu, maka Allah tuliskan untuknya (pahala) puasa seribu tahun.” [hadits maudhu' sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Hajar rahimahullah] إِنّ فِي الْجنَةِ نَهْرًا يُقالُ لَه رَجَبٌ أَشَدُّ بَياضًا مِن اللّبَنِ وَأَحْلَى مِن الْعَسلِ، مَن صَامَ يَومًا مِن رَجَبٍ سَقاهُ اللهُ تَعالَى مِنْ ذَلكَ النّهرِ. “Sesungguhnya di al-jannah (surga) itu ada sebuah sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu, dan rasanya lebih manis daripada madu, barangsiapa yang berpuasa sehari pada bulan Rajab, Allah ta’ala akan memberi minum kepadanya dari sungai tersebut.” [hadits maudhu'] إنَّ فِي الْجنّةِ نَهْراً يُقالُ له رَجَبٌ مَاؤُهُ الرّحِيقُ، مَنْ شَرِبَ مِنه شُربةً لَمْ يَظْمَأْ بَعدَها أبَداً، أَعَدّهُ اللهُ لِصَوَّامِ رَجَبٍ. “Sesungguhnya di al-jannah itu terdapat sebuah sungai yang dinamakan Rajab, airnya adalah ar-rahiq (sejenis minuman yang paling lezat rasanya), yang barangsiapa minum darinya seteguk saja, dia tidak akan merasakan haus selamanya. Sungai tersebut Allah sediakan untuk orang yang sering berpuasa Rajab.” [hadits bathil, serupa dengan maudhu'] صَومُ أَوّلِ يَومٍ مِن رَجَبٍ كَفّارَةُ ثَلاثِ سِنِيْنَ ، وَالثّانِي كَفّارةُ سَنَتَيْنِ ،والثّالِثُ كَفّارةُ سَنَة ثُمّ كُلّ يومٍ شهْراً. “Berpuasa pada hari pertama bulan Rajab sebagai kaffarah (penebus dosa) selama tiga tahun, pada hari kedua sebagai kaffarah selama dua tahun, dan pada hari ketiga sebagai kaffarah selama setahun, kemudian setiap harinya sebagai kaffarah selama sebulan.” [hadits dha'if] رَجَبٌ شَهرُ اللهِ وَشَعبانُ شَهرِيْ وَرَمضانُ شَهرُ أُمّتِي. “Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan ummatku.” [hadits maudhu'] خِيَرَةُ اللهِ مِن الشُّهورِ شَهرُ رجبٍ، وَهُوَ شَهرُ اللهِ، مَنْ عَظّمَ شَهرَ رَجب فَقَدْ عَظّم أمرَ اللهِ، وَمَن عَظّمَ أمرَ اللهِ أَدْخَلَهُ جَنّاتِ النّعِيمِ وَأَوجَبَ لَه. “Pilihan Allah dari bulan-bulan yang ada adalah jatuh pada bulan Rajab, dia adalah bulan Allah, barangsiapa yang mengagungkan bulan Rajab, maka sungguh dia telah mengagungkan perintah Allah, dan barangsiapa yang mengagungkan perintah Allah, maka Allah akan masukkan dia ke dalam surga yang penuh kenikmatan, dan itu pasti buat dia.” [hadits maudhu'] مَنْ صَامَ ثلاثةَ أيّامٍ مِن شَهرٍ حَرامٍ كَتَبَ اللهُ عِبادةَ تِسْعِمِائَةِ سَنَةٍ. “Barangsiapa yang berpuasa tiga hari pada bulan haram, Allah tulis baginya (pahala) ibadah selama 900 tahun.” [hadits dha'if] مَنْ صَلّى بَعدَ الْمَغربِ أَوّلَ لَيْلَةٍ مِن رجبٍ عِشْرِينَ رَكْعَةً جَازَ عَلَى الصِّرَاطِ بِلاَ نَجَاسَةٍ. “Barangsiapa yang mengerjakan shalat setelah maghrib pada malam pertama bulan Rajab sebanyak 20 raka’at, maka dia akan melewati shirath dengan tanpa hisab.” [hadits maudhu'] إنّ شَهرَ رجبٍ شهرٌ عظيمٌ مَنْ صامَ مِنهُ يَوماً كَتبَ اللهُ لَه صومَ أَلْفِ سَنَةٍ وَمَنْ صامَ يَومَيْنِ كَتَبَ الله له صيامَ أَلْفَيْ سَنَةٍ وَمَنْ صام ثلاثةَ أيّامٍ كَتب الله له صيامَ ثلاثةِ ألفِ سَنة ومَن صامَ مِن رجبٍ سَبعةَ أيّامٍ أُغْلِقَتْ عنه أبوابُ جهنّمَ وَمَن صامَ مِنهُ ثَمانِيَةَ أيّامٍ فُتِحَتْ له أبوابُ الْجَنّةِ الثّمانِيةُ يَدخُلُ مِن أَيِّها يَشَاءُ … “Sesungguhynya bulan Rajab adalah bulan yang agung, barangsiapa yang berpuasa sehari, Allah tuliskan baginya puasa seribu tahun, barangsiapa berpuasa dua hari, Allah tuliskan baginya puasa 2000 tahun, barangsiapa yang berpuasa tiga hari, Allah tuliskan baginya puasa 3000 tahun, barangsiapa berpuasa di bulan Rajab selama tujuh hari, maka pintu-pintu jahannam tertutup darinya, barangsiapa yang berpuasa delapan hari, pintu-pintu al-jannah yang delapan akan dibuka untuknya, dia dipersilakan masuk dari pintu mana saja yang dia kehendaki……” [hadits maudhu'] مَن صامَ يوماً مِن رجب كانَ كَصِيامِ سَنةٍ، ومن صام سَبعةَ أيّامٍ غُلِّقَتْ عَنهُ أبوابُ جَهَنّمَ ومَن صامَ ثَمانِيةَ أيّامٍ فُتِحَتْ لَه ثَمَانِيةُ أبوابِ الْجَنّةِ وَمن صامَ عَشْرَةَ أيّامٍ لَمْ يَسْأَلِ اللهَ شيئاً إلاّ أعطاهُ اللهُ ومَن صامَ خَمسةَ عَشَرَ يوماً نَادى مُنادٍ فِي السّماءِ قَدْ غُفِرَ لَكَ مَا سَلَفَ. “Barangsiapa yang berpuasa sehari pada bulan Rajab, maka dia akan mendapatkan pahala seperti berpuasa selama setahun, barangsiapa yang berpuasa selama tujuh hari, pintu-pintu jahannah akan tertutup darinya, barangsiapa yang berpuasa selama delapan hari, maka delapan pintu al-jannah akan terbuka untuknya, barangsiapa yang berpuasa selama sepuluh hari, maka tidaklah dia memohon sesuatu kepada Allah kecuali pasti Allah beri, dan barangsiapa yang berpuasa selama 15 hari, maka ada penyeru dari langit yang akan memanggil dia: sungguh dosa-dosamu yang telah lalu telah terampuni.” [hadits maudhu'] مَن صامَ يوماً مِن رَجَبٍ وصَلّى فِيهِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ يَقْرَأُ فِي أوّلِ رَكْعَةٍ مِائَةَ مَرّةٍ آيةَ الْكُرسِي، وَفِي الرّكْعةِ الثّانِيَةِ قُل هُو الله أحَدٌ مِائَةَ مَرّةٍ لَمْ يَمُتْ حَتّى يَرَى مَقْعَدَهُ مِن الْجَنّةِ أَوْ يُرَى لَهُ. “Barangsiapa yang berpuasa sehari pada bulan Rajab, dan shalat empat rakaat yang pada rakaat pertama membaca ayat kursi sebanyak seratus kali, kemudian pada rakaat kedua membaca ‘qul huwallahu ahad’ seratus kali, maka tidaklah dia meninggal sampai dia melihat tempat duduknya di al-jannah atau diperlihatkan kepadanya.” [hadits maudhu'] مَنْ أَحْيَا لَيْلَةً مِن رجبٍ وصَامَ يوماً، أَطْعَمَهُ الله مِن ثِمارِ الْجَنّةِ، وَكَساهُ مِن حُلَلِ الْجَنّة وسَقاهُ مِن الرّحِيقِ الْمَخْتُومِ، إِلاّ مَنْ فَعَلَ ثَلاثاً : مَنْ قَتَلَ نَفْساً، أَوْ سَمِع مُسْتَغِيثاً يَسْتَغِيْثُ بِلَيْلٍ أو نَهارٍ فَلَم يُغِثْهُ ، أَو شَكَا إِليه أَخُوهُ حَاجَةً فَلَمْ يُفَرِّجْ عَنهُ. “Barangsiapa yang menghidupkan satu malam di bulan Rajab dan berpuasa sehari di bulan tersebut, maka Allah akan memberikan dia makanan dari buah-buahan al-jannah, pakaian dari al-jannah, dan minuman dari ar-rahiqul makhtum, kecuali orang yang melakukan tiga perbuatan: (1) orang yang membunuh satu jiwa, atau (2) mendengar orang lain meminta minum, malam maupun siang tetapi dia tidak mau memberikannya, atau (3) ada saudaranya yang mengeluhkan kepadanya suatu kebutuhannyam, namun dia tidak mau memberikan jalan keluar untuknya.” [hadits maudhu'] خَمسُ لَيالٍ لاَ تُردُّ فِيهِنّ الدّعْوَةُ : أَوّلُ لَيلةٍ مِن رَجَبٍ، وَلَيْلَةُ النِّصْفِ مِن شَعبانَ، وَلَيْلَةُ الْجُمُعةِ، وَليلةُ الْفِطْرِ، وَلَيلةُ النّحْرِ. “Ada lima malam yang jika sebuah doa dipanjatkan padanya, maka tidak akan tertolak: (1) malam pertama bulan Rajab, (2) malam nishfu (pertengahan) Sya’ban, (3) malam Jum’at, (4) malam ‘idul fithri, (2) malam hari Nahr (malam 10 Dzulhijjah).” [hadits maudhu'] مَن صامَ ثلاثةَ أيامٍ مِن رجب كَتَبَ اللهُ لَه صِيامَ شَهْرٍ ، وَمن صامَ سَبعةَ أيّامٍ مِن رَجَبٍ أَغْلَقَ الله سَبعةَ أبوابٍ مِن النّارِ ، وَمن صامَ ثَمانِيةَ أيّامٍ مِن رجبٍ فَتَحَ الله لَه ثَمانِيَةَ أبوابٍ مِن الْجَنّةِ، ومن صامَ نِصفَ رَجَبٍ كَتَبَ الله له رِضوانَه، وَمن كُتِب لَه رِضْوانُه لَم يُعَذِّبْه، ومَن صامَ رجب كُلَّه حَاسَبَه الله حِساباً يَسِيراً. “Barangsiapa yang berpuasa tiga hari bulan Rajab, Allah akan menuliskan untuknya pahala puasa selama sebulan, barangsiapa yang berpuasa tujuh hari bulan Rajab, Allah akan tutup tujuh pintu neraka, barangsiapa yang berpuasa delapan hari bulan Rajab, Allah akan bukakan untuknya delapan pintu al-jannah, barangsiapa yang berpuasa pada pertengahan bulan Rajab, maka Allah akan menuliskan untuknya keridhaan-Nya, dan barangsiapa yang dituliskan baginya keridhaan-Nya, pasti Allah tidak akan mengadzabnya, dan barangsiapa yang berpuasa Rajab satu bulan penuh, maka Allah akan menghisabnya dengan hisab yang mudah.” [hadits maudhu'] أَكْثِرُوا مِن الاسْتِغْفارِ فِي شهرِ رَجَبٍ، فَإِنّ لِلّهِ فِي كُلِّ سَاعةٍ مِنه عُتقاءَ مِن النّارِ، وَإِنّ لِلّهِ مَدَائِنَ لاَ يَدخُلُها إِلاّ مَن صامَ رَجَب. “Perbanyaklah istighfar pada bulan Rajab, karena sesungguhnya pada setiap waktu Allah memiliki hamba-hamba-Nya yang akan dibebaskan dari neraka,dan seungguhnya Allah memiliki kota-kota yang tidaklah ada yang bisa memasukinya kecuali orang yang berpuasa Rajab.” [hadits bathil] بُعِثْتُ نَبِياً فِي السّابِع وَالْعِشْرِينَ مِن رجبٍ، فَمن صامَ ذلك اليومَ كانَ كَفّارَةُ سِتِّيْنَ شَهْراً. “Aku diutus sebagai nabi pada 27 Rajab, barangsiapa yang berpuasa pada hari itu, maka itu sebagai kaffarah (penebus dosa) selama 60 bulan.” [hadits munkar] أَنّ اللهَ أَمَرَ نُوحاً بِعَمَلِ السّفِينَةِ فِي رَجَبٍ وَأَمَرَ الْمُؤمِنِيْنَ الّذِينَ مَعَهُ بِصِيامِهِ. “Sesungguhnya Allah memerintahkan nabi Nuh untuk membuat perahu pada bulan Rajab dan memerintahkan kaum mukminin yang bersama beliau untuk berpuasa.” [hadits maudhu'] مَن صامَ مِن كُلِّ شَهرٍ حَرامٍ : الْخَمِيس، والْجُمُعة، والسّبْت كُتِبتْ لَه عِبَادَةُ سَبْعِمِائةِ سَنَة. “Barangsiapa yang berpuasa pada setiap bulan haram hari Kamis, Jum’at, dan Sabtu, maka akan dituliskan baginya pahala ibadah selama 700 tahun.” [hadits dha'if] Beberapa hadits yang disebutkan di atas merupakan sebagiannya saja dari sekian banyak hadits lemah dan palsu terkait bulan Rajab. Wallahul musta’an.

Hukum Wanita Memperdengarkan Suaranya

Haramkah Wanita Memperdengarkan Suaranya? Apakah suara wanita haram sehingga ia tidak boleh berbicara dengan pemilik warung/kios di pasar guna membeli kebutuhannya, walaupun tanpa membaguskan dan melembutkan suaranya? Begitu pula, dengan rasa malu ia mengajak bicara tukang jahit saat ia hendak menjahitkan pakaiannya? Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله berkata, “Ucapan wanita tidaklah haram dan bukan aurat. Akan tetapi, bila si wanita melunakkan suaranya dan melembutkannya,serta berucap dengan gaya bicara yang bisa membuat orang lain tergoda, itu baru haram. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta’ala: “Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan hingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit.” (Al-Ahzab: 32) Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu wa ta’ala tidak mengatakan, “Maka janganlah kalian berbicara dengan para lelaki.” Tetapi, Allah Subhanahu wa ta’ala mengatakan, “Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan.” Tunduk dalam ucapan lebih khusus daripada berbicara secara mutlak1. Dengan demikian, tidak mengapa seorang wanita berucap kepada lelaki bila tidak menimbulkan fitnah. Dahulu ada wanita mendatangi Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan mengajak bicara beliau, sementara orang-orang mendengar ucapan si wanita dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam pun menjawab ucapannya. Hal itu tidaklah dianggap sebagai kemungkaran. Hanya saja, tidak boleh berduaan saat berbincang dengan seorang wanita, melainkan harus ditemani mahram si wanita dan tidak menimbulkan fitnah. Karena itulah, seorang lelaki tidak diperkenankan menikmati suara wanita, sama saja baik ia menikmatinya sebagai kesenangan yang biasa (karena kemerduan suaranya, misalnya, pen.) maupun karena kesenangan syahwat. Wallahul muwaffiq.” (Fatawa Manaril Islam, 3/835—836, dinukil dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, hlm. 688) Sumber: http://asysyariah.com/sakinah/fatawa-al-marah-al-muslimah/846-haramkah-wanita-memperdengarkan-suaranya-fatawa-al-marah-al-muslimah-edisi-61.html

Antara Berbakti kepada Orang Tua dan Taat kepada Suami

Antara Berbakti kepada Orang Tua dan Taat kepada Suami posted in Munakahat & Keluarga, Muslimah | Penulis : Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah Memilih antara menuruti keinginan suami atau tunduk kepada perintah orangtua merupakan dilema yang banyak dialami kaum wanita yang telah menikah. Bagaimana Islam mendudukkan perkara ini? Seorang wanita apabila telah menikah maka suaminya lebih berhak terhadap dirinya daripada kedua orangtuanya. Sehingga ia lebih wajib menaati suaminya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ “Maka wanita yang shalihah adalah wanita yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada (bepergian) dikarenakan Allah telah memelihara mereka…” (An-Nisa’: 34) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam haditsnya: الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ، وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِكَ “Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya adalah wanita yang shalihah. Bila engkau memandangnya, ia menggembirakan (menyenangkan)mu. Bila engkau perintah, ia menaatimu. Dan bila engkau bepergian meninggalkannya, ia menjaga dirinya (untukmu) dan menjaga hartamu1.” Dalam Shahih Ibnu Abi Hatim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ “Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan2.” Dalam Sunan At-Tirmidzi dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا رَاضٍ عَنْهَا دَخَلَتِ الْجَنَّةَ “Wanita (istri) mana saja yang meninggal dalam keadaan suaminya ridha kepadanya niscaya ia akan masuk surga.” At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan3.” Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: لَوْ كُنْتُ آمِرًا لِأَحَدٍ أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku akan memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya.” Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia berkata, “Hadits ini hasan4.” Diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dan lafadznya: لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ، لِمَا جَعَلَ اللهُ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحُقُوْقِ “…niscaya aku perintahkan para istri untuk sujud kepada suami mereka dikarenakan kewajiban-kewajiban sebagai istri yang Allah bebankan atas mereka.”5 Dalam Al-Musnad dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لاَ يَصْلُحُ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ، وَلَوْ صَلَحَ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا، وَاَّلذِي نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَوْ كَانَ مِنْ قَدَمِهِ إِلَى مَفْرَقِ رَأْسِهِ قَرْحَةً تَجْرِي بِالْقَيْحِ وَالصَّدِيْدِ، ثُمَّ اسْتَقْبَلَتْهُ فَلحسَتْهُ مَا أَدّّتْ حَقَّهُ “Tidaklah pantas bagi seorang manusia untuk sujud kepada manusia yang lain. Seandainya pantas/boleh bagi seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya dikarenakan besarnya hak suaminya terhadapnya. Demi Zat yang jiwaku berada di tangannya, seandainya pada telapak kaki sampai belahan rambut suaminya ada luka/borok yang mengucurkan nanah bercampur darah, kemudian si istri menghadap suaminya lalu menjilati luka/borok tersebut niscaya ia belum purna menunaikan hak suaminya.”6 Dalam Al-Musnad dan Sunan Ibni Majah, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: لَوْ أَمَرْتُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَلَوْ أَنَّ رَجُلاً أَمَرَ امْرَأَتَهُ أَنْ تَنْقُلَ مِنْ جَبَلٍ أَحْمَرَ إِلَى جَبَلٍ أَسْوَدَ، وَمِنْ جَبَلٍ أَسْوَدَ إِلَى جَبَلٍ أَحْمَرَ لَكاَنَ لَهَا أَنْ تَفْعَلَ “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain niscaya aku akan memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. Seandainya seorang suami memerintahkan istrinya untuk pindah dari gunung merah menuju gunung hitam dan dari gunung hitam menuju gunung merah maka si istri harus melakukannya.”7 Demikian pula dalam Al-Musnad, Sunan Ibni Majah, dan Shahih Ibni Hibban dari Abdullah ibnu Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: لمَاَّ قَدِمَ مُعَاذٌ مِنَ الشَّام ِسَجَدَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: مَا هذَا يَا مُعَاذُ؟ قَالَ: أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَجَدْتُهُمْ يَسْجُدُوْنَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ، فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ تَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ .فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لاَ تَفْعَلُوا ذَلِكَ، فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللهِ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا، وَلَوْ سَأََلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ Tatkala Mu’adz datang dari bepergiannya ke negeri Syam, ia sujud kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau menegur Mu’adz, “Apa yang kau lakukan ini, wahai Mu’adz?” Mu’adz menjawab, “Aku mendatangi Syam, aku dapati mereka (penduduknya) sujud kepada uskup mereka. Maka aku berkeinginan dalam hatiku untuk melakukannya kepadamu, wahai Rasulullah.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan engkau lakukan hal itu, karena sungguh andai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Allah niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang istri tidaklah menunaikan hak Rabbnya sampai ia menunaikan hak suaminya. Seandainya suaminya meminta dirinya dalam keadaan ia berada di atas pelana (hewan tunggangan) maka ia tidak boleh menolaknya8.” Dari Thalaq bin Ali, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَيُّمَا رَجُلٍ دَعَا زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ وَلَوْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ “Suami mana saja yang memanggil istrinya untuk memenuhi hajatnya9 maka si istri harus/wajib mendatanginya (memenuhi panggilannya) walaupun ia sedang memanggang roti di atas tungku api.” Diriwayatkan oleh Abu Hatim dalam Shahih-nya dan At-Tirmidzi, ia berkata, “Hadits ini hasan10.” Dalam kitab Shahih (Al-Bukhari) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيْئَ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ “Apabila seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, namun si istri menolak untuk datang, lalu si suami bermalam (tidur) dalam keadaan marah kepada istrinya tersebut, niscaya para malaikat melaknat si istri sampai ia berada di pagi hari.”11 Hadits-hadits dalam masalah ini banyak sekali dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu berkata, “Suami adalah tuan (bagi istrinya) sebagaimana tersebut dalam Kitabullah.” Lalu ia membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: وَأَلْفَيَا سَيِّدَهَا لَدَى الْبَابِ “Dan keduanya mendapati sayyid (suami) si wanita di depan pintu.” (Yusuf: 25) Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nikah itu adalah perbudakan. Maka hendaklah salah seorang dari kalian melihat/memerhatikan kepada siapa ia memperbudakkan anak perempuannya.” Dalam riwayat At-Tirmidzi dan selainnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّمَا هُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٌ “Berwasiat kebaikanlah kalian kepada para wanita/istri karena mereka itu hanyalah tawanan di sisi kalian.”12 Dengan demikian seorang istri di sisi suaminya diserupakan dengan budak dan tawanan. Ia tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya baik ayahnya yang memerintahkannya untuk keluar, ataukah ibunya, atau selain kedua orangtuanya, menurut kesepakatan para imam. Apabila seorang suami ingin membawa istrinya pindah ke tempat lain di mana sang suami menunaikan apa yang wajib baginya dan menjaga batasan/hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam perkara istrinya, sementara ayah si istri melarang si istri tersebut untuk menuruti/menaati suami pindah ke tempat lain, maka si istri wajib menaati suaminya, bukannya menuruti kedua orangtuanya. Karena kedua orangtuanya telah berbuat zalim. Tidak sepantasnya keduanya melarang si wanita untuk menaati suaminya. Tidak boleh pula bagi si wanita menaati ibunya bila si ibu memerintahnya untuk minta khulu’ kepada suaminya atau membuat suaminya bosan/jemu hingga suaminya menceraikannya. Misalnya dengan menuntut suaminya agar memberi nafkah dan pakaian (melebihi kemampuan suami) dan meminta mahar yang berlebihan13, dengan tujuan agar si suami menceraikannya. Tidak boleh bagi si wanita untuk menaati salah satu dari kedua orangtuanya agar meminta cerai kepada suaminya, bila ternyata suaminya seorang yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam urusan istrinya. Dalam kitab Sunan yang empat14 dan Shahih Ibnu Abi Hatim dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْس َفَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “Wanita mana yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada apa-apa15 maka haram baginya mencium wanginya surga.”16 Dalam hadits yang lain: الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ “Istri-istri yang minta khulu’17 dan mencabut diri (dari pernikahan) mereka itu wanita-wanita munafik.”18 Adapun bila kedua orangtuanya atau salah satu dari keduanya memerintahkannya dalam perkara yang merupakan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, misalnya ia diperintah untuk menjaga shalatnya, jujur dalam berucap, menunaikan amanah dan melarangnya dari membuang-buang harta dan bersikap boros serta yang semisalnya dari perkara yang Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan atau yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dikerjakan, maka wajib baginya untuk menaati keduanya dalam perkara tersebut. Seandainya pun yang menyuruh dia untuk melakukan ketaatan itu bukan kedua orangtuanya maka ia harus taat. Apalagi bila perintah tersebut dari kedua orangtuanya. Apabila suaminya melarangnya dari mengerjakan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan atau sebaliknya menyuruh dia mengerjakan perbuatan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala larang maka tidak ada kewajiban baginya untuk taat kepada suaminya dalam perkara tersebut. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq.”19 Bahkan seorang tuan (ataupun raja) andai memerintahkan budaknya (ataupun rakyatnya/orang yang dipimpinnya) dalam perkara maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak boleh bagi budak tersebut menaati tuannya dalam perkara maksiat. Lalu bagaimana mungkin dibolehkan bagi seorang istri menaati suaminya atau salah satu dari kedua orangtuanya dalam perkara maksiat? Karena kebaikan itu seluruhnya dalam menaati Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebaliknya kejelekan itu seluruhnya dalam bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Majmu’atul Fatawa, 16/381-383). Wallahu a’lam bish-shawab. Catatan kaki: 1 HR. Ahmad (2/168) dan Muslim (no. 3628), namun hanya sampai pada lafadz: الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ “Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah.” Selebihnya adalah riwayat Ahmad dalam Musnad-nya (2/251, 432, 438) dan An-Nasa’i. Demikian pula Al-Baihaqi, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: قِيْلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَيُّ النِّساَءِ خَيْرٌ؟ قَالَ: الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ، وَتُطِيْعُهُ إِذَا أَمَرَ، وَلاَ تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَلَا فِي مَالِهِ بِمَا يَكْرَهُ Ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wanita (istri) yang bagaimanakah yang paling baik?” Beliau menjawab, “Yang menyenangkan suaminya bila suaminya memandangnya, yang menaati suaminya bila suaminya memerintahnya, dan ia tidak menyelisihi suaminya dalam perkara dirinya dan tidak pula pada harta suaminya dengan apa yang dibenci suaminya.” (Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa’ul Ghalil no. 1786) 2 Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir, no. 660. 3 HR. At-Tirmidzi no. 1161 dan Ibnu Majah no. 1854, didhaifkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Dha’if Sunan At-Tirmidzi dan Dhaif Sunan Ibni Majah. 4 HR. At-Tirmidzi no. 1159 dan Ibnu Majah no. 1853, kata Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, “Hasan Shahih.” 5 HR. Abu Dawud no. 2140, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud. 6 HR. Ahmad (3/159), dishahihkan Al-Haitsami (4/9), Al-Mundziri (3/55), dan Abu Nu’aim dalam Ad-Dala’il (137). Lihat catatan kaki Musnad Al-Imam Ahmad (10/513), cet. Darul Hadits, Al-Qahirah. 7 HR. Ahmad (6/76) dan Ibnu Majah no. 1852, didhaifkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Dha’if Sunan Ibni Majah. 8 HR. Ahmad (4/381) dan Ibnu Majah no. 1853, kata Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Ibni Majah, “Hasan Shahih.” Lihat pula Ash-Shahihah no. 1203. 9 Kinayah dari jima’. (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ar-Radha’, bab Ma Ja’a fi Haqqiz Zauj alal Mar’ati) 10 HR. At-Tirmidzi no. 1160 dan Ibnu Hibban no. 1295 (Mawarid), dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 3257 dan Ash-Shahihah no. 1202. 11 HR. Al-Bukhari no. 5193. 12 HR. At-Tirmidzi no. 1163 dan Ibnu Majah no. 1851, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi dan Shahih Sunan Ibni Majah. 13 Misalnya maharnya tidak tunai diberikan oleh sang suami saat akad namun masih hutang, dan dijanjikan di waktu mendatang setelah pernikahan. 14 Yaitu Sunan At-Tirmidzi, Sunan Abi Dawud, Sunan An-Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah. 15 Lafadz: ((مِنْ غَيْرِ مَا بَأْس)) maksudnya tanpa ada kesempitan yang memaksanya untuk meminta pisah. (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ath-Thalaq wal Li’an, bab Ma Ja’a fil Mukhtali’at) 16 HR. At-Tirmidzi no. 1187, Abu Dawud no. 2226, Ibnu Majah no. 2055, dan Ibnu Hibban no. 1320 (Mawarid), dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, dll. 17 Tanpa ada alasan yang menyempitkannya. (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ath-Thalaq wal Li’an, bab Ma Ja’a fil Mukhtali’at) 18 HR. Ahmad 2/414 dan Tirmidzi no. 1186, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Tirmidzi, Ash-Shahihah no. 633, dan Al-Misykat no. 3290. Mereka adalah wanita munafik yaitu bermaksiat secara batin, adapun secara zahir menampakkan ketaatan. Ath-Thibi berkata, “Hal ini dalam rangka mubalaghah (berlebih-lebihan/sangat) dalam mencerca perbuatan demikian.” (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ath-Thalaq wal Li’an, bab Ma Ja’a fil Mukhtali’at) 19 HR. Ahmad 1/131, kata Syaikh Ahmad Syakir rahimahullahu dalam ta’liqnya terhadap Musnad Al-Imam Ahmad, “Isnadnya shahih.” Sumber: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=754

Bagaimana Wanita Memanjangkan Kainnya?

posted in Fatwa Ulama, Muslimah | Share 13 Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Abdillah bin Fauzan Al-Fauzan Pertanyaan : Memanjangkan pakaian bagi seorang perempuan, apakah hukumnya wajib atau sunnah? Apakah memakai kaos kaki dengan pakaian yang pendek sudah mencukupi sehingga sama sekali tidak nampak dari betisnya? Bagaimana seorang perempuan memanjangkan pakaiannya satu hasta, apakah dibawah mata kaki atau dibawah lututnya? Dijawab oleh Asy-Syaikh Dr. Sholih bin Abdillah bin Fauzan Al-Fauzan Hafizhohullah : Yang dituntut terhadap perempuan muslimah adalah untuk menutup seluruh anggota tubuhnya dari laki-laki. Karena itulah, mereka diperbolehkan untuk memanjangkan kainnya satu hasta untuk bisa menutupi kedua kakinya, sementara laki-laki dilarang untuk memanjangkan kainnya di bawah mata kaki (isbal). Hal ini menunjukkan bahwa seorang perempuan dituntut untuk menutup semua tubuhnya. Dan jika memakai kaos kaki maka hal ini dalam rangka berhati-hati dalam menutup tubuhnya, hal ini adalah perkara terpuji, namun tetap memanjangkan kainnya sebagaimana yang tersebut dalam hadits. Wallahul Muwaffiq. (Sumber: Majalah An-Nashihah Volume 13 tahun 1429 H/ 2008 M; dinukil dari http://formulahaji.com/bagaimana-wanita-memanjangkan-kainnya)

Hukum Berjabat Tangan dengan Selain Mahram

Hukum Berjabat Tangan dengan Selain Mahram posted in Akhlak & Adab, Muslimah | Penulis: Ustadz Abul Fadhl Shobaruddin Adapun hukum berjabat tangan dengan selain mahram adalah haram, dalilnya sangat jelas, antara lain : 1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Bukhary-Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam menegaskan : إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزَّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زَنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذَنَانِ زِنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara pasti. Mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zananya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang dan kaki zinanya adalah berjalan dan hati berhasrat dan berangan-angan dan hal tersebut dibenarkan oleh kemaluan atau didustakan”. Imam An-Nawawy dalam Syarah Muslim (16/316) menjelaskan : “Hadits ini menerangkan bahwa haramnya memegang dan menyentuh selain mahram karena hal itu adalah pengantar untuk melakukan zina kemaluan”. 2. Hadits Ma’qil bin Yasar radhyiallahu ‘anhu : لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ “Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. (HSR. Ar-Ruyany dalam Musnadnya no.1282, Ath-Thobrany 20/no. 486-487 dan Al-Baihaqy dalam Syu’abul Iman no. 4544 dan dishohihkan oleh syeikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah no. 226) Hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram adalah dosa besar (Nashihati lin-Nisa hal.123). Berkata Asy-Syinqithy (Adwa` Al-Bayan 6/603) : “Tidak ada keraguan bahwa fitnah yang ditimbulkan akibat menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram lebih besar dan lebih kuat dibanding fitnah memandang”. Berkata Abu ‘Abbas Ahmad bin Muhammad bin ‘Ali Al-Makky Al-Haitamy (Az-Zawajir 2/4) bahwa : “dalam hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh dan berjabat tangan dengan selain mahram adalah termasuk dosa besar”. 3. Hadits Amimah bintu Raqiqoh radhiyallahu ‘anha, sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam bersabda : إِنِّيْ لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ “Sesungguhnya aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita”. (HSR. Malik no. 1775, Ahmad 6/357, Ishaq Ibnu Rahaway dalam Musnadnya 4/90, ‘Abdurrozzaq no. 9826, Ath-Thoyalisy no. 1621, Ibnu Majah no. 2874, An-Nasa`i 7/149, Ad-Daraquthny 4/146-147, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4553, Al-Baihaqy 8/148, Ath-Thobary dalam Tafsirnya 28/79, Ibnu Abi ‘Ashim dalam Al-Ahad wal Matsany no. 3340-3341, Ibnu Sa’d dalam Ath-Thobaqot 8/5-6, Ath-Thobarany 24/no. 470,472,473 dan Al-Khollal dalam As-Sunnah no. 45. Dan dihasankan oleh Al-Hafizh dalam Fathul Bary 12/204, dan dishohihkan oleh Syeikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah no. 529 dan Syeikh Muqbil dalam Ash-Shohih Al-Musnad Mimma Laisa Fii Ash-Shohihain. Dan hadits ini mempunyai syahid dari hadits Asma` binti Yazid diriwayatkan oleh Ahmad 6/454,479, Ishaq Ibnu Rahawaih 4/182-183, Ath-Thobarany 24/no. 417,456,459 dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid 12/244. Dan di dalam sanadnya ada rawi yang bernama Syahr bin Hausyab dan ia lemah dari sisi hafalannya namun bagus dipakai sebagai pendukung.) Berkata Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid 12/243 : “Dalam perkataan beliau “aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita” ada dalil tentang tidak bolehnya seorang lelaki bersentuhan dengan perempuan yang tidak halal baginya (bukan mahramnya-pent.) dan menyentuh tangannya dan berjabat tangan dengannya”. 4. Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam riwayat Bukhary-Muslim, beliau berkata : وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطٌّ فِي الْمُبَايَعَةِ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ “Demi Allah tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah menyentuh tangan wanita dalam berbai’at, beliau hanya membai’at mereka dengan ucapan“. Berkata Imam An-Nawawy (Syarh Muslim 13/16) : “Dalam hadits ini menjelaskan bahwa bai’at wanita dengan ucapan, bukan dengan menyentuh tangan”. Berkata Ibnu Katsir (Tafsir Ibnu Katsir 4/60) : “Hadits ini sebagai dalil bahwa bai’at wanita dengan ucapan tanpa dengan menyentuh tangan”. Jadi bai’at terhadap wanita dilakukan dengan ucapan tidak dengan menyentuh tangan. Adapun asal dalam berbai’at adalah dengan cara menyentuh tangan sebagaimana Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam membai’at para shahabatnya dengan cara menyentuh tangannya. Hal ini menunjukkan haramnya menyentuh/berjabat tangan kepada selain mahram dalam berbai’at, apalagi bila hal itu dilakukan bukan dengan alasan bai’at tentu dosanya lebih besar lagi. Sumber: http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=AnNisa&article=89&page_order=4

Apakah Menjelaskan Kesalahan Da’i termasuk Fitnah ?

Apakah Menjelaskan Kesalahan Da’i termasuk Fitnah ? Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan ditanya , Tanya : Bagaimana manhaj Ahlus sunnah dalam mengkritik seseorang kemudian menyebutkan nama mereka, apakah menjelaskan kepada umat tentang kesalahan-kesalahan beberapa da’i termasuk “fitnah” yang harus dihindari ? Maka, Asy-Syaikh menjawab : Kesalahan adalah sesuatu yang harus dijelaskan dan dipisahkan dari kebenaran, adapun tentang individu tertentu maka tidak ada manfaatnya mencela mereka, bahkan bisa jadi akan menimbulkan mudhorot. Kita tidak mengkritik orang-orangnya, namun kita hanya ingin menjelaskan kesalahan dan menerangkan kebenaran kepada umat agar mereka mengambil yang benar dan meninggalkan yang salah. jadi bukan untuk mencela kepribadian seseorang atau balas dendam terhadapnya, bukan ini tujuannya. Seseorang yang melakukannya dengan tujuan untuk balas dendam adalah pengekor hawa nafsu. Adapun orang-orang yang meniatkannya untuk menjelaskan kebenaran kepada masyarakat maka dia adalah penasehat bagi kaum muslimin. Apabila keadaan menuntut untuk DISEBUTKAN NAMA orang-orang yang dibantah tersebut supaya masyarakat mengetahuinya maka yang seperti ini adalah KARENA KEMASLAHATAN YANG NYATA. Para ahli hadits menyebutkan nama- nama rawi yang dicela, mereka mengatakan : “SI FULAN, SI FULAN dan SI FULAN adalah PARA PENDUSTA, Fulan lainnya buruk hafalannya, Si Anu seorang mudallis, mereka menjelaskan dengan mengatakan Fulan (menyebutkan namanya). Mereka TIDAK bertujuan untuk mencela seseorang namun hanya bermaksud untuk menjelaskan KEBENARAN supaya diketahui bahwa ORANG INI DALAM PERIWAYATAN HADITSNYA DICELA sehingga manusia menjauhinya dan berhati-hati terhadapnya. Intinya adalah tergantung pada maksud dan tujuan, jika tujuannya adalah untuk mencela seseorang maka ini adalah hawa nafsu sehingga tidak boleh dilakukan. Apabila tujuannya adalah untuk MENJELASKAN KEBENARAN dan NASEHAT kepada masyarakat maka hal itu tidak mengapa. Alhamdulillah. Ibnu Mubarak mengatakan : ” Al Mu’alla bin Hilal adalah tokoh, hanya saja jika datang sebuah hadits dia akan berdusta”. Lalu seorang sufi mengatakan kepadanya ” wahai Abu Abdurrahman (ibnu mubarak) kenapa engkau melakukan ghibah?” maka beliau -ibnu mubarak- berkata : “Diam kamu, APABILA TIDAK KITA JELASKAN MAKA BAGAIMANA AKAN MEMBEDAKAN ANTARA KEBENARAN dan KEBATHILAN.” (Al-Kifayah : 9) ================= Dikutip dari Buku : terjemah kitab Al Ajwibah Al Mufidah ‘an As’ilatil Manahij Al Jadidah, Oleh Asyaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan, judul edisi Indonesia : Jawab Tuntas Masalah Manhaj, Penyusun : Jamal Bin Furaihan Al Haritsi. Penerbit asli : Darul Minhaj. Penerjemah : Abu Hudzaifah Yahya, abu Luqman. Penerbit Indonesia : Pustaka AlHaura, jogjakarta. Hal. 150-151

Siapakah Suamimu di Surga?

Siapakah Suamimu di Surga? posted in Muslimah | Oleh: Ust. Abu Muawiah. Saudariku muslimah, tahukah kamu siapa suamimu di surga kelak?(1) Artikel di bawah ini akan menjawab pertanyaan anti. Ini bukan ramalan dan bukan pula tebakan, tapi kepastian (atau minimal suatu prediksi yang insya Allah sangat akurat), yang bersumber dari wahyu dan komentar para ulama terhadapnya. Berikut uraiannya: Perlu diketahui bahwa keadaan wanita di dunia, tidak lepas dari enam keadaan: 1. Dia meninggal sebelum menikah. 2. Dia meninggal setelah ditalak suaminya dan dia belum sempat menikah lagi sampai meninggal. 3. Dia sudah menikah, hanya saja suaminya tidak masuk bersamanya ke dalam surga, wal’iyadzu billah. 4. Dia meninggal setelah menikah baik suaminya menikah lagi sepeninggalnya maupun tidak (yakni jika dia meninggal terlebih dahulu sebelum suaminya). 5. Suaminya meninggal terlebih dahulu, kemudian dia tidak menikah lagi sampai meninggal. 6. Suaminya meninggal terlebih dahulu, lalu dia menikah lagi setelahnya. Berikut penjelasan keadaan mereka masing-masing di dalam surga: ý Perlu diketahui bahwa keadaan laki-laki di dunia, juga sama dengan keadaan wanita di dunia: Di antara mereka ada yang meninggal sebelum menikah, di antara mereka ada yang mentalak istrinya kemudian meninggal dan belum sempat menikah lagi, dan di antara mereka ada yang istrinya tidak mengikutinya masuk ke dalam surga. Maka, wanita pada keadaan pertama, kedua, dan ketiga, Allah -’Azza wa Jalla- akan menikahkannya dengan laki-laki dari anak Adam yang juga masuk ke dalam surga tanpa mempunyai istri karena tiga keadaan tadi. Yakni laki-laki yang meninggal sebelum menikah, laki-laki yang berpisah dengan istrinya lalu meninggal sebelum menikah lagi, dan laki-laki yang masuk surga tapi istrinya tidak masuk surga. Ini berdasarkan keumuman sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam hadits riwayat Muslim no. 2834 dari sahabat Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-: مَا فِي الْجَنَّةِ أَعْزَبٌ “Tidak ada seorangpun bujangan dalam surga”. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin -rahimahullah- berkata dalam Al-Fatawa jilid 2 no. 177, “Jawabannya terambil dari keumuman firman Allah -Ta’ala-: وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ. نُزُلاً مِنْ غَفُوْرٍ رَحِيْمٍ “Di dalamnya kalian memperoleh apa yang kalian inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kalian minta. Turun dari Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Fushshilat: 31) Dan juga dari firman Allah -Ta’ala-: وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kalian kekal di dalamnya.” (Az-Zukhruf: 71) Seorang wanita, jika dia termasuk ke dalam penghuni surga akan tetapi dia belum menikah (di dunia) atau suaminya tidak termasuk ke dalam penghuhi surga, ketika dia masuk ke dalam surga maka di sana ada laki-laki penghuni surga yang belum menikah (di dunia). Mereka -maksud saya adalah laki-laki yang belum menikah (di dunia)-, mereka mempunyai istri-istri dari kalangan bidadari dan mereka juga mempunyai istri-istri dari kalangan wanita dunia jika mereka mau. Demikian pula yang kita katakan perihal wanita jika mereka (masuk ke surga) dalam keadaan tidak bersuami atau dia sudah bersuami di dunia akan tetapi suaminya tidak masuk ke dalam surga. Dia (wanita tersebut), jika dia ingin menikah, maka pasti dia akan mendapatkan apa yang dia inginkan, berdasarkan keumuman ayat-ayat di atas”. Dan beliau juga berkata pada no. 178, “Jika dia (wanita tersebut) belum menikah ketika di dunia, maka Allah -Ta’ala- akan menikahkannya dengan (laki-laki) yang dia senangi di surga. Maka, kenikmatan di surga, tidaklah terbatas kepada kaum lelaki, tapi bersifat umum untuk kaum lelaki dan wanita. Dan di antara kenikmatan-kenikmatan tersebut adalah pernikahan”. ý Adapun wanita pada keadaan keempat dan kelima, maka dia akan menjadi istri dari suaminya di dunia. ý Adapun wanita yang menikah lagi setelah suaminya pertamanya meninggal, maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama -seperti Syaikh Ibnu ‘Ustaimin- berpendapat bahwa wanita tersebut akan dibiarkan memilih suami mana yang dia inginkan. Ini merupakan pendapat yang cukup kuat, seandainya tidak ada nash tegas dari Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- yang menyatakan bahwa seorang wanita itu milik suaminya yang paling terakhir. Beliau -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: اَلْمَرْأَةُ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا “Wanita itu milik suaminya yang paling terakhir”. (HR. Abu Asy-Syaikh dalam At-Tarikh hal. 270 dari sahabat Abu Darda` dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah: 3/275/1281) Dan juga berdasarkan ucapan Hudzaifah -radhiyallahu ‘anhu- kepada istri beliau: إِنْ شِئْتِ أَنْ تَكُوْنِي زَوْجَتِي فِي الْجَنَّةِ فَلاَ تُزَوِّجِي بَعْدِي. فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِي الْجَنَّةِ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِي الدُّنْيَا. فَلِذَلِكَ حَرَّمَ اللهُ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ أَنْ يَنْكِحْنَ بَعْدَهُ لِأَنَّهُنَّ أَزْوَاجُهُ فِي الْجَنَّةِ “Jika kamu mau menjadi istriku di surga, maka janganlah kamu menikah lagi sepeninggalku, karena wanita di surga milik suaminya yang paling terakhir di dunia. Karenanya, Allah mengharamkan para istri Nabi untuk menikah lagi sepeninggal beliau karena mereka adalah istri-istri beliau di surga”. (HR. Al-Baihaqi: 7/69/13199 ) Faidah: Dalam sholat jenazah, kita mendo’akan kepada mayit wanita: وَأَبْدِلْهَا زَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا “Dan gantilah untuknya suami yang lebih baik dari suaminya (di dunia)”. Masalahnya, bagaimana jika wanita tersebut meninggal dalam keadaan belum menikah. Atau kalau dia telah menikah, maka bagaimana mungkin kita mendo’akannya untuk digantikan suami sementara suaminya di dunia, itu juga yang akan menjadi suaminya di surga? Jawabannya adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin -rahimahullah-. Beliau menyatakan, “Kalau wanita itu belum menikah, maka yang diinginkan adalah (suami) yang lebih baik daripada suami yang ditakdirkan untuknya seandainya dia hidup (dan menikah). Adapun kalau wanita tersebut sudah menikah, maka yang diinginkan dengan “suami yang lebih baik dari suaminya” adalah lebih baik dalam hal sifat-sifatnya di dunia (2). Hal ini karena penggantian sesuatu kadang berupa pergantian dzat, sebagaimana misalnya saya menukar kambing dengan keledai. Dan terkadang berupa pergantian sifat-sifat, sebagaimana kalau misalnya saya mengatakan, “Semoga Allah mengganti kekafiran orang ini dengan keimanan”, dan sebagaimana dalam firman Allah -Ta’ala-: يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَوَاتُ “(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit.” (Ibrahim: 48) Bumi (yang kedua) itu juga bumi (yang pertama) akan tetapi yang sudah diratakan, demikian pula langit (yang kedua) itu juga langit (yang pertama) akan tetapi langit yang sudah pecah”. Jawaban beliau dinukil dari risalah Ahwalun Nisa` fil Jannah karya Sulaiman bin Sholih Al-Khurosy. ___________ (1) Karenanya sebelum berpikir masalah ini, pikirkan dulu bagaimana caranya masuk surga. (2) Maksudnya, suaminya sama tapi sifatnya menjadi lebih baik dibandingkan ketika di dunia. Sumber: http://al-atsariyyah.com/?p=1390

Polemik Busana Muslimah Bermotif (bordir/renda)

Polemik Busana Muslimah Bermotif (bordir/renda) posted in Muslimah | Oleh: Ust. Abu Muawiah Tanya: Bismillah… Assalamu’alaikum wa rohmatulloh wa barokatuh, Ustadz, kami memiliki pertanyaan seputar jilbab muslimah. Telah terjadi diskusi antara beberapa akhwat, tentang hukum memakai busana muslimah (jilbab/ gamis/ Jubah) yang bermotif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis di luar rumah di hadapan non mahrom, dimana ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Berikut kami ringkaskan diskusi yang terjadi: Yang membolehkan berhujjah/beralasan: 1. Pakaian bermotif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis tersebut sudah biasa di negeri kita (Indonesia) dan berpakaian hitam/gelap polos malah menjadi perhatian orang di sebagian tempat, kondisi ataupun acara yang kebanyakan orangnya berpakaian bercorak-corak/batik. Hendaknya kita berpakaian sesuai ‘urf, karena menurut para ulama hukumnya makruh jika kita menyelisihi ‘urf berpakaian masyarakat setempat. 2. Hadits Ummu Kholid rodhiyallohu anha yang mengenakan baju bergaris-garis hijau & kuning dalam Shohih al-Bukhori: أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثِيَابٍ فِيهَا خَمِيصَةٌ سَوْدَاءُ صَغِيرَةٌ فَقَالَ مَنْ تَرَوْنَ أَنْ نَكْسُوَ هَذِهِ فَسَكَتَ الْقَوْمُ قَالَ ائْتُونِي بِأُمِّ خَالِدٍ فَأُتِيَ بِهَا تُحْمَلُ فَأَخَذَ الْخَمِيصَةَ بِيَدِهِ فَأَلْبَسَهَا وَقَالَ أَبْلِي وَأَخْلِقِي وَكَانَ فِيهَا عَلَمٌ أَخْضَرُ أَوْ أَصْفَرُ فَقَالَ يَا أُمَّ خَالِدٍ هَذَا سَنَاهْ وَسَنَاهْ بِالْحَبَشِيَّةِ حَسَنٌ “Dibawakan kepada Nabi sebuah kain yang di dalamnya ada pakaian kecil yang berwarna hitam. Maka beliau bersabda, “Menurut kalian siapa yang pantas kita pakaikan baju ini?” maka para sahabat diam. Beliau bersabda, “Bawa Ummu Khalid ke sini,” maka Ummu Khalid pun dibawa kepada beliau, lalu beliau mengambil baju tersebut dan memakaikannya. Lalu beliau bersabda, “Semoga tahan lama hingga Allah menggantinya dengan yang baru.” Pada pakaian tersebut ada corak yang berwarna hijau atau kuning, dan beliau bersabda: “Wahai Ummu Khalid, ini sanah, sanah.” Sanah adalah perkataan bahasa Habasyah yang berarti bagus.” (no. 5375) Dan berpendapat bahwa meski ketika itu Ummi Khalid belum baligh namun Nabi tidak mungkin melatih dan membiasakan anak kecil untuk mengerjakan sebuah kemaksiatan, sehingga hadits ini menunjukkan bolehnya seorang perempuan dewasa mengenakan pakaian berwarna hitam yang bercampur dengan garis-garis berwarna hijau atau kuning di hadapan laki-laki non mahrom. Dan juga adanya kaidah “tidak boleh menunda penjelasan ketika dibutuhkan”. 3. Imam Bukhori pernah meriwayatkan dalam kitab Shohih-nya bahwa Ummul Mukminin ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha pernah mengenakan pakaian berwarna merah dengan “corak mawar” ketika sedang melakukan ihrom di Makkah. (catatan : Namun dalam diskusi tidak diberikan teks haditsnya & nomor hadits tersebut. Mohon konfirmasi dari ustadz, apakah hadits yang bermakna seperti ini ada atau tidak dalam shohih al-Bukhori?) 4. Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh yang teks terjemahannya ada di link : http://www.alfurqon.co.id/busana-muslimah-dengan-bordir-dan-renda/ 5. Fatwa syaikh Ali bin Hasan al-Halabi yang mengatakan bahwa batasan perhiasan adalah tergantung ‘urf masing-masing daerah. [Bila diperlukan, file rekamannya bisa kami kirimkan via email(?)] 6. Penjelasan Syaikh Abu Malik Kamal dalam Shohih Fiqhis Sunnah lin Nisaa’ II/147-149. 7. Berpakaian hitam atau warna gelap memang memiliki kecenderungan untuk tersamarkan dari pandangan, akan tetapi berpakaian motif pun bisa membuat kita tersamar dari pandangan. Yang terpenting adalah bagaimana kita berpakaian, bukan seperti apa pakaian kita. 8. Tidak ada dalil shohih & shorih yang melarang baru bermotif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis untuk dipakai wanita dewasa di luar rumahnya di hadapan non mahrom. Yang tidak membolehkan berhujjah/ beralasan: 1. Keumuman firman Alloh ta’ala : “dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka…” (QS. an-Nur : 31) “Tetaplah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” [QS. Al-Ahzab : 33] Sabda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam: “Wanita itu aurat, maka bila ia keluar rumah, setan terus memandanginya (untuk menghias-hiasinya dalam pandangan lelaki sehingga terjadilah fitnah).” (Dishahihkan syaikh Al-Albani dalam ShahihAt-Tirmidzi , dan syaikh Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/36) 2. Motif/ renda/ bordir/ garis-garis/ batik tersebut termasuk perhiasan. Bahkan secara ‘urf pun jika kita bertanya pada orang-orang :“apa tujuan dibuatnya motif/renda/bordir dll tersebut di pakaian yang asalnya polos?”, akan dijawab : “supaya indah”, “untuk hiasan”, dan yang semisal itu. Dan secara bahasa pun (dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia / KBBI online) motif/ renda/ bordir juga disifati sebagai hiasan. Jika kalung kita sebut sebagai perhiasan leher, gelang adalah perhiasan tangan, anting adalah perhiasan telinga, lipstik adalah perhiasan bibir, maka kita juga bisa sebut motif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis adalah perhiasan pada baju. Sedangkan salah satu syarat jilbab yang syar’i yang disebutkan oleh para ulama adalah bahwa pakaian tersebut bukanlah perhiasan & ia berfungsi untuk menutupi perhiasan, sehingga tidak masuk akal apabila jilbab yang dikenakan itu sendiri berupa perhiasan. 3. Dan memakai pakaian warna polos yang tidak mencolok di mata masyarakat tidak bisa dikatakan menyelisihi ‘urf, jadi untuk sesuai dengan ‘urf tidak harus dengan menghiasi pakaian dengan motif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis. 4. Fatwa Lajnah Da’imah nomor 21352, tetanggal 9/3/1421 H tentang “model aba’ah yang di syari’atkan untuk wanita”, yang beranggotakan : Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Syaikh Abdulloh bin Ghudayyan, Syaikh Sholeh al-Fauzan dan Syaikh Bakr Abu Zaid, Lengkapnya ada di [http://alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=6411&PageNo=1&BookID=3]. Di antara kriteria yang disebutkan adalah: رابعا: ألا يكون فيها زينة تلفت إليها الأنظار، وعليه فلا بد أن تخلو من الرسوم والزخارف والكتابات والعلامات. “Keempat : Tidak diberi hiasan-hiasan yang dapat menarik perhatian mata. Oleh karena itu harus polos dari gambar, pernak-pernik, dan tulisan-tulisan, maupun simbol-simbol”. 5. Dinukil pula pendapat Syaikh Amr Abdul Mun’im Salim dalam terjemahan kitabnya “Ahkamuz Ziinah lin Nisaa’” ketika menjelaskan syarat “Pakaian tersebut tidak berfungsi sebagai perhiasan”, setelah membawakan Surat an-Nuur ayat 31 beliau menjelaskan : “Hendaklah pakaian tersebut tidak bercorak (bermotif) atau bergambar atau berwarna warni lebih dari satu warna dan dibordir. Semua itu termasuk perhiasan yang tidak boleh ditampakkan oleh kaum wanita di hadapan lelaki yang bukan mahromnya.” 6. Hadits Ummu Kholid rodhiyallohu anha terjadi ketika Ummu Kholid masih kecil (bahkan masih digendong), sehingga tidak tepat jika meng-qiyas-kan hukumnya untuk wanita dewasa. Dan beralasan “Nabi tidak mungkin melatih dan membiasakan anak kecil untuk mengerjakan sebuah kemaksiatan” tidak tepat karena banyak ihtimal lainnya, seperti : Karena kain itu bercorak, maka Nabi memberikannya kepada anak kecil karena mereka belum mukallaf & tidak terkena hukum berhias. 7. Membolehkan motif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis pada pakaian akhwat akan membuka pintu tabarruj, sedangkan agama kita mengenal kaidah Saddu adz-Dzari’ah. Mohon tarjih & nasehat ustadz dalam masalah ini dan mohon penjelasan bagaimana batasan ‘urf yang bisa digunakan dalam masalah pakaian muslimah ini? Demikian pertanyaan ini kami buat sejelas-jelasnya. Besar harapan kami ustadz bersedia menjawab pertanyaan ini. Jazakumullohu khoiron. Ummu Shofiyyah [mailto:ummu.shofi@yahoo.com] Jawab: Bismillah. waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Yang ana yakini bahwa pakaian bermotif tidak boleh digunakan oleh wanita muslimah ketika dia keluar rumah, karena dia termasuk zinah (perhiasan), sementara Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk tidak menampakkan perhiasan kecuali kepada mahram. Sebagaimana yang sudah dimaklumi bahwa para muslimah diwajibkan untuk berhijab, dan berhijab ini lebih umum maknanya daripada sekedar berjilbab atau bercadar atau menutupi seluruh anggota tubuhnya. Akan tetapi berhijab yang syar’i adalah seorang wanita menutupi seluruh tubuhnya serta perhiasannya, yang dengannya semua non mahram tidak bisa melihat sedikit pun dari tubuh dan perhiasannya. Sekarang masalahnya, yang mana yang termasuk perhiasan? Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid dalam kitab Hirasah Al-Fadhilah pada pembahasan ‘Hijab yang bersifat khusus’ menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan zinah (perhiasan) pada firman Allah Ta’ala, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka,” (QS. An-Nur: 31) adalah semua yang dipakai berhias oleh wanita, selain dari asal penciptaannya (postur tubuhnya), atau dinamakan az-zinah al-muktasabah (hiasan yang bisa diusahakan). Maksudnya: Tubuh wanita adalah perhiasan akan tetapi tidak bisa diusahakan adanya, karena memang asal penciptaannya seperti itu. Selain dari tubuhnya, yang juga diperintahkan untuk disembunyikan adalah perhiasan yang bisa diusahakan, yaitu segala sesuatu yang menarik pandangan orang selain dari anggota tubuhnya. Dan para ulama memberikan batasan dari zinah (perhiasan) adalah semua perkara yang menarik perhatian orang untuk melihatnya. Jika ada yang bertanya: Bukankah pakaian luar (walaupun berwarna hitam) juga tetap dilihat oleh orang? Jawab: Betul, karenanya seorang wanita dianjurkan untuk tidak sering keluar rumah agar pakaian luarnya pun tidak terlihat oleh orang lain. Perlu diketahui bahwa pakaian luar asalnya termasuk perhiasan yang dilarang untuk diperlihatkan. Hanya saja berhubung terkadang wanita butuh keluar rumah karena ada keperluan maka pakaian luar pun Allah kecualikan dari hukum di atas dengan firman-Nya, “Kecuali yang nampak dari (perhiasan)nya.” Jadi pembolehan menampakkan pakaian luar termasuk hukum dharurat, karena wanita kadang diizinkan keluar sementara tidak mungkin dia keluar tanpa berpakaian. Termasuk dalam ayat ini adalah ketika tanpa disengaja pakaian luarnya tersingkap sehingga terlihat pakaian dalamnya (maksudnya rumah yang ada dibalik jubah atau jilbabnya), maka ini termasuk dalam ayat, “Kecuali yang nampak darinya,” yakni yang terlihat dalam keadaan tidak sengaja, bukan disengaja. Kesimpulannya: Kalau para ulama menghukumi pakaian luar termasuk perhiasan yang harus ditutup, sementara dia hanya diizinkan untuk dinampakkan karena idhthirar (keterpaksaan/tidak ada pilihan lain), maka bagaimana bisa seseorang menambahkan lagi hiasan (apapun motif dan coraknya) padanya yang menjadikan orang lain tambah tertarik untuk melihatnya. Tentunya perbuatan ini termasuk dari perbuatan yang terlarang karena menjadikan jilbab luarnya (yang asalnya boleh dinampakkan secara dharurat) menjadi perhiasan yang tidak boleh dinampakkan. Tambahan: Melihat keterangan makna zinah (perhiasan) di atas, maka termasuk perhiasan yang harus disembunyikan oleh para wanita adalah: Tas atau dompetnya yang bisa menarik perhatian, sandal atau sepatu yang bentuk dan motifnya bisa menarik perhatian, kaus kaki atau kaus tangan yang bermotif, dan seterusnya. Wallahu Ta’ala a’lam. Adapun dalil-dalil yang dibawakan oleh pihak yang membolehkan jilbab/jubah bermotif, maka jawabannya sebagai berikut berdasarkan nomor dalil: 1. Ucapan ini mengharuskan membolehkan semua pakaian yang haram boleh dipakai kalau memang pakaian itu banyak dipakai oleh orang lain. Kami katakan: Kenapa tidak sekalian melepaskan jilbab, toh yang tidak berjilbab lebih banyak di negeri ini dibandingkan yang berjilbab. Kalau dia berkata: Pakaian masyarakat juga tetap harus mengikuti aturan syariat. Kami katakan: Inilah yang kami inginkan. Walaupun pakaian bermotif bagi wanita ini adalah hal yang tersebar di negeri ini, akan tetapi ada syariat yang melarang wanita untuk menampakkan perhiasan. Dan sudah dijelaskan bahwa pakaian bermotif termasuk dari perhiasan. Wallahul muwaffiq. 2. Adapun hadits Ummu Khalid, maka seperti yang anti sebutkan bahwa Ummu Khalid ketika itu masih anak-anak sehingga diperbolehkan untuknya apa yang tidak diperbolehkan untuk wanita dewasa. Karenanya tidak bisa dikatakan bahwa beliau tidak melatih dan membiasakan anak kecil untuk bermaksiat karena itu bukanlah maksiat bagi dirinya. Apakah dikatakan Nabi -alaihishshalatu wassalam- membiasakan anak kecil berbuat maksiat atau atau dikatakan beliau mengundurkan penjelasan ketika dibutuhkan, tatkala beliau membiarkan dua anak kecil memukul rebana sambil bernyanyi di hari id? Apakah dikatakan Nabi -alaihishshalatu wassalam- membiasakan anak kecil berbuat maksiat atau atau dikatakan beliau mengundurkan penjelasan ketika dibutuhkan, tatkala beliau mengizinkan Aisyah bermain boneka berbentuk makhluk hidup? Hasya wa kalla, sekali-kali tidak. Jika dia mengatakan: Pembolehan anak kecil menyanyi di hari id dan bermain boneka ada dalil yang membolehkannya. Maka kami katakan: Memakai pakaian bermotif bagi anak kecilpun ada dalil yang membolehkan. Karenanya masalahnya jangan dicampuradukkan. 3.Haditsnya diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab Al-Hajj, Bab: Para wanita tawaf dengan para lelaki, no. hadits 1618 (cet. Dar Al-Hadits), dari Atha’ dia berkata: وَكُنْتُ آتِي عَائِشَةَ أَنَا وَعُبَيْدُ بْنُ عُمَيْرٍ وَهِيَ مُجَاوِرَةٌ فِي جَوْفِ ثَبِيرٍ قُلْتُ وَمَا حِجَابُهَا قَالَ هِيَ فِي قُبَّةٍ تُرْكِيَّةٍ لَهَا غِشَاءٌ وَمَا بَيْنَنَا وَبَيْنَهَا غَيْرُ ذَلِكَ وَرَأَيْتُ عَلَيْهَا دِرْعًا مُوَرَّدًا “Dan aku bersama ‘Ubaid bin ‘Umair pernah menemui ‘Aisyah radliallahu ‘anha yang sedang berada disisi gunung Tsabir. Aku (Ibnu Juraij) bertanya: “Hijabnya apa? Ia menjawab: “Dia berada di dalam sebuah tenda kecil. Tenda itu memiliki penutup dan tidak ada pembatas antara kami dan beliau selain penutup itu, dan aku melihat beliau mengenakan gamis berwarna mawar”. Sudah dimaklumi bersama bahwa seorang salafi tidaklah memahami sebuah hadits hanya berdasarkan terjemahannya, akan tetapi dia diharuskan untuk merujuk kepada syarah para ulama terhadap hadits tersebut. Dan kelihatannya kesalahpahaman mereka memahami hadits ini untuk membolehkan pakaian bermotif juga lahir karena mereka hanya berlandaskan pada terjemahan biasa dan tidak merujuk kepada ucapan para ulama terhadap hadits ini. Kami katakan: Tidak ada sedikit pun sisi pendalilan dalam kisah bagi yang membolehkan pakaian yang bermitif. Ini bisa ditinjau dari beberapa sisi: 1. Makna kalimat dir’an muwarradan dalam kisah di atas bukanlah jubah bermotif mawar sebagaimana yang diterjemahkan oleh sebagian penerjemah. Akan tetapi maknanya sebagaimana yang Al-Hafizh Ibnu Hajar terangkan, “Warnanya warna mawar,” yakni berwarna merah. Karenanya terjemahan yang anti sebutkan bahwa: [Ummul Mukminin 'Aisyah rodhiyallahu 'anha pernah mengenakan pakaian berwarna merah dengan "corak mawar" ketika sedang melakukan ihrom di Makkah] adalah tidak tepat. Lagi pula kisah ini tidak terjadi di Makkah akan tetapi terjadi di bukit dekat Muzdalifah. 2. Al-Hafizh menyebutkan lafazh ucapan Atha’ dalam riwayat Abdurrazzaq, “Pakaian yang berwarna, dan ketika itu saya masih kecil.” Al-Hafizh berkata, “Maka Atha’ menjelaskan sebab dia bisa melihat Aisyah,” yakni: Atha’ bisa melihat pakaian Aisyah dan Aisyah mengizinkan dia melihatnya karena Atha` waktu itu masih kecil. Dan tidak mengapa seorang wanita menampakkan perhiasannya kepada anak kecil. Itupun kita katakan Aisyah sengaja menampakkannya, akan tetapi yang Nampak beliau tidak sengaja menampakkannya, dengan dalil adanya hijab di antara mereka. 3. Al-Hafizh juga menambahkan, “Ada kemungkinan dia tidak sengaja melihat baju yang beliau kenakan.” Dan ketidaksengajaan tidak boleh dijadikan dalil pembolehan sesuatu yang dikerjakan dengan sengaja. (Fathul Bari: 3/545, cet. Dar Al-Hadits) 4. Bagaimana bisa ucapan Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin ini dijadikan pendukung bagi yang membolehkan wanita memakai pakaian bermotif, sementara ucapan beliau tegas sekali melarangnya. Beliau mengatakan, “Apabila kita terapkan kaidah ini untuk masalah yang ditanyakan, maka kami mengatakan bahwa hukum asal pakaian itu dibolehkan, akan tetapi apabila terdapat hiasan- hiasan bordir itu menarik perhatian bagi yang melihatnya, maka kami melarangnya bukan karena pakaian itu haram, tetapi karena pakaian itu menimbulkan fitnah.” 5. Kami tidak tahu fatwa Syaikh Ali Hasan tersebut, tapi kalau memang beliau mengataka bahwa batasan perhiasan adalah tergantung ‘urf masing-masing daerah. Maka tidak ada masalah, kita katakan: Renda atau corak pada bordir dan semacamnya menurut urf orang Indonesia adalah hiasan. Silakan tanya kepada siapa saja yang ingin mengenakan/menambahkan bordiran pada pakaiannya, apa tujuannya? Kira-kira apa tanggapan para wanita awam yang punya bordiran/motif pada pakaiannya tatkala dia disuruh untuk menghilangkan/membuang bordiran/motif itu? Jawabannya tentu: Saya pasang itu untuk memperindah pakaian, dan saya tidak mau menghilangkannya karena akan memperjelek pakaian atau akan membuatnya kurang menarik. Bukankah sesuatu yang indah dan menarik perhatian pada wanita termasuk zinah (perhiasan) syar’i yang harus disembunyikan??? 6. Pada kitab Shahih Fiqhus Sunnah cet. Al-Maktabah At-Taufiqiah, pembahasan ini terdapat pada jilid 3 hal. 33-34. Di sini Abu Malik Kamal -jazahullahu khairan- hanya menyebutkan masalah bolehkah wanita memakai pakaian selain warna hitam? Itupun di akhir pembahasan beliau menyebutkan bahwa yang dibolehkan hanya yang satu warna polos. Adapun yang terdiri dari dua warna atau lebih dalam satu kain maka itu termasuk pakaian yang dilarang karena akan membentuk suatu motif. Apa yang beliau sebutkan ini sejalan dengan nukilan yang anti sebutkan dari Amr bin Abdil Mun’im Salim, “Hendaklah pakaian tersebut tidak bercorak (bermotif) atau bergambar atau berwarna warni lebih dari satu warna dan dibordir. Semua itu termasuk perhiasan yang tidak boleh ditampakkan oleh kaum wanita di hadapan lelaki yang bukan mahromnya.” Dan kami sependapat dengan mereka berdua di atas, berdasarkan dalil-dalil yang mereka bawakan. Jadi penulis tidak menyinggung masalah pakaian bermotif atau berenda dan semacamnya. Tapi kelaziman dari definisi zinah (perhiasan) yang dia sebutkan, adalah dia harus menggolongkan renda/bordiran termasuk zinah yang harus untuk ditutup. Karena dia berkata ketika menafsirkan ayat 31 dari surah An-Nur, “Perhiasan di sini secara umum mencakup pakaian luar jika pakaian luar itu dihiasai dan menarik para lelaki untuk melihatnya.” Bukankah ini kenyataan yang terjadi pada mereka yang memakai pakaian bermotif/berenda? Mata lelaki (yang ngaji maupun yang tidak) bisa tertarik untuk melihatnya -kecuali yang dirahmati oleh Rabbnya-. Kemudian di akhir pembahasan beliau (Abu Malik) menyebutkan, “Apa yang telah kami bahas (berupa pembolehan memakai pakaian berwarna bagi wanita, pent.) tidak menghalangi untuk kita mengatakan bahwa yang pakaian yang paling utama dan lebih menutupi tubuh bagi wanita adalah yang berwarna hitam.” Maka wahai muslimah yang mengharapkan keberuntungan dan pahala yang besar, apa yang menghalangi kalian untuk mengamalkan yang paling utama? Kenapa justru mengamalkan yang kurang utama dan meninggalkan yang lebih utama, hanya karena tidak enak dihadapan manusia?? Tambahan: Masalah warna pakaian ini, walaupun pada dasarnya wanita bisa memakai pakaian berwarna (sekali lagi bukan bermotif atau bordiran), maka di zaman ini apakah ada alim yang faham kaidah saddu adz-dzariah (menutup wasilah maksiat) yang akan mengatakan: Bolah seorang wanita memakai pakaian berwarna pink? Padahal pink ini sudah identik dengan keindahan dan wanita. Bukankah kalau kita menerapkan ucapan Syaikh Ali Hasan di atas, pakaian pink ini juga termasuk zinah (perhiasan) yang harus ditutup? Maka demikian pula yang kami katakan pada warna-warna lainnya. Kami katakan sebagaimana apa yang Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin katakan bahwa walaupun asalnya adalah mubah tapi dia bisa dilarang untuk dipakai tatkala dia dianggap sebagai perhiasan, wallahu a’lam. 7. Apa maksudnya ‘dengan berpakaian motif kita bisa tersamar dari pandangan’? Apa maksudnya dengan pakaian seperti itu kita bisa berbaur dengan masyarakat dan tidak tampak mencolok? Kalau iya, kembali kami katakan: Kalau lebih tidak mau mencolok adalah dengan cara lepas jilbab, insya Allah tidak akan mencolok sama sekali. Subhanallah, betapa anehnya pendalilan seperti ini. Bukankah Nabi -alaihishshalatu wassalam- telah menegaskan bahwa pengikut beliau di akhir zaman akan dianggap asing (berbeda dari yang lainnya). Lantas kenapa engkau wahai muslimah ingin agar kamu tidak dianggap mencolok (asing) di mata manusia? 8. Kalau maksudnya dalil shahih lagi sharih itu harus berbunyi, “Wahai wanita mukminah, janganlah kalian memakai pakaian bermotif,” atau berbunyi, “Wanita mana saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah mengenakan pakaian berenda,” dan semacamnya. Maka hanya orang-orang awam atau orang bodoh yang mencari dalil shahih lagi sharih -semacam ini- dalam semua permasalahan dalam Islam. Dalil yang shahih lagi sharih bagi kami adalah ayat yang melarang wanita menampakkan perhiasannya. Dalil yang shahih lagi sharih bagi kami adalah dalil yang melarang wanita melalui kaum lelaki dengan memakai apa saja yang membuatnya menarik, baik itu parfum maupun pakaian bermotif. Bahkan pakaian bermotif ini lebih parah dari parfum, karena parfum hanya bisa dinikmati oleh orang yang ada di sekitar wanita itu, sementara pakaian yang menarik pandangan bisa dinikmati dan ditonton oleh orang yang berjarak 500 meter darinya (dengan menggunakan teropong tentunya). Wallahu Ta’ala A’lam, wahuwa Yahdi ila sawa`is sabil. Sumber: http://al-atsariyyah.com/?p=1694