Tampilkan postingan dengan label Tauhid. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tauhid. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 April 2013

”Bersegera Menuju Zikrullah “

”Bersegera Menuju Zikrullah “ (Al-Ustadz Abu Muawiyah Askari bin Jamal) يَآاَيُّهَاالَّذِيْنَ ءٰمَنُوْآإِذَانُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُواالْبَيْعَ ۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ اِنْكُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ۝ فَإِذَاقُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْفِى الْأَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللهِ واذْكُرُوْا اللهَ كَثِيْرً لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ۝ “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Hal itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan banyak-banyak mengingat Allah supaya kamu beruntung.” (al-Jumu’ah : 9-10) Penjelasan Beberapa Mufradat Ayat يَوْمِ الْجُمُعَةِ Kata “jumu’ah” dibaca oleh mayoritas ahli qira’ah dengan huruf mim yang didhammah. Abdullah bin Zubair, al-A’masy, dan yang lainnya membacanya dengan huruf mim yang disukun (الجُمْعَة). Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya ia berkata, “Al-Qur’an diturunkan dengan bacaan tatsqil (yang diberatkan) dan tafkhim (ditebalkan), maka bacalah ,الجُمُعَة (yaitu dengan mim yang didhammah).” (Tafsir al-Qurthubi, 460/20) Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Hari Jum’at disebut Jum’at karena ia berasal dari kata jam’u, yaitu berkumpul. Sebab, kaum muslimin berkumpul pada hari itu setiap pekan sekali di tempat-tempat ibadah yang besar. Pada hari itu disempurnakan penciptaan makhluk, karena ia adalah hari keenam dari enam hari saat Allah Subhanahu wata’ala menciptakan langit dan bumi. Pada hari itu Adam ‘alaihis salam diciptakan. Pada hari itu pula ia dimasukkan ke dalam surga, serta pada hari itu dia dikeluarkan. Pada hari itu hari kiamat terjadi, dan pada hari itu terdapat waktu yang tidaklah bertepatan dengan seorang hamba mukmin yang memohon kebaikan kepada Allah Subhanahu wata’ala kecuali Allah Subhanahu wata’ala pasti mengabulkannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam hadits-hadits yang sahih.” (Tafsir Ibnu Katsir, 10/558) Tafsir Ayat يَآاَيُّهَاالَّذِيْنَ ءٰمَنُوْآ “Hai orang-orang yang beriman.” Allah Subhanahu wata’ala mengarahkan firman-Nya kepada kaum mukminin, maka sepantasnya setiap muslim menyimak apa yang akan difirmankan-Nya. Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Allah Subhanahu wata’ala berfirman untuk kaum mukminin secara khusus tentang hari Jum’at, tanpa menyebut orang-orang kafir, sebagai bentuk kemuliaan dan penghormatan terhadap mereka.” (Tafsir al-Qurthubi, 20/463) Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Jika Engkau mendengar Allah Subhanahu wata’ala berfirman, ‘Hai orang-orang yang beriman’, pasanglah pendengaranmu. Sebab, padanya terkandung kebaikan yang engkau diperintahkan melakukannya atau keburukan yang engkau dilarang darinya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/255) Panggilan untuk kaum mukminin dalam ayat ini terkhusus bagi para mukallaf yang terkena kewajiban untuk melaksanakan shalat Jum’at, berdasarkan ijma’ para ulama. (Tafsir al-Qurthubi) Orang yang tidak terkena kewajiban, tidak termasuk dalam keumuman ayat ini. Diriwayatkan dari sahabat Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِ أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِامْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ “Jum’at adalah hak yang wajib atas setiap muslim secara berjamaah, kecuali empat golongan: budak sahaya, wanita, anak kecil, atau orang sakit.” (HR. Abu Dawud no. 1067 dengan sanad yang sahih) Demikian pula halnya dengan musafir karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan safar bersama para sahabatnya, namun tidak diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melakukan shalat Jum’at bersama sahabatnya dalam perjalanan safar. Bahkan, bertepatan dengan hari Jum’at di Arafah pada saat haji wada’, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan shalat zhuhur dan ashar secara jamak, namun tidak melaksanakan shalat Jum’at. إِذَانُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at.” Ayat ini menunjukkan bahwa yang dimaksud panggilan di dalam ayat ini adalah azan di hari Jum’at. Ibnul Arabi rahimahullah berkata, “Sebutan ‘pada hari Jum’at’ memberi faedah tersebut. Sebab, panggilan azan yang khusus pada hari itu adalah panggilan untuk shalat tersebut (shalat Jum’at, -pen.). Adapun shalat lainnya bersifat umum pada seluruh hari. Kalaulah yang dimaksud oleh ayat ini bukan panggilan azan Jum’at, maka pengkhususan sebutan Jum’at dan penyandaran hari tersebut kepadanya menjadi tidak bermakna dan tidak berfaedah.” (Tafsir al-Qurthubi, 20/463) Penyebutan “dipanggil untuk shalat” menunjukkan bahwa kewajiban Jum’at terkhusus bagi yang mendengar panggilan azan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الْجُمُعَةُ عَلَى كُلِّ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ “Jum’at itu wajib bagi setiap yang mendengarkan panggilan azan.” (HR. Abu Dawud no. 1056, dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma. Hadits ini diperselisihkan tentang marfu’ atau mauquf-nya dari ucapan Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma. Namun, al-Albani menyatakan bahwa riwayat ini hasan secara marfu’ dalam Shahih Abi Dawud) Para fuqaha berselisih tentang jarak seorang muslim yang terkena kewajiban shalat Jum’at. Ada yang berpendapat enam mil, ada pula yang berpendapat empat mil, ada lagi yang mengatakan tiga mil. Al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Ukuran seseorang mendengar azan adalah jika seorang muazin suaranya lantang, dalam kondisi hening, dan angin bertiup tenang, muazin berdiri di pagar batas kampung.” Al-Imam Ahmad dan Ishaq rahimahumallah berkata, “Wajib shalat Jum’at bagi yang mendengar panggilan azan.” (Tafsir al-Qurthubi : 20/469) Azan yang dimaksud di dalam ayat ini adalah azan yang menunjukkan masuknya waktu shalat, bukan azan tambahan yang dilakukan oleh Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu. Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Yang dimaksud azan di sini adalah azan ketika imam duduk di atas mimbar pada hari Jum’at, sebab tidak ada azan lain pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam selain itu.” (Fathul Qadir, asy-Syaukani, 5/301) فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللهِ “Bersegeralah menuju zikrullah.” Bersegera yang dimaksud di sini diterangkan oleh al-Allamah as-Sa’di rahimahullah, “Yang dimaksud as-sa’yu (bersegera) di sini adalah bersegera menuju shalat Jum’at dan menjadikannya sebagai hal yang penting dan yang paling diperhatikan, bukan melangkah dengan cepat menuju shalat yang telah dilarang.” (Taisir al-Karim ar-Rahman) Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menganjurkan umatnya untuk bersegera sedini mungkin berada di masjid pada hari Jum’at. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَ ئَالِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ “Barangsiapa mandi pada hari Jum’at seperti mandi junub lalu berangkat (menuju shalat Jum’at), seakan-akan dia bersedekah seekor unta. Barang siapa berangkat pada waktu yang kedua, seakan-akan dia bersedekah seekor sapi. Barangsiapa datang pada waktu yang ketiga, seakan-akan dia bersedekah seekor domba. Barang siapa datang pada waktu yang keempat, seakan-akan dia bersedekah seekor ayam. Barang siapa datang pada waktu kelima, seakan-akan dia bersedekah sebutir telur. Jika imam telah keluar, para malaikat pun hadir untuk mendengar zikir.” (HR. al-Bukhari, hlm. 841) Adapun berjalan dengan cepat atau berlari, dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabda beliau, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّ ةَالُ فَ تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ، عَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Jika telah ditegakkan shalat, janganlah kalian mendatanginya dengan berlari, datangilah dengan berjalan. Hendaklah kalian menjaga ketenangan. Apa yang kalian dapatkan, shalatlah! Apa yang kalian tertinggal, sempurnakanlah!” (Muttafaq ‘alaihi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Ibnu Juraij radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku bertanya kepada Atha’ tentang firman Allah Subhanahu wata’ala, فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللهِ “Bersegeralah menuju zikrullah.” Beliau menjawab, “Pergi dengan berjalan.” (Riwayat Abdurrazzaq dalam Mushannaf, no. 5347) Al-Imam Malik rahimahullah berkata, “Sesungguhnya, as-sa’yu yang disebut dalam kitabullah adalah beramal dan berbuat.” (al-Muwaththa, 1/106) Para ulama berbeda pendapat tentang makna “zikrullah” dalam ayat ini. Ada yang berkata bahwa maknanya adalah shalat. Ada pula yang mengatakan, maknanya adalah khutbah dan nasihat, dan ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair rahimahullah. Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata, “Yang sahih, semua itu adalah wajib, dan awalnya adalah khutbah. Inilah yang menjadi pendapat para ulama kami, selain Ibnul Majisyun yang berpendapat sunnah. Dalil yang menunjukkan wajibnya; bahwa bersegera menuju zikrullah mengharamkan jual beli. Kalaulah bukan karena wajibnya, tentu jual beli tidak akan diharamkan. Sebab, sesuatu yang mustahab tidak bisa mengharamkan sesuatu yang hukumnya mubah.”(Tafsir al-Qurthubi, 20/474) وَذَرُواالْبَيْعَ “Tinggalkan jual beli!” As-Sa’di rahimahullah berkata, “Tinggalkanlah jual beli jika telah dikumandangkan azan dan bersegeralah menuju shalat.” (Taisir al-Karim ar-Rahman) Disebutkan “jual beli” pada ayat di atas karena mayoritas kesibukan orang pasar adalah berjual beli. Akan tetapi, ayat ini mencakup segala jenis kesibukan yang menghalangi seseorang menuju zikrullah. Al-Allamah asy-Syaukani rahimahullah menerangkan, “Tinggalkan muamalah jual beli, dan segala bentuk muamalah diikutkan pula hukumnya.” (Fathul Qadir, asy-Syaukani, 5/302) Ibnul Arabi rahimahullah berkata, “Alasan jual beli dilarang adalah karena menyibukkan (dari bersegera menuju shalat Jum’at, -pen.). Maka dari itu, setiap perkara yang menyibukkan dari pelaksanaan Jum’at, yaitu seluruh jenis akad, diharamkan secara syariat dan dibatalkan akadnya sebagai bentuk hukuman.” (Tafsir al-Qurthubi, 20/475) Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Oleh karena itu, para ulama sepakat tentang diharamkannya jual beli setelah dikumandangkan azan kedua.” (Tafsir Ibnu Katsir, 13/563) Yang dimaksud azan kedua yaitu azan yang menunjukkan masuknya waktu Jum’at, yaitu saat khatib telah duduk di atas mimbar. Adapun azan pertama adalah azan yang dilakukan pada zaman Utsman radhiyallahu ‘anhu, dilakukan sebelum masuk waktunya. Sahkah jual beli setelah Dikumandangkan Azan yang Menunjukkan Masuknya Waktu? Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hokum sahnya jual beli saat azan Jum’at yang menunjukkan masuknya waktu telah dikumandangkan. Perbedaan ini lahir dari sebuah kaidah yang menjadi perselisihan pula dalam penerapannya, yaitu, النَّهْيُ يَقْتَضِي الْفَسَادَ “Larangan menunjukkan rusaknya sebuah amalan.” Menurut penelitian, jika ada larangan dalam sebuah amalan, ada beberapa keadaan : 1. Larangan tersebut kembali kepada ibadah itu sendiri atau kepada syaratnya, maka amalan tersebut hukumnya batil dan tidak sah. Di antara contoh masalah ini adalah larangan shalat pada waktu terlarang, shalat membelakangi kiblat, shalat dalam keadaan berhadats, shalat tanpa thuma’ninah, berpuasa pada waktu terlarang seperti hari raya, atau menikah tanpa wali. Ibadah-ibadah tersebut hukumnya batil dan tidak sah. 2. Larangan yang dilakukan tersebut tidak bersentuhan langsung dengan inti ibadah atau syarat dan rukunnya, maka ibadah yang dikerjakannya sah namun dia melakukan perbuatan dosa. Di antara contoh hal ini adalah berwudhu menggunakan bejana emas dan perak, atau shalat memakai serban dari kain sutra, padahal memakai bejana emas dan perak serta mengenakan sutra bagi pria itu terlarang. Ibadahnya sah, namun dia melakukan perbuatan dosa. Al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Ini adalah mazhab ulama dari dahulu hingga sekarang.” (Lihat Syarah Qawa’id al-Manzhumah al-Fiqhiyah, karya al-Allamah as-Sa’di, hlm. 54; Syarah Qawa’id al-Manzhumah al-Fiqhiyah as-Sa’diyah, karya asy-Syaikh Sa’d asy-Syitsri, hlm. 110; Syarah al-Ushul min Ilmil Ushul, Ibnu Utsaimin, hlm. 135-136) Ketika kaidah ini diterapkan pada hukum jual beli saat azan Jum’at yang menunjukkan masuknya waktu telah dikumandangkan, ternyata larangan ini kembali kepada inti jual beli itu sendiri. Dengan demikian, jual beli tersebut hukumnya batil dan tidak sah. Al-Qurthubi rahimahullah menerangkan, “Yang sahih, jual beli itu rusak dan tidak sah, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Setiap amalan yang tidak berdasarkan aturan kami maka ia tertolak.’ Wallahua’lam.” (Tafsir al-Qurthubi, 20/475) Hanya saja, dikecualikan dalam hal ini adalah jual beli yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at, seperti wanita dan musafir, maka hukum jual belinya sah. Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Orang yang tidak diwajibkan menghadiri shalat Jum’at tidak dilarang melakukan jual beli.” (Tafsir al-Qurthubi, 20/474) Wallahu a’lam bish-shawab. Sumber : http://asysyariah.com

”Bersegera Menuju Zikrullah “

”Bersegera Menuju Zikrullah “ (Al-Ustadz Abu Muawiyah Askari bin Jamal) يَآاَيُّهَاالَّذِيْنَ ءٰمَنُوْآإِذَانُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُواالْبَيْعَ ۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ اِنْكُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ۝ فَإِذَاقُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْفِى الْأَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللهِ واذْكُرُوْا اللهَ كَثِيْرً لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ۝ “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Hal itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan banyak-banyak mengingat Allah supaya kamu beruntung.” (al-Jumu’ah : 9-10) Penjelasan Beberapa Mufradat Ayat يَوْمِ الْجُمُعَةِ Kata “jumu’ah” dibaca oleh mayoritas ahli qira’ah dengan huruf mim yang didhammah. Abdullah bin Zubair, al-A’masy, dan yang lainnya membacanya dengan huruf mim yang disukun (الجُمْعَة). Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya ia berkata, “Al-Qur’an diturunkan dengan bacaan tatsqil (yang diberatkan) dan tafkhim (ditebalkan), maka bacalah ,الجُمُعَة (yaitu dengan mim yang didhammah).” (Tafsir al-Qurthubi, 460/20) Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Hari Jum’at disebut Jum’at karena ia berasal dari kata jam’u, yaitu berkumpul. Sebab, kaum muslimin berkumpul pada hari itu setiap pekan sekali di tempat-tempat ibadah yang besar. Pada hari itu disempurnakan penciptaan makhluk, karena ia adalah hari keenam dari enam hari saat Allah Subhanahu wata’ala menciptakan langit dan bumi. Pada hari itu Adam ‘alaihis salam diciptakan. Pada hari itu pula ia dimasukkan ke dalam surga, serta pada hari itu dia dikeluarkan. Pada hari itu hari kiamat terjadi, dan pada hari itu terdapat waktu yang tidaklah bertepatan dengan seorang hamba mukmin yang memohon kebaikan kepada Allah Subhanahu wata’ala kecuali Allah Subhanahu wata’ala pasti mengabulkannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam hadits-hadits yang sahih.” (Tafsir Ibnu Katsir, 10/558) Tafsir Ayat يَآاَيُّهَاالَّذِيْنَ ءٰمَنُوْآ “Hai orang-orang yang beriman.” Allah Subhanahu wata’ala mengarahkan firman-Nya kepada kaum mukminin, maka sepantasnya setiap muslim menyimak apa yang akan difirmankan-Nya. Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Allah Subhanahu wata’ala berfirman untuk kaum mukminin secara khusus tentang hari Jum’at, tanpa menyebut orang-orang kafir, sebagai bentuk kemuliaan dan penghormatan terhadap mereka.” (Tafsir al-Qurthubi, 20/463) Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Jika Engkau mendengar Allah Subhanahu wata’ala berfirman, ‘Hai orang-orang yang beriman’, pasanglah pendengaranmu. Sebab, padanya terkandung kebaikan yang engkau diperintahkan melakukannya atau keburukan yang engkau dilarang darinya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/255) Panggilan untuk kaum mukminin dalam ayat ini terkhusus bagi para mukallaf yang terkena kewajiban untuk melaksanakan shalat Jum’at, berdasarkan ijma’ para ulama. (Tafsir al-Qurthubi) Orang yang tidak terkena kewajiban, tidak termasuk dalam keumuman ayat ini. Diriwayatkan dari sahabat Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِ أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِامْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ “Jum’at adalah hak yang wajib atas setiap muslim secara berjamaah, kecuali empat golongan: budak sahaya, wanita, anak kecil, atau orang sakit.” (HR. Abu Dawud no. 1067 dengan sanad yang sahih) Demikian pula halnya dengan musafir karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan safar bersama para sahabatnya, namun tidak diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melakukan shalat Jum’at bersama sahabatnya dalam perjalanan safar. Bahkan, bertepatan dengan hari Jum’at di Arafah pada saat haji wada’, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan shalat zhuhur dan ashar secara jamak, namun tidak melaksanakan shalat Jum’at. إِذَانُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at.” Ayat ini menunjukkan bahwa yang dimaksud panggilan di dalam ayat ini adalah azan di hari Jum’at. Ibnul Arabi rahimahullah berkata, “Sebutan ‘pada hari Jum’at’ memberi faedah tersebut. Sebab, panggilan azan yang khusus pada hari itu adalah panggilan untuk shalat tersebut (shalat Jum’at, -pen.). Adapun shalat lainnya bersifat umum pada seluruh hari. Kalaulah yang dimaksud oleh ayat ini bukan panggilan azan Jum’at, maka pengkhususan sebutan Jum’at dan penyandaran hari tersebut kepadanya menjadi tidak bermakna dan tidak berfaedah.” (Tafsir al-Qurthubi, 20/463) Penyebutan “dipanggil untuk shalat” menunjukkan bahwa kewajiban Jum’at terkhusus bagi yang mendengar panggilan azan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الْجُمُعَةُ عَلَى كُلِّ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ “Jum’at itu wajib bagi setiap yang mendengarkan panggilan azan.” (HR. Abu Dawud no. 1056, dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma. Hadits ini diperselisihkan tentang marfu’ atau mauquf-nya dari ucapan Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma. Namun, al-Albani menyatakan bahwa riwayat ini hasan secara marfu’ dalam Shahih Abi Dawud) Para fuqaha berselisih tentang jarak seorang muslim yang terkena kewajiban shalat Jum’at. Ada yang berpendapat enam mil, ada pula yang berpendapat empat mil, ada lagi yang mengatakan tiga mil. Al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Ukuran seseorang mendengar azan adalah jika seorang muazin suaranya lantang, dalam kondisi hening, dan angin bertiup tenang, muazin berdiri di pagar batas kampung.” Al-Imam Ahmad dan Ishaq rahimahumallah berkata, “Wajib shalat Jum’at bagi yang mendengar panggilan azan.” (Tafsir al-Qurthubi : 20/469) Azan yang dimaksud di dalam ayat ini adalah azan yang menunjukkan masuknya waktu shalat, bukan azan tambahan yang dilakukan oleh Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu. Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Yang dimaksud azan di sini adalah azan ketika imam duduk di atas mimbar pada hari Jum’at, sebab tidak ada azan lain pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam selain itu.” (Fathul Qadir, asy-Syaukani, 5/301) فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللهِ “Bersegeralah menuju zikrullah.” Bersegera yang dimaksud di sini diterangkan oleh al-Allamah as-Sa’di rahimahullah, “Yang dimaksud as-sa’yu (bersegera) di sini adalah bersegera menuju shalat Jum’at dan menjadikannya sebagai hal yang penting dan yang paling diperhatikan, bukan melangkah dengan cepat menuju shalat yang telah dilarang.” (Taisir al-Karim ar-Rahman) Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menganjurkan umatnya untuk bersegera sedini mungkin berada di masjid pada hari Jum’at. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَ ئَالِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ “Barangsiapa mandi pada hari Jum’at seperti mandi junub lalu berangkat (menuju shalat Jum’at), seakan-akan dia bersedekah seekor unta. Barang siapa berangkat pada waktu yang kedua, seakan-akan dia bersedekah seekor sapi. Barangsiapa datang pada waktu yang ketiga, seakan-akan dia bersedekah seekor domba. Barang siapa datang pada waktu yang keempat, seakan-akan dia bersedekah seekor ayam. Barang siapa datang pada waktu kelima, seakan-akan dia bersedekah sebutir telur. Jika imam telah keluar, para malaikat pun hadir untuk mendengar zikir.” (HR. al-Bukhari, hlm. 841) Adapun berjalan dengan cepat atau berlari, dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabda beliau, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّ ةَالُ فَ تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ، عَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Jika telah ditegakkan shalat, janganlah kalian mendatanginya dengan berlari, datangilah dengan berjalan. Hendaklah kalian menjaga ketenangan. Apa yang kalian dapatkan, shalatlah! Apa yang kalian tertinggal, sempurnakanlah!” (Muttafaq ‘alaihi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Ibnu Juraij radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku bertanya kepada Atha’ tentang firman Allah Subhanahu wata’ala, فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللهِ “Bersegeralah menuju zikrullah.” Beliau menjawab, “Pergi dengan berjalan.” (Riwayat Abdurrazzaq dalam Mushannaf, no. 5347) Al-Imam Malik rahimahullah berkata, “Sesungguhnya, as-sa’yu yang disebut dalam kitabullah adalah beramal dan berbuat.” (al-Muwaththa, 1/106) Para ulama berbeda pendapat tentang makna “zikrullah” dalam ayat ini. Ada yang berkata bahwa maknanya adalah shalat. Ada pula yang mengatakan, maknanya adalah khutbah dan nasihat, dan ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair rahimahullah. Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata, “Yang sahih, semua itu adalah wajib, dan awalnya adalah khutbah. Inilah yang menjadi pendapat para ulama kami, selain Ibnul Majisyun yang berpendapat sunnah. Dalil yang menunjukkan wajibnya; bahwa bersegera menuju zikrullah mengharamkan jual beli. Kalaulah bukan karena wajibnya, tentu jual beli tidak akan diharamkan. Sebab, sesuatu yang mustahab tidak bisa mengharamkan sesuatu yang hukumnya mubah.”(Tafsir al-Qurthubi, 20/474) وَذَرُواالْبَيْعَ “Tinggalkan jual beli!” As-Sa’di rahimahullah berkata, “Tinggalkanlah jual beli jika telah dikumandangkan azan dan bersegeralah menuju shalat.” (Taisir al-Karim ar-Rahman) Disebutkan “jual beli” pada ayat di atas karena mayoritas kesibukan orang pasar adalah berjual beli. Akan tetapi, ayat ini mencakup segala jenis kesibukan yang menghalangi seseorang menuju zikrullah. Al-Allamah asy-Syaukani rahimahullah menerangkan, “Tinggalkan muamalah jual beli, dan segala bentuk muamalah diikutkan pula hukumnya.” (Fathul Qadir, asy-Syaukani, 5/302) Ibnul Arabi rahimahullah berkata, “Alasan jual beli dilarang adalah karena menyibukkan (dari bersegera menuju shalat Jum’at, -pen.). Maka dari itu, setiap perkara yang menyibukkan dari pelaksanaan Jum’at, yaitu seluruh jenis akad, diharamkan secara syariat dan dibatalkan akadnya sebagai bentuk hukuman.” (Tafsir al-Qurthubi, 20/475) Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Oleh karena itu, para ulama sepakat tentang diharamkannya jual beli setelah dikumandangkan azan kedua.” (Tafsir Ibnu Katsir, 13/563) Yang dimaksud azan kedua yaitu azan yang menunjukkan masuknya waktu Jum’at, yaitu saat khatib telah duduk di atas mimbar. Adapun azan pertama adalah azan yang dilakukan pada zaman Utsman radhiyallahu ‘anhu, dilakukan sebelum masuk waktunya. Sahkah jual beli setelah Dikumandangkan Azan yang Menunjukkan Masuknya Waktu? Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hokum sahnya jual beli saat azan Jum’at yang menunjukkan masuknya waktu telah dikumandangkan. Perbedaan ini lahir dari sebuah kaidah yang menjadi perselisihan pula dalam penerapannya, yaitu, النَّهْيُ يَقْتَضِي الْفَسَادَ “Larangan menunjukkan rusaknya sebuah amalan.” Menurut penelitian, jika ada larangan dalam sebuah amalan, ada beberapa keadaan : 1. Larangan tersebut kembali kepada ibadah itu sendiri atau kepada syaratnya, maka amalan tersebut hukumnya batil dan tidak sah. Di antara contoh masalah ini adalah larangan shalat pada waktu terlarang, shalat membelakangi kiblat, shalat dalam keadaan berhadats, shalat tanpa thuma’ninah, berpuasa pada waktu terlarang seperti hari raya, atau menikah tanpa wali. Ibadah-ibadah tersebut hukumnya batil dan tidak sah. 2. Larangan yang dilakukan tersebut tidak bersentuhan langsung dengan inti ibadah atau syarat dan rukunnya, maka ibadah yang dikerjakannya sah namun dia melakukan perbuatan dosa. Di antara contoh hal ini adalah berwudhu menggunakan bejana emas dan perak, atau shalat memakai serban dari kain sutra, padahal memakai bejana emas dan perak serta mengenakan sutra bagi pria itu terlarang. Ibadahnya sah, namun dia melakukan perbuatan dosa. Al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Ini adalah mazhab ulama dari dahulu hingga sekarang.” (Lihat Syarah Qawa’id al-Manzhumah al-Fiqhiyah, karya al-Allamah as-Sa’di, hlm. 54; Syarah Qawa’id al-Manzhumah al-Fiqhiyah as-Sa’diyah, karya asy-Syaikh Sa’d asy-Syitsri, hlm. 110; Syarah al-Ushul min Ilmil Ushul, Ibnu Utsaimin, hlm. 135-136) Ketika kaidah ini diterapkan pada hukum jual beli saat azan Jum’at yang menunjukkan masuknya waktu telah dikumandangkan, ternyata larangan ini kembali kepada inti jual beli itu sendiri. Dengan demikian, jual beli tersebut hukumnya batil dan tidak sah. Al-Qurthubi rahimahullah menerangkan, “Yang sahih, jual beli itu rusak dan tidak sah, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Setiap amalan yang tidak berdasarkan aturan kami maka ia tertolak.’ Wallahua’lam.” (Tafsir al-Qurthubi, 20/475) Hanya saja, dikecualikan dalam hal ini adalah jual beli yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at, seperti wanita dan musafir, maka hukum jual belinya sah. Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Orang yang tidak diwajibkan menghadiri shalat Jum’at tidak dilarang melakukan jual beli.” (Tafsir al-Qurthubi, 20/474) Wallahu a’lam bish-shawab. Sumber : http://asysyariah.com

Sabtu, 16 Juni 2012

Dakwah Salaf, Dakwah Tauhid

Dakwah Salaf, Dakwah Tauhid 07:12 | Aqidah, Manhaj, Nasehat www.muhammad-assewed.blogspot.com DAKWAH SALAF DAKWAH TAUHID Sesungguhnya istilah salaf atau dak-wah salaf bukanlah istilah baru. Istilah ini sudah dikenal sejak masa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana yang telah disinggung pada edisi perdana Risalah Dakwah ini. Yaitu ucapan Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam kepada Fathimah: فَاتَّقِى اللهَ وَاصْبِرِيْ فَإِنَّهُ نِعْمَ السَّلَفُ أَنَا لَكِ. (رواه مسلم، فضائل فاطمة 2/245حديث 98 Aku adalah sebaik-baik salaf (pendahulu) bagimu. (HR. Muslim) Para shahabatpun sering menggunakan istilah salaf untuk menyebutkan tentang mereka-mereka yang sudah mendahuluinya. Seperti ucapan Anas bin Malik -seorang sha-habat yang paling akhir meninggal. Tatkala beliau melihat kerusakan-kerusakan kaum muslimin ketika itu, beliau berkata: “Kalau saja ada seseorang dari kalangan salaf yang pertama dibangkitkan hari ini, maka dia tidak akan mengenali Islam sekarang sedikitpun kecuali shalat ini”. (al-I’tisham, Imam asy-Syathibi, juz 1 hal 34) Demikian pula para ulama sepeninggal beliau. Mereka pun sering menyebut istilah salaf untuk menerangkan bahwa jalan yang benar adalah jalan salaf, yakni jalannya para shahabat. Berkata Maimun bin Mahram meri-wayatkan dari ayahnya: “Kalau saja ada sese-orang dari kalangan salaf dibangkitkan di antara kalian niscaya dia tidak mengenali keislaman kecuali kiblat ini (al-I’tisham, Imam asy-Syathibi, juz 1 hal 34). Oleh karena itu istilah salaf dikenal oleh para ulama untuk menunjukkan generasi per-tama dan utama dari umat ini seperti yang pernah diucapkan oleh Imam Bukhari, Ibnu Hajar al-Atsqalani dan selainnya. Simaklah apa yang dinasehatkan oleh Abu Amr al-Auza’i: “Sabarkanlah dirimu di atas jalan sunnah. Berhentilah kamu di mana kaum itu berhenti. Ucapkanlah apa yang mereka ucap-kan. Tinggalkanlah apa yang telah mereka tinggalkan dan jalanilah jalan salafmu yang shalih.” Beliau juga berkata: “Wajib bagi kali-an untuk berpegang dengan jejak-jejak salaf walaupun manusia menolakmu. Dan hati-hatilah kalian dari pendapat-pendapat ma-nusia walaupun mereka mengindahkan uca-pannya untukmu.” Dan masih banyak ucapan ulama yang lainnya. Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam telah berpesan kepada kita untuk tetap berpegang dengan sunnahnya dan sunnah para shahabatnya: عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ. (أخرجه الترمذي وحسنه الشيخ الألباني Wajib atas kalian berpegang dengan sun-nahku dan sunnahnya para khulafaur Rasyi-din yang diberi petunjuk. Gigitlah ia dengan gigi gerahammu. (HR. Tirmidzi dan diha-sankan oleh Al-Albani) Dengan demikian dakwah salaf adalah dakwah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya. Sedangkan dakwah beliau adalah dakwah yang menyeru manusia kepada tauhid serta tegak di atas sunnah Nabi-Nya. Dengan sendi-rinya dakwah ini tidak memberikan tempat bagi kemusyrikan dan kebid’ahan. Allah Azza wa Jalla berfirman: قُلْ هَذِهِ سَبِيْلِيْ أَدْعُوْا إِلَى اللهِ عَلَى بَصِيْرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِيْ وَسُبْحَانَ اللهِ وَمَآ أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ. يوسف: 108 Katakanlah (Muhammad): “Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku me-ngajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha suci Allah dan aku bukan-lah termasuk orang-orang yang musyrik. (Yusuf: 108) Imam Abu Ja’far Ibnu Jarir ath-Thabari ketika menafsirkan ayat ini mengatakan bah-wa Allah ta’ala telah memerintahkan nabi-Nya untuk menyatakan inilah dakwah dan jalan yang aku menyeru dan berpijak di atas-nya, yaitu menyeru manusia untuk ber-tauhid, dan beribadah hanya kepada-Nya semata, yang berujung pada ketaatan kepadaNya dan tidak bermaksiat kepadaNya. Aku dan orang-orang yag mengikutiku me-nyeru hanya kepada Allah dengan hujjah yang dibimbing di atas ilmu dan keyakinan. Berkata imam Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab At-Tamimy: “Dalam ayat ini terdapat beberapa faedah yang dapat kita ambil di antaranya: 1. Adanya peringatan untuk mengikhlaskan diri dalam beramal, karena kebanyakan da’i walaupun (seakan-akan) dia mendakwah-kan pada kebenaran, akan tetapi pada hake-katnya ia mendakwahkan kepada dirinya sendiri. 2. Memiliki بَصِيْرَةٍ “ilmu” adalah kewajiban bagi seorang da’i. 3. Termasuk dari bukti kebenaran tauhid ada-lah adanya pensucian bagi Allah ta’ala dari sifat-sifat tercela. 4. Termasuk dari bukti kejelekan syirik ialah bahwa syirik itu merupakan celaan bagi Allah ta’ala. 5. Seorang muslim tidak termasuk dari kaum musyrikin manakala ia tidak bergabung dengan kaum musyrikin walaupun tidak berbuat syirik. Inilah perbedaan dakwah salaf dengan dakwah-dakwah lainnya yang memiliki kecen-derungan mengesampingkan tauhid dengan berbagai macam alasan. Sebagian di antaranya menganggap tau-hid dan sunnah merupakan ilmu masa’il yang akan membikin ikhtilaf (perselisihan) dan perpecahan umat. Mereka hanya mau berbi-cara tentang ilmu fadhail (tentang keuta-maan-keutamaan ibadah). Sebagian lagi mencela dakwah tauhid ini dengan alasan menyeru umat kepada tauhid hanya buang-buang waktu saja, tidak mema-hami fenomena yang sedang terjadi. Bukan-kah musuh-musuh Islam kini telah siap untuk menerkam umat dari segenap penjuru dan dari segala bidang? Semua alasan yang diusung untuk me-nolak dakwah tauhid menjadi cukup bagi kita untuk menilai dakwah model apa yang mere-ka kehendaki. Semua tidak bergeser dari ke-pentingan politik dan duniawi semata. Mengapa mereka menjadi heran tatkala didahulukannya permasalahan tauhid dalam dakwah salaf? Bukankah hak Allah ta’ala un-tuk di-Esa-kan dalam segala peribadatan kepada-Nya adalah lebih utama dan lebih berhak untuk didahulukan?! Perhatikan wasiat Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam kepada Mu’ad bin Jabbal tatkala beliau mengutusnya ke negeri Yaman: إِنَّكَ سَتَأْتِي قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ، فَإِذَا جِئْتَهُمْ فَادْعُوْهُمْ إِلَى أَنْ يَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ. (رواه البخاري ومسلم Wahai Mu’adz, sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari kalangan ahlul kitab. Jika engkau telah datang kepada me-reka, ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disem-bah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (HR. Bukhari Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan: “Maka hendaklah yang pertama kali engkau dakwahkan kepada mereka ialah عِبَادَةِ الله “beribadah kepada Allah (semata)”. Dan dalam riwayat lainnya disebutkan: أَنْ يُوَحِّدُوْا اللهَ “agar mengesakan Allah” Mengapa para juru dakwah sekarang justru meremehkan hak Allah ini?! Bukankah hak Allah lebih utama untuk didahulukan? Bukankah dakwah tauhid merupakan kunci dakwahnya para rasul sebagaimana yang te-lah Allah abadikan dalam banyak ayat-Nya?. Kita bisa perhatikan bagaimana nabi Nuh berdakwah kepada kaumnya, nabi Hud kepada kaum ‘Ad, nabi Shalih kepada kaum Tsamud, demikian pula nabi Syuaib berdak-wah kepada kaum Madyan. Mereka –seluruh-nya- mendakwahkan tauhid dengan menga-takan kepada kaumnya: يَا قَوْمِ اعْبُدُوا للهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرِهِ Wahai kaumku, beribadahlah (hanya) ke-pada Allah yang mana tidak ada satu dzat pun yang berhak diibadahi kecuali Dia. Demikian halnya pada diri Nabi Ibrahin –kekasih Allah, bapaknya para nabi dan seka-ligus sebagai imam bagi orang-orang yang bertauhid-. Beliau mengkhawatirkan kesyi-rikan akan menimpa pada dirinya dan ketu-runannya, sehingga beliau beliau berdoa ke-pada Allah dengan menyatakan: رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ ءَامِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ اْلأَصْنَامَ رَبِّ إِنَّهُنَّ أَ ضْلَلْنَ كَثِيْرًا مِنَ النَاسِ... ابراهيم: 35-36 Wahai rabb-ku, jadikanlah negeri ini (Me-kah) negeri yang aman dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala. Wahai rabb-ku, sesungguh-nya berhala-berhala itu telah menyesatkan kebanyakan daripada manusia (Ibrahim: 35-36) Jika nabi Ibrahim mengkhawatirkan di-rinya dan keturunannya dari tertimpa ke-musyrikan, maka siapakah orangnya yang bisa menjamin dirinya terlepas dari bahaya kesyirikan? Dan siapakah orangnya yang me-rasa lebih baik wasiatnya daripada wasiatnya para nabi yang telah disampaikan kepada kaumnya? Demikianlah mereka –para nabi- dalam berdakwah! Meskipun mereka menghadapi budaya yang beraneka ragam dan problem yang bermacam-macam, akan tetapi dakwah mereka yang utama adalah dakwah kepada tauhid. Walaupun problem yang mereka hadapi adalah masalah perekonomian –sebagaimana yang terjadi pada kaum Madyan- ataupun problemnya adalah masalah politik, sosial, akhlaq dan lain-lain. Mereka tetap memulai-nya dengan mendakwahkan tauhid kepada kaumnya. Yang demikian itu karena perbaikan tauhid dalam masalah agama ini adalah seperti memperbaiki jantung pada badan manu-sia. Tidak akan bermanfaat mengobati anggo-ta badan, jika jantungnya telah berhenti berdetak. Demikian pula tidak akan diterima amalan ibadah apapun jika tauhid telah rusak dengan perbuatan syirik-syirik besar. Allah Azza wa Jalla berfirman: لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُوْنَنَّ مِنَ الْخَاسِرِيْنَ الزمر: 65 Jika kamu mempersekutukan (rabb-mu), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. (az-Zumar: 65) Dalam sebuah hadits riwayat Nu’man bin Basyir radhiallahu 'anhu , Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: أَلاَ إِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ. (رواه البخاري ومسلم Ketahuilah bahwasanya dalam tubuh ini ada segumpal daging. Jika baik segumpal daging itu, maka baik pula seluruh tubuhnya. Dan jika rusak segumpal daging segumpal da-ging tersebut, maka rusak pula seluruh tu-buhnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati. (HR. Bukhari Muslim) Hadits ini merupakan hujjah, bahwa perba-ikan hati dalam arti perbaikan aqidah dan keyakinan memiliki prioritas utama. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Barangsiapa yang ingin meninggikan ba-ngunan, maka hendaklah ia memantapkan fondasinya, menguatkan dan harus lebih memperhatikannya. Karena sesungguhnya tingginya bangunan itu sesuai dengan kuat-nya fondasi dan kemantapannya. (Lihat Sittu Durari, karya Abdul Malik Rhamadhani, hal 13) Selanjutnya Ibnul Qayyim berkata: “Orang yang bijaksana akan lebih memperha-tikan perbaikan fondasinya. Sedangkan orang-orang yang bodoh akan meninggikan bangunan tanpa memperhatikan kondisi fon-dasinya, sehingga tidak berapa lama lagi ba-ngunan itu akan runtuh”. (Lihat Sittu Durari, karya Abdul Malik Rhamadhani, hal 14) Allah Azza Wa Jalla berfirman: أَفَمَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى تَقْوَى مِنَ اللهِ وَرِضْوَانٍ خَيْرٌ أَمْ مَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى شَفَا جُرُفٍ هَارٍ فَانْهَارَ بِهِ فِى نَارِ جَهَنَّمَ... التوبة: 109 Maka apakah orang-orang yang mendirikan masjidnya di atas dasar taqwa kepada Allah dan keridhaan-Nya itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunan-nya itu jatuh bersama-sama dengannya ke dalam neraka Jahannam? (at-Taubah: 109) Ayat ini berkenaan dengan perbuatan kaum munafiqin ketika membangun masjid dalam keadaan hati mereka tidak memiliki aqidah dan keimanan yang benar. Apa yang dikerja-kannya merupakan pekerjaan sia-sia. Adapun yang membangun di atas fondasi tauhid dan ketaqwaan, maka bangunannya akan kokoh. Tauhid bagaikan akar pada sebuah pohon. Jika akar itu menghunjam ke bumi de-ngan mantap, maka pohon itu akan tegak berdiri menjulang ke langit. Berkata Ibnul Qayyim: “Tahun adalah ibarat sebuah pohon, bulan adalah cabang-cabangnya, hari adalah ranting-rantingnya, saat demi saat adalah daun-daunya dan nafas merupakan buahnya. Barangsiapa yang me-makai waktunya dalam ketaatan kepada Allah, maka buahnya manis. Dan barangsiapa yang menggunakannya dalam kemaksiatan, maka buahnya pahit dan hasil buahnya kelak akan dipanen pada hari kiamat. Manusia akan mendapatkan manisnya hasil amalannya di dunia atau pahitnya buah yang dia rasakan. Tauhid adalah pohon yang tumbuh dalam hati dan cabangnya adalah amalan, ada pun buahnya adalah kebahagiaan hidup di dunia dan kenikmatan yang kekal di akhirat. Sedangkan kesyirikan, kekufuran dan riya’ juga merupakan pohon yang tumbuh dalam hati, buahnya di dunia berupa ketakutan, gundah gulana, sempit dada dan kegelapan hati. Sedangkan buahnya di akhirat berupa Zaqum yang tidak mengenyangkan dan tidak pula menghilangkan rasa haus. Buah ini bah-kan akan merobek tenggorokan dan meng-hancurkan seluruh tubuhnya, dan buahnya adlah kekekalan adzab di akhirat. أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللهُ مَثَلاً كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِى السَّمَآءِ.... وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيْثَةٍ كَشَجَرَةٍ اجْتُثَّتْ مِنْ فَوْقِ اْلأَرْضِ مَا لَهَا مِنْ قَرَارٍ. ابراهيم: 24-26 Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik (kalimat tauhid) seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya men-julang ke langit. Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin rabb-nya………. Dan perumpamaan kalimat yang buruk (kalimat kufur, syirik) adalah seperti pohon yang buruk,yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun. (Ibrahim: 24-25). Wallahu a’lam Ustadz Muhammad Umar Assewed

Jumat, 08 Juni 2012

Beribadah Hanya kepada Allah

Beribadah Hanya kepada Allah Posted on May 31, 2012 www.mahadassalafy.net Wahai Saudaraku, Beribadahlah hanya kepada Allah subhanahu wa ta’ala tidak kepada yang Lain Kalimat Tauhid لاَ إِلهَ إلاَّ الله merupakan kalimat yang didakwahkan pertama kali oleh para rasul kepada umat mereka. Semenjak rasul pertama hingga rasul terakhir dakwah mereka sama, yaitu mengajak umat beribadah hanya kepada Allah satu-satunya, dan meninggalkan segala peribadahan kepada selain Allah. Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ‘Beribadahlah kepada Allah (saja), dan jauhilah Thaghut.” (An-Nahl: 36) Pada ayat di atas, Allah subhanahu wa ta’ala menegaskan bahwa dakwah setiap rasul adalah mengajak beribadah kepada Allah saja, dan meninggalkan peribadatan kepada selain-Nya. Inilah makna kalimat tauhid. Jadi dakwah dan agama para rasul adalah satu, yaitu mengesakan (mentauhidkan) Allah dalam ibadah. Perhatikan dakwah Nabi Nuh ‘alaihis salaam: “Sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya (dengan memerintahkan), “Berilah kaummu peringatan sebelum datang kepada mereka azab yang pedih”. Nuh berkata, “Wahai kaumku, sesungguhnya aku adalah pemberi peringatan yang menjelaskan kepada kalian, (yaitu) beribadahlah kalian kepada Allah, bertakwalah kepada-Nya, dan taatlah kepadaku. (Nuh: 1-3) Pada ayat lainnya, dakwah Nabi Nuh ‘alaihis salaam diterangkan sebagai berikut: “Agar kalian tidak beribadah kecuali kepada Allah. Sesungguhnya aku takut kalian akan ditimpa azab (pada) hari yang sangat menyedihkan.” (Hud: 26) Perhatikan dakwah Nabi Hud ‘alaihis salaam: “Dan kepada kaum ‘Ad (kami utus) saudara mereka, Nabi Hud. Ia berkata, “Wahai kaumku, beribadahlah kalian kepada Allah, sekali-kali tidak ada bagi kalian sesembahan (yang haq) selain Dia. Kalian hanyalah mengada-adakan saja.” (Hud: 50) Perhatikan dakwah Nabi Shalih ‘alaihis salaam: “Kepada kaum Tsamud (kami utus) saudara mereka, Nabi Shalih. Ia berkata, “Wahai kaumku, beribadahlah kalian kepada Allah, sekali-kali tidak ada bagi kalian sesembahan (yang haq) selain Dia. Dialah yang telah menciptakan kalian dari bumi (tanah) dan menjadikan kalian pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, sesungguhnya Rabb-ku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya).” (Hud: 61) Perhatikan pula dakwah Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam: “Ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada ayah dan kaumnya, “Sesungguhnya aku berlepas diri dari semua yang kalian sembah/ibadahi, kecuali (Allah) yang menciptakanku; karena sesungguhnya Dia akan memberi hidayah kepadaku”. Dan (lbrahim ‘alaihis salaam) menjadikan kalimat tauhid itu kalimat yang kekal pada keturunannya supaya mereka kembali kepada kalimat tauhid itu.” (Az-Zukhruf: 26-28) Demikian pula dakwah Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam: “Padahal Al-Masih (sendiri) berkata: “Wahai Bani Israil, beribadahlah kalian kepada Allah Rabb-ku dan Rabb kalian.” Sesungguhnya orang yang menyekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempat tinggalnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim (musyrik) itu seorang penolong pun. (Al-Maidah: 72) Masih banyak lagi contohnya, semua para rasul tersebut berdakwah kepada satu kalimat yang sama, yaitu beribadah kepada Allah satu-satu-Nya tiada sekutu bagi-Nya dan tinggalkan segala peribadatan kepada selain Allah. Demikian pula dakwah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang Allah terangkan dalam firman-Nya, “Katakanlah, “Sesungguhnya aku hanya beribadah kepada Rabb-ku dan aku tidak menyekutukan sesuatu pun dengan-Nya.” (Al-Jin: 20) Demikianlah, kalimat tauhid memiliki kedudukan yang sangat penting. Karenanya Allah menciptakan langit dan bumi, karenanya Allah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab-Nya, karenanya terdapat garis pemisah antara mukmin dan kafir, karenanya Allah tegakkan jihad fi sabilillah, karenanya Allah tegakkan neraca keadilan pada hari kiamat kelak, dan karenanya pula Allah sediakan al-Jannah (surga) dan an-Nar (neraka). Maka seorang muslim dituntut untuk memahami makna kalimat tauhid ini. Hal ini sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah ‘alaihis salaam dalam firman-Nya, “Maka ketahuilah (ilmuilah) bahwa sesungguhnya tidak ada ilah yang berhak di ibadahi melainkan Allah.” (Muhammad: 19) Al-Imam al-Biqa’i rahimahullah berkata: “Sesungguhnya ilmu tentang (kalimat) Laa ilaaha illallah (لاَ إِلهَ إِلاَّ الله) ini merupakan ilmu yang paling agung yang dapat menyelamatkan dari kengerian di hari kiamat. Makna Laa ilaaha illallah Setiap mukmin pasti mengikrarkan kalimat tauhid tersebut dengan lisannya. Maka kalimat tersebut tentunya tidak hanya semata-mata ucapan di lisan saja, namun harus disertai dengan ilmu dan keyakinan tentang maknanya, serta mengamalkan konsekuensinya. Makna kalimat ini adalah sebagaimana dakwah yang diserukan oleh para rasul di atas, yaitu tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata. Kalimat لاَ إِلهَ إِلاَّ الله bila ditinjau secara harfiah bermakna: - لاَ (Laa) : Tidak ada, atau tiada - إله (Ilaaha) : اَلإلَهُ (Ilah) adalah sesuatu yang hati ini rela untuk beribadah kepadanya dengan penuh kecintaan, pemujaan, kepasrahan, pemuliaan, pengagungan, pengabdian, perendahan diri, rasa takut dan harapan, serta penyerahan diri. Jadi ilah maknanya adalah sesuatu yang diibadahi, atau dengan kata lain ilah bermakna ma’bud (sesuatu yang diibadahi) - إلاَّ (illa) : kecuali, atau melainkan - الله (Allah) : Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Allah, Dialah yang mempunyai hak uluhiyyah (hak sebagai ilah) dan hak untuk diibadahi atas seluruh makhluk-Nya.” Adapun bila ditinjau dari rangkaian kata secara utuh, maka maknanya adalah لاَ مَعْبُوْدَ بِحَقٍّ إِلاَّ الله “Tiada yang diibadahi dengan benar (haq)melainkan Allah semata.” Di sini لاَ إِلهَ sebagai nafyu (peniadaan) atas segala yang diibadahi selain Allah, kemudian إِلاَّ الله sebagai itsbat (penetapan) bahwa seluruh ibadah hanyalah milik Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya dalam hal ibadah, sebagaimana tiada sekutu bagi-Nya dalam hal kekuasaan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (ilah/sesembahan) yang haq dan sesungguhnya apa saja yang mereka ibadahi selain Allah, itulah yang batil, dan sesungguhnya Allah, Dialah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (Al-Hajj: 62) Jadi, ilah/ma’bud (sesembahan) yang haq hanyalah Allah ‘azza wa jalla satu-satu-Nya, tiada sekutu bagi-Nya. Adapun selain Allah, memang ada yang diibadahi yang disebut ilah juga, namun mereka adalah ilah yang batil. Adapun penyebutannya sebagai ilah hanya semata-mata penyebutan/penamaan saja, yang tidak ada hakekatnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kalian dan bapak-bapak kalian mengadakannya; Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun untuk (menyembah/mengibadahi)nya. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka dan sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Rabb mereka.” (An-Najm: 23) Oleh karena itu, dakwah para rasul – sebagaimana keterangan ayat-ayat di atas – adalah dengan satu redaksi yang sama, yaitu: “Beribadahlah kalian kepada Allah, sekali-kali tidak ada bagi kalian sesembahan (ilah/ma’bud) yang haq selain Dia.” Atau dengan redaksi yang disampaikan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam, “Sesungguhnya aku berlepas diri dari semua yang kalian sembah/ibadahi, kecuali (Allah) yang menciptakanku.” (Az-Zukhruf: 26) Ini semua merupakan tafsir/penjelasan dari makna kalimat tauhid Laa ilaha illallah. Al-Imam ash-Shan’ani rahimahullah – penulis kitab Subulus Salam, seorang ‘ulama terkenal dari negeri Yaman – mengatakan, “Prinsip Kedua: Bahwa para rasul dan para nabi utusan Allah – mulai dari nabi/rasul pertama hingga yang terakhir – mereka semua diutus untuk berdakwah (mengajak) kepada prinsip mentauhidkan Allah, yaitu dengan memurnikan peribadatan (hanya kepada-Nya). Masing-masing rasul, dakwah pertama yang mereka serukan kepada umatnya adalah, “Wahai kaumku, beribadahlah kalian kepada Allah, sekali-kali tidak ada bagi kalian sesembahan (ilah/ma’bud) selain Dia.”; “Janganlah kalian beribadah kecuali kepada Allah.”; “Beribadahlah kalian kepada Allah, bertakwalah kepada-Nya, dan taatlah kepadaku.” Dakwah tersebut merupakan kandungan makna kalimat Laa ilaha illallah. Para rasul mengajak umatnya untuk mengucapkan kalimat tersebut dengan disertai keyakinan terhadap maknanya, tidak sekedar mengucapkannya dengan lisan. Makna kalimat tersebut adalah: Mengesakan Allah dalam ilahiyyah (hak-Nya sebagai ilah) dan ‘ubudiyyah (peribadatan), serta meniadakan (mengingkari/menolak) segala sesuatu yang diibadahi selain-Nya diiringi sikap berlepas diri dari sesuatu tersebut. Prinsip ini tidak diragukan akan kebenarannya, dan tidak diragukan pula bahwa iman seseorang tidak akan terwujud sampai ia mengetahui makna kalimat tauhid tersebut dan merealisasikannya.” (lihat Tathirul I’tiqad min Adranil Ilhad, karya Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullah). Maka sangat disesalkan, apabila ada seorang muslim yang dengan lancar mengucapkan kalimat Laa ilaaha illallah dalam do’a dan dzikir-dzikirnya, namun ibadah yang ia lakukan tidak murni untuk Allah subhanahu wa ta’ala. Ibadahnya masih tercampur dengan ibadah kepada selain Allah. Misalnya, ia masih menyandarkan nasib untung dan sialnya kepada jimat, ia masih datang ke tempat-tempat keramat dengan keyakinan dapat memperlancar rizki dan hajat-hajatnya yang lain. Tentu saja perbuatannya itu bertentangan dengan kalimat Laa ilaha illallah yang sering ia lantunkan dalam do’a dan dzikirnya. Wallahu a’lam bish shawab. Penulis: Ustadz Ahmad Alfian hafizhahullaahu ta’ala