Senin, 22 Oktober 2012

Hukum Wanita Mengendarai Mobil

Oleh: Ustadz Askary Hafizhahullaah Permata Muslimah ummuammar88 Kami orang perantauan yang tentunya jauh dari kerabat, ana/kami harus mengantar anak-anak ke ma’had untuk menuntut ilmu setiap hari. Suami tidak bisa antar karena harus pergi pagi dan pulang sore kecuali hari libur. Di sisi lain ana mendengar bahwa wanita haram untuk membawa/menyupir mobil apalagi motor. Apakah supir yang mengantar sedangkan anak-anak kami perempuan. Atau jalan kaki sementara rumah kami jauh atau harus pindah dan tinggal di ma’had (ma’had ibnul qoyyim Balikpapan) sedangkan harga tanah di dekat ma’had sudah melambung tinggi bersaing dengan harga di Jakarta. Allahul musta’an. Tolong ustadz beri jalan keluar dan mohon dijelaskan di mana letak keharamannya ummahat menyupir. Jazaakallaahu khairan. Jawab : Ma’aasyiral ikhwah Rahimakumullaah ada beberapa qawaaid yang penting untuk kita ketahui dalam menjawab permasalahan ini: Pertama, bahwa agama ini datang untuk mendatangkan kemaslahatan, bukan untuk menimbulkan kerusakan. Dan ini merupakan qaidah yang muttafaq alaiha. Agama dan syari’at ini datang untuk memberi kemaslahatan bukan untuk menimbulkan kerusakan dan mafsadah. Kata Al Allaamah As Sa’di Rahimahullaah الدِّيْنُ مَبْنِيٌّ عَلَى الْمَصَالِح فِي جَلبِهَا وَالدَّرْءِ لِلقَبَائِح agama itu dibangun di atas mashaalih/kemaslahatan. Oleh karena itu, tidak satupun dari syari’at yang dibawa oleh Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi wasallam melainkan pasti ada kemaslahatannya. Apakah maslahat itu murni maslahat atau maslahatnya lebih besar daripada mafsadahnya/kerusakannya. Kemudian yang kedua, berkenaan tentang seorang wanita, asal hukum seorang wanita adalah tinggal di rumah. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman: وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ “Dan tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian.” (Al-Ahzab: 33)..(1) Dan nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam mengatakan الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ wanita itu aurat(2). Ketiga, bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala tidak mengikat wanita itu harus tinggal di rumah selama-lamanya. Dalam artian tidak ada dispensasi untuk keluar… Tidak demikian!! Oleh karena itu Allah Subhanahu wa ta’ala setelah menyebutkan perintah tinggal di rumah untuk para wanita وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ Allah melanjutkan وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُْ ولَ’ “jangan kalian bertabarruj seperti tabarrujnya wanita-wanita jahiliyyah dahulu”. Dalam artian di saat kalian keluar dari rumah kalian, ini isyarat dari Allah Subhanahu wa ta’ala menunjukkan bolehnya keluar namun jaga adab. Jangan tabarruj, jangan bersolek, jangan membuka aurat, jangan mendatangkan fitnah, jangan menggerak-gerakkan tubuh untuk memperdengarkan perhiasan yang dia kenakan, jangan dia keluar dengan memakai parfum dan yang semisalnya merupakan bentuk tabarruj yang dilarang di dalam syari’at Allah Subhanahu wa ta’ala. Oleh karena itu, dalam hadits ‘Aisyah Radhiallaahu ‘anha, kata Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam: قَدْ أَذِنَ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِهالِحاجاتِكُنَّ “Allah telah memberikan izin kepada kalian wahai para wanita untuk keluar dari rumah kalian karena kalian memiliki haajah/kebutuhan.” (HR. Al-Bukhari no. 5237 dan Muslim no. 2170). Dalam riwayat lain, إِنَّ‎ ‎اللّهَ‎ ‎قَدْ‎ ‎جَعَلَ‎ ‎لَكُنَّ‎ ‎الرُّخْصَحُ‎ ‎أَنْ‎ ‎تَخْرُجْنَ لِهَوَا …… bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala telah menjadikan untuk kalian Rukhshah/keringanan disebabkan karena kalian pun memiliki kebutuhan pada saat keluar dari rumah-rumah kalian. Inilah prinsip-prinsip yang penting harus diketahui bahwa islam datang untuk mendatangkan maslahat bukan untuk membawa dan menimbulkan kerusakan. Asal hukum wanita tinggal di rumah, kemudian diperbolehkan keluar dari rumah apabila ada haajah. Tidak menjadikan orang dikit-dikit keluar rumah, sedikit-sedikit safar, sedikit-sedikit bepergian. Kemudian yang berikutnya, termasuk diantara perkara yang tidak diperbolehkan bagi seorang wanita adalah safar tanpa mahram. لاَ ‎تُسَافِرُ‎ ‎مَرْأةِ‎ ‎إِلاَّ مَعَ‎ ‎ذِي مَحْرَمٍ seorang wanita tidak diperbolehkan safar kecuali bersama mahram. Apabila kita telah memahami hal-hal yang seperti ini, kita kembali kepada inti pembahasan. apa hukumnya wanita menyupir mobil/motor? Ini termasuk perkara yang mawaazil, permasalahan kontemporer yang tentunya belum ada di zaman Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi wasallam. Yang disebut mobil, motor… Jadi untuk mendapatkan suatu dalil tentang hukum wanita menyupir mobil itu tidak ada,,, sama sekali tidak ada….. Atau membawa motor. Karena kendaraan mereka ketika itu bukanlah mobil/motor. Oleh karena itu, penting untuk kita pahami bahwa memang para ulama lebih khusus lagi para ulama di Arab Saudi Hafizhahumullah wa Rahimahumullaah mereka secara umum mengharamkan seorang wanita menyetir mobil. Mungkin tidak dibahas menyetir motor karena memang di Arab Saudi sangat kurang yang namanya motor. Sehingga tidak masuk ke dalam pembahasan. Beda dengan negeri kita, motor mungkin lebih banyak dari mobilnya. Ma’aasyiral ikhwah Rahimakumullaah, para ulama ketika mereka mengharamkan seorang wanita menyetir mobil itu bukan karena asal hukum menyetir itu haram. Jadi permasalahan bukan kembali kepada hukum menyetirnya, namun dampak negatifnya. Keburukannya yang menyebabkan para ulama mengharamkan. Dibangun di atas kaidah “maa aghda ila muharram fa huwa muharram”, apa yang mengantarkan kepada suatu yang haram maka itu juga diharamkan. Al wasiilah ilal haram, sarana untuk terjatuh kepada perkara yang diharamkan. Dan juga berdasarkan qaaidah “dar-’url mafaasid muqaddar ‘ala jalbil mashaalih. Menolak satu kerusakan itu lebih didahulukan daripada mengharapkan/mendatangkan suatu maslahat. Bagi siapa yang membaca fatwa ulama syeikh bin baz, syeikh Utsaimin dan yang lainnya itu akan mendapati bahwa mereka mengharamkan bukan karena masalah menyetirnya namun dampak negatif. Hilangnya rasa malu pada wanita, disebabkan karena kebiasaan menyetir mobil, dikit-dikit keluar…dikit-dikit keluar. Akhirnya jadi tukang keluar rumah. Sehingga dia tidak betah dengan rumahnya. Tidak ada lagi istilah “baiti jannati” rumahku adalah surgaku. Sehingga menimbulkan sekian banyak mafsadah. Di rumah akhirnya sampai tidak terurus, mungkin anaknya tidak terurus atau yang semisalnya. Di luar rumah juga senangnya keluyuran kesana kemari. Karena dia sudah bisa nyetir, gak ada urusan dengan suami. Suami gak ada, gak ada masalah. Pergi keluar sendirian. Akhirnya menimbulkan ikhtilath yang semakin merebak. Jalan ke mall-mall dan seterusnya. Berjalan ke sana kemari tanpa ada haajah/kebutuhan. Dan dikhawatirkan juga mereka akan safar ke sana kemari. Terlebih lagi kondisi di Arab Saudi, subhanallaah safar antara daerah ke daerah lain tanpa terasa karena jalan yang bagus. Hingga seseorang bisa menyetir dengan kecepatan tanpa terasa tiba di daerah lain. Safar tanpa terasa… Nah karena mafsadah-mafsadah inilah sehingga para ulama mengharamkan. Dan perlu kita mengetahui bahwa hukum syar’i itu terbagi menjadi dua: 1. Hukum yang tidak bisa berubah/tsaabit meskipun disertai dengan perubahan zaman (perubahan waktu), perubahan tempat hukumnya tetap “hukum”. Seperti shalat 5 waktu, tidak ada istilah bahwa 2000 kemudian shalat akan menjadi 4 kali shalat sehari semalam misalnya, tidak ada… Lima kali shalat semenjak Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan umat ini sampai seterusnya hingga hari kiamat, tetap wajib. Puasa di bulan ramadhan tetap wajib, gak ada perubahan. 2. Ada hukum-hukum yang terjadi perubahan disebabkan karena perubahan zaman dan perubahan tempat. Misalnya masalah haddus safar/batasan safar. Berapa batasannya? Terjadi perselisihan di kalangan para ulama bahwa yang shahih tidak ada batasan tertentu sekian kilo ini adalah safar. Namun ini semua dikembalikan kepada urf/kebiasaan sebuah negeri. Apabila di negeri tersebut berjalan di suatu daerah menuju daerah lain ini teranggap sebagai “safar” maka itulah safar. Dan apabila berjalan di suatu tempat menuju ke tempat yang lain tidak teranggap safar maka itu bukan safar meskipun jauh jaraknya. Dan apa yang menjadi kebiasaan bagi masyarakat maka menjadi safar meskipun dekat jaraknya. Jadi berbeda antara satu daerah dengan daerah lain. Oleh karena itu, Ma’aasyiral ikhwah Rahimakumullah sekarang kita lihat kondisi kita di Indonesia. Dengan kondisi yang subhanallaah… Wanita mengumbar aurat ke sana kemari. Di Arab Saudi wanita tahaajjibat, mereka berhijab (menutup wajah-wajah mereka). Dengan meyetir mobil mereka akan terbiasa untuk membuka wajah. Apalagi kalau dihentikan ada polisi misalnya, lihat simnya mana?? Dilihat simnya benner ga ini orangnya. Jangan-jangan bukan,,,, Sehingga dikhawatirkan hal-hal yang seperti ini. Nah, ma’aasyiral ikhwah Rahimakumullah, sehingga kita lihat kondisi wanita di negeri ini apabila tetap menjaga kemaluannya, menjaga auratnya, memelihara kehormatannya, dan tetap berada di batasan-batasan yang disyariatkn dalam keadaan dia berhijab. Dan tentunya lebih utama & itu pendapat yang shahih InsyaaAllaah ta’ala kewajiban wanita untuk menutup wajah berdasarkan hadits-hadit yang datang dari nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam. Kalau dia menjaga ini… Dan subhanallaah dalam keadaan tidak ada yang bisa mengantarnya keluar. Kalau misalnya dia punya mahram dan itulah yang lebih utama. Apabila dia punya suami maka suamilah yang lebih utama menyetir. Dia punya anak laki-laki yang mengantarnya ke sana kemari, yang menyetir. Tapi pembicaraan kita dalam kondisi seorang wanita seperti yang disebutkan dalam pertanyaan ini. Apalagi jika wanita sendirian, gak punya anak, janda. Tentu pada saat dia menyetir sendiri, itu lebih ringan daripada dia keluar untuk mencari angkot. Telah kita ketahui sekarang subhaanallaah, naik angkot bagi para wanita sangat berbahaya. Tidak jarang seorang wanita diculik, diperkosa, kemudian dibunuh wal ‘iyaadzubillaah. Dan terkadang pula yang namanya angkot supirnya ya laki-laki ketika seorang wanita/akhwat naik angkot mungkin saja dia sendirian di situ. Akhirnya dia berduaan dengan supir dan ini sangat berbahaya bagi wanita tersebut. Jika dia turun, apakah dia turun untuk mencari angkot yang lainnya akhirnya dia bayar lagi, turun kemudian menunggu lagi yang lain…kemudian dia akan mengeluarkan uang lagi. Subhaanallaah masyaqqah (kesulitan). Belum lagi dia akan menampakkan dirinya. Berbeda kalau misalnya dia menyetir di dalam mobilnya dan InsyaaAllaah ta’ala dia merasa aman dengan fitnah. Kalaulah itu dianggap kemudaratan irtikaabu ahabbu dararain, melakukan sesuatu yg kemudaratannya lebih kecil daripada kemudaratan yang lebih besar. Demikian pula seorang wanita ketika mengendarai motor, hendaknya dia menjaga hijab, hati-hati dari tersingkap hijab pakaiannya. Jaga dengan penuh kehormatan itupun perhatikan keluar dalam keadaan haajah. Kalau dia punya suami, hendaknya dia bersama suaminya. Jangan dia memudahkan berjalan ke sana kemari. Adapun hal-hal yang tidak penting, seorang akhwat kadang-kadang menggampangkan, Subhanallaah. Ada acara walimahan naik motor ke sana. Padahal memungkinkan dia punya mahram, bersama dengan mahramnya lebih baik, suaminya, anaknya. Jangan bermudah-mudahan keluar dengan membawa mobil sendirian. Namun ketika dalam kondisi haajah, ada kebutuhan dan dia merasa aman dari fitnah dan mengharuskan dia misalnya harus mengantar anaknya dalam keadaan dia tidak punya yang lain, suaminya misalnya. Maka dia menjaga kehormatannya maka InsyaaAllaah ta’ala tidak mengapa. Namun sekali lagi jangan memudah-mudahkan permasalahan ini. Wallaahu ta’ala a’lamu bish shawaab. Catatan kaki: 1) Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman: وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا Artinya: “dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya” (Al Azhab : 33) 2) Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ “Wanita itu aurat, maka bila ia keluar rumah, setan terus memandanginya (untuk menghias-hiasinya dalam pandangan lelaki sehingga terjadilah fitnah).” (Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 3109, dan Al-Irwa’ no. 273. Dishahihkan pula oleh Al-Imam Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/36 Ditranskrip dari tanya jawab tal’lim Ustadz Askari Hafizhahullaah.

Haramkah Wanita Memperdengarkan Suaranya?

Haramkah Wanita Memperdengarkan Suaranya? Apakah suara wanita haram sehingga ia tidak boleh berbicara dengan pemilik warung/kios di pasar guna membeli kebutuhannya, walaupun tanpa membaguskan dan melembutkan suaranya? Begitu pula, dengan rasa malu ia mengajak bicara tukang jahit saat ia hendak menjahitkan pakaiannya? Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله berkata, “Ucapan wanita tidaklah haram dan bukan aurat. Akan tetapi, bila si wanita melunakkan suaranya dan melembutkannya,serta berucap dengan gaya bicara yang bisa membuat orang lain tergoda, itu baru haram. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta’ala: “Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan hingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit.” (Al-Ahzab: 32) Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu wa ta’ala tidak mengatakan, “Maka janganlah kalian berbicara dengan para lelaki.” Tetapi, Allah Subhanahu wa ta’ala mengatakan, “Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan.” Tunduk dalam ucapan lebih khusus daripada berbicara secara mutlak1. Dengan demikian, tidak mengapa seorang wanita berucap kepada lelaki bila tidak menimbulkan fitnah. Dahulu ada wanita mendatangi Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan mengajak bicara beliau, sementara orang-orang mendengar ucapan si wanita dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam pun menjawab ucapannya. Hal itu tidaklah dianggap sebagai kemungkaran. Hanya saja, tidak boleh berduaan saat berbincang dengan seorang wanita, melainkan harus ditemani mahram si wanita dan tidak menimbulkan fitnah. Karena itulah, seorang lelaki tidak diperkenankan menikmati suara wanita, sama saja baik ia menikmatinya sebagai kesenangan yang biasa (karena kemerduan suaranya, misalnya, pen.) maupun karena kesenangan syahwat. Wallahul muwaffiq.” (Fatawa Manaril Islam, 3/835—836, dinukil dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, hlm. 688) Sumber: http://asysyariah.com/sakinah/fatawa-al-marah-al-muslimah/846-haramkah-wanita-memperdengarkan-suaranya-fatawa-al-marah-al-muslimah-edisi-61.html

Hijab – Tolok ukur menilai kepribadian muslimah

Keutamaan Hijab · Hijab itu adalah ketaatan kepada Allah dan Rasul. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: æóãóÇ ßóÇäó áãõÄúãöäò æóáÇó ãõÄúãöäóÉò ÅÐÇó ÞóÖóì Çááåõ æóÑóÓõæáõåõ ÃãúÑðÇ Ãäú íóßõæäó áåõãõ ÇáÎöíóÑóÉõ ãöäú ÃãúÑöåöãú æóãóäú íóÚúÕö Çááåó æóÑóÓõæáóåõ ÝóÞóÏú Öóáøó ÖóáÇóáÇð ãõÈöíäðÇ “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak pula bagi perempuan yang mu’minah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Q.S. Al-Ahzab: 36) Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memerintahkan kaum wanita untuk menggunakan hijab sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: æóÞõáú áöáúãõÄúãöäóÇÊö íóÛúÖõÖúäó ãöäú ÃÈúÕóÇÑöåöäøó æóíóÍúÝóÙúäó ÝõÑõæÌóåõäøó æóáÇó íõÈúÏöíäó ÒöíäóÊóåõäøó ÅáÇøó ãóÇ ÙóåóÑó ãöäúåóÇ “Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluan-nya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Q.S An-Nur: 31) Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: æóÞóÑúäó Ýöí ÈõíõæÊößõäøó æóáÇó ÊóÈóÑøóÌúäó ÊóÈóÑøõÌó ÇáÌóÇåöáöíøóÉö ÇáÃõæáóì “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah.” (Q.S. Al-Ahzab: 33) Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: æóÅÐóÇ ÓóÃóáúÊõãõæåõäøó ãóÊóÇÚðÇ ÝóÇÓúÃóáõæåõäøó ãöäú æóÑóÇÁö ÍöÌóÇÈò Ðóáößõãú ÃØúåóÑõ áöÞõáõæÈößõãú æóÞõáõæÈöåöäøó “Apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 53) Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: íóÇ ÃíøõåóÇ ÇáäøóÈöíøõ Þõáú áÃÒúæóÇÌößó æóÈóäóÇÊößó æóäöÓóÇÁö ÇáãõÄúãöäöíäó íõÏúäöíäó Úóáóíúåöäøó ãöäú ÌóáÇóÈöíÈöåöäøó “Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 59) Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Wanita itu aurat” maksudnya adalah bahwa ia harus menutupi tubuhnya. · Hijab itu ‘iffah (kemuliaan) Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kewajiban menggunakan hijab sebagai tanda ‘Iffah (menahan diri dari maksiat). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: íÇó ÃóíøõåóÇ ÇáäøóÈöíøõ Þõáú áÃÒúæóÇÌößó æóÈóäóÇÊößó æóäöÓóÇÁö ÇáãõÄúãöäöíäó íõÏúäöíäó Úóáóíúåöäøó ãöäú ÌóáÇóÈöíÈöåöäøó Ðóáößó ÃÏúäóì Ãäú íõÚúÑóÝúäó ÝóáÇó íõÄúÐóíúäó “Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” (Q.S. Al-Ahzab: 59) Itu karena mereka menutupi tubuh mereka untuk menghindari dan menahan diri dari perbuatan jelek (dosa), “karena itu mereka tidak diganggu”. Maka orang-orang fasik tidak akan mengganggu mereka. Dan pada firman Allah “karena itu mereka tidak diganggu” sebagai isyarat bahwa mengetahui keindahan tubuh wanita adalah suatu bentuk gangguan berupa fitnah dan kejahatan bagi mereka. · Hijab itu kesucian Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: æóÅÐóÇ ÓóÃóáúÊõãõæåõäøó ãóÊóÇÚðÇ ÝóÇÓúÃóáõæåõäøó ãöäú æóÑóÇÁö ÍöÌóÇÈò Ðóáößõãú ÃØúåóÑõ áöÞõáõæÈößõãú æóÞõáõæÈöåöäøó “Apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 53) Allah Subhanahu wa Ta’ala menyifati hijab sebagai kesucian bagi hati orang-orang mu’min, laki-laki maupun perempuan. Karena mata bila tidak melihat maka hatipun tidak berhasrat. Pada saat seperti ini, maka hati yang tidak melihat akan lebih suci. Ketiadaan fitnah pada saat itu lebih nampak, karena hijab itu menghancurkan keinginan orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ÝóáÇó ÊóÎúÖóÚúäó ÈöÇáúÞóæúáö ÝóíóØúãóÚó ÇáøóÐöí Ýöí ÞóáúÈöåö ãóÑóÖñ “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.” (Q.S. Al-Ahzab: 32) · Hijab itu pelindung Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalambersabda: (Åäøó Çááåó Íóíöíøñ ÓóÊöíÑñ íõÍöÈøõ ÇáÍóíóÇÁó æóÇáÓøöÊúÑó) “Sesungguhnya Allah itu Malu dan Melindungi serta Menyukai rasa malu dan perlindungan” Sabda beliau yang lain: (( ÃíøóãóÇ ÇöãúÑóÃóÉò äóÒóÚóÊú ËöíóÇÈóåóÇ Ýí ÛóíúÑö ÈóíúÊöåóÇ ÎóÑóÞó Çááåõ ÚóÒøó æóÌóáøó ÚóäúåóÇ ÓöÊúÑóåõ)) “Siapa saja di antara wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumahnya, maka Allah Azza wa Jalla telah mengoyak perlindungan rumah itu dari padanya.” Jadi balasannya setimpal dengan perbuatannya. · Hijab itu taqwa Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: íÇó Èóäöí ÂÏóãó ÞóÏú ÃäúÒóáúäóÇ Úóáóíúßõãú áöÈóÇÓðÇ íõæóÇÑöí ÓóæúÁóÇÊößõãú æóÑöíÔðÇ æóáöÈóÇÓõ ÇáÊøóÞúæóì Ðóáößó ÎóíúÑñ “Hai anak Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik.” (Q.S. Al-A’raaf: 26) · Hijab itu iman Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak berfirman kecuali kepada wanita-wanita beriman: “Dan katakanlah kepada wanita yang beriman.” (Q.S. An-Nur: 31). Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman: “Dan istri-istri orang beriman.” (Q.S. Al-Ahzab: 59) Dan ketika wanita-wanita dari Bani Tamim menemui Ummul Mu’minin, Aisyah ra dengan pakaian tipis, beliau berkata: “Jika kalian wanita-wanita beriman, maka (ketahuilah) bahwa ini bukanlah pakaian wanita-wanita beriman, dan jika kalian bukan wanita beriman, maka silahkan nikmati pakaian itu.” · Hijab itu haya’ (rasa malu) Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: ((Åäøó áößõáøö Ïöíäò ÎõáõÞðÇ ¡ æóÅäøó ÎõáõÞó ÇáÅÓúáÇóãö ÇáÍóíóÇÁõ)) “Sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlak dan akhlak Islam itu adalah rasa malu.” Sabda beliau yang lain: “Malu itu adalah bagian dari iman dan iman itu di surga.” Sabda Rasul yang lain: ((ÇáÍóíóÇÁõ æóÇáÅíãóÇäõ ÞõÑöäóÇ ÌóãöíÚðÇ ¡ ÝóÅäú ÑõÝöÚó ÃÍóÏõåõãóÇ ÑõÝöÚó ÇáÂÎóÑõ)) “Malu dan iman itu bergandengan bersama, bila salah satunya di angkat maka yang lainpun akan terangkat.” · Hijab itu ghirah (perasaan cemburu) Hijab itu selaras dengan perasaan cemburu yang merupakan fitrah seorang laki-laki sempurna yang tidak senang dengan pandangan-pandangan khianat yang tertuju kepada istri dan anak wanitanya. Berapa banyak peperangan terjadi pada masa Jahiliyah dan masa Islam akibat cemburu atas seorang wanita dan untuk menjaga kehormatannya. Ali bin Abi Thalib Radiyallahu ‘anhu berkata: “Telah sampai kepadaku bahwa wanita-wanita kalian berdesak-desakan dengan laki-laki kafir orang ‘ajam (non Arab) di pasar-pasar, tidakkah kalian merasa cemburu? Sesungguhnya tidak ada kebaikan pada seseorang yang tidak memiliki perasaan cemburu.” Beberapa syarat hijab yang harus terpenuhi: 1. Menutupi seluruh anggota tubuh wanita -berdasarkan pendapat yang paling rajih / terang 2. Hijab itu sendiri pada dasarnya bukan perhiasan. 3. Tebal dan tidak tipis atau trasparan. 4. Longgar dan tidak sempit atau ketat. 5. Tidak memakai wangi-wangian. 6. Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir. 7. Tidak menyerupai pakaian laki-laki. 8. Tidak bermaksud memamerkannya kepada orang-orang. Jangan berhias terlalu berlebihan Bila anda memperhatikan syarat-syarat tersebut di atas akan nampak bagi anda bahwa banyak di antara wanita-wanita sekarang ini yang menamakan diri sebagai wanita berjilbab, padahal pada hakekatnya mereka belum berjilbab. Mereka tidak menamakan jilbab dengan nama yang sebenarnya. Mereka menamakan Tabarruj sebagai hijab dan menamakan maksiat sebagai ketaatan. Musuh-musuh kebangkitan Islam berusaha dengan sekuat tenaga menggelincirkan wanita itu, lalu Allah menggagalkan tipu daya mereka dan meneguhkan orang-orang Mu’min di atas ketaatan kepada Tuhannya. Mereka memanfaatkan wanita itu dengan cara-cara kotor untuk memalingkannya dari jalan Tuhan dengan memproduksi jilbab dalam berbagai bentuk dan menamakannya sebagai “jalan tengah” yang dengan itu ia akan mendapatkan ridha Tuhannya -sebagaimana pengakuan mereka- dan pada saat yang sama ia dapat beradaptasi dengan lingkungannya dan tetap menjaga kecantikannya. Kami dengar dan kami taat Seorang muslim yang jujur akan menerima perintah Tuhannya dan segera menerjemahkannya dalam amal nyata, karena cinta dan perhomatannya terhadap Islam, bangga dengan syariat-Nya, mendengar dan taat kepada sunnah nabi-Nya dan tidak peduli dengan keadaan orang-orang sesat yang berpaling dari kenyataan yang sebenarnya, serta lalai akan tempat kembali yang ia nantikan. Allah menafikan keimanan orang yang berpaling dari ketaatan kepada-Nya dan kepada rasul-Nya: æóíóÞõæáõæäó ÂãóäøóÇ ÈöÇááåö æóÈöÇáÑøóÓõæáö æóÃóØóÚúäóÇ Ëõãøó íóÊóæóáøóì ÝóÑúíÞñ ãöäúåõãú ãöäú ÈóÚúÏö Ðóáößó æóãóÇ ÃõæáóÆößó ÈöÇáãõÄúãöäöíäó (47) æóÅÐóÇ ÏõÚõæÇ Åáóì Çááåö æóÑóÓõæáöåö áöíóÍúßõãó Èóíúäóåõãú ÅÐóÇ ÝóÑöíÞñ ãöäúåõãú ãõÚúÑöÖõæäó (48) “Dan mereka berkata: “Kami telah beriman kepada Allah dan rasul, dan kami menaati (keduanya).” Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu, sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman. Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang.” (Q.S. An-Nur: 47-48) Firman Allah yang lain: ÅäøóãóÇ ßÇóäó Þóæúáó ÇáãõÄúãöäöíäó ÅÐóÇ ÏõÚõæÇ Åáóì Çááåö æóÑóÓõæáöåö áöíóÍúßõãó Èóíúäóåõãú Ãäú íóÞõæáõæÇ ÓóãöÚúäóÇ æóÃØóÚúäóÇ æóÃõæáóÆößó åõãõ ÇáãõÝúáöÍõæäó (51) æóãóäú íõØöÚö Çááåó æóÑóÓõæáóåõ æóíóÎúÔó Çááåó æóíóÊøóÞöåö ÝóÃõæáóÆößó åõãõ ÇáÝóÇÆöÒõæäó (52) “Sesungguhnya jawaban orang-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan: “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapatkan kemenangan.” (Q.S. An-Nur: 51-52) Dari Shofiyah binti Syaibah berkata: “Ketika kami bersama Aisyah ra, beliau berkata: “Saya teringat akan wanita-wanita Quraisy dan keutamaan mereka.” Aisyah berkata: “Sesungguhnya wanita-wanita Quraisy memiliki keutamaan, dan demi Allah, saya tidak melihat wanita yang lebih percaya kepada kitab Allah dan lebih meyakini ayat-ayat-Nya melebihi wanita-wanita Anshor. Ketika turun kepada mereka ayat: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” (Q.S. An-Nur: 31) Maka para suami segera mendatangi istri-istri mereka dan membacakan apa yang diturunkan Allah kepada mereka. Mereka membacakan ayat itu kepada istri, anak wanita, saudara wanita dan kaum kerabatnya. Dan tidak seorangpun di antara wanita itu kecuali segera berdiri mengambil kain gorden (tirai) dan menutupi kepala dan wajahnya, karena percaya dan iman kepada apa yang diturunkan Allah dalam kitab-Nya. Sehingga mereka (berjalan) di belakang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalamdengan kain penutup seakan-akan di atas kepalanya terdapat burung gagak.” (Dinukil dari kitab : ÇáÍÌÇÈ Al Hijab. Penebit: Darul Qosim ÏÇÑ ÇáÞÇÓã ááäÔÑ æÇáÊæÒíÚ P.O. Box 6373 Riyadh 11442)

Koreksi Sholat Kita : Shalatnya Wanita di Masjid

Koreksi Sholat Kita : Shalatnya Wanita di Masjid October 24, 2005 Hadirnya Wanita Dalam Shalat Berjamaah di Masjid Sejak zaman Nubuwwah, kehadiran wanita dalam shalat berjamaah di masjid bukanlah sesuatu yang asing. Dalam artian, diantara shahabiyah ada yang ikut menghadiri shalat berjamaah di belakang para shahabat walaupun itu tidak wajib bagi mereka. (Lihat kembali Salafy edisi IX/Rabiul Akhir 1417/1996 rubrik Ahkam yang membahas tentang hukum shalat berjamaah bagi wanita dan lihat pula edisi XVI/Dzulhijjah 1417/1997 rubrik Kajian Kali Ini). Ada beberapa dalil dari sunnah yang shahihah yang menunjukkan keikutsertaan wanita dalam shalat berjamaah di masjid. Tiga diantaranya kami sebutkan berikut ini : Hadits dari Aisyah radliyallahu ‘anha, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya hingga Umar memanggil beliau (dengan berkata) : “Telah tertidur para wanita dan anak-anak.” Maka keluarlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata : “Tidak ada seorang pun selain kalian dari penduduk bumi yang menanti shalat ini.” (HR. Bukhari dalam kitab Mawaqit Ash Shalah 564 dan Muslim kitab Al Masajid 2/282) Imam Nawawi dalam syarahnya terhadap hadits di atas berkata : “Ucapan Umar (Telah tertidur para wanita dan anak-anak) yakni diantara mereka yang menanti didirikannya shalat berjamaah di masjid.” Dalam hadits lain, Aisyah radliyallahu ‘anha mengabarkan : “Mereka wanita-wanita Mukminah menghadiri shalat shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berselimut dengan kain-kain mereka. Kemudian para wanita itu kembali ke rumah-rumah mereka hingga mereka (selesai) menunaikan shalat tanpa ada seorangpun yang mengenali mereka karena masih gelap.” (HR. Bukhari 578) Hadits dari Abi Qatadah Al Anshari radliyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya aku berdiri untuk menunaikan shalat dan berkeinginan untuk memanjangkan shalat itu. Lalu aku mendengar tangisan bayi maka akupun memendekkan shalatku karena khawatir (tidak suka) memberatkan ibunya.” (HR. Bukhari 868, Abu Daud 789, Nasa’i 2/94-95 dan Ibnu Majah 991) Izin Bagi Wanita Untuk Keluar ke Masjid Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid (lihat rubrik Ahkam, Salafy edisi IX). Namun tidak berarti wanita dilarang dan harus dicegah bila ingin hadir berjamaah di masjid, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apabila wanita (istri) salah seorang dari kalian meminta izin untuk ke masjid maka janganlah ia mencegahnya.” (HR. Bukhari 2/347 dalam Fathul Bari, Muslim 442, dan Nasa’i 2/42) Salim bin Abdullah bin Umar menceritakan bahwasanya Abdullah bin Umar radliyallahu ‘anhuma berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kalian melarang istri-istri kalian dari masjid bila mereka meminta izin untuk mendatanginya.” (HR. Bukhari dan Muslim 442 dan hadits yang disebutkan disini menurut lafadh Muslim) Salim berkata : Bilal bin Abdullah bin Umar lalu berkomentar: “Demi Allah, kami benar-benar akan melarang mereka.” (Mendengar ucapan seperti itu, -pent.) Abdullah bin Umar memandang Bilal kemudian mencelanya dengan celaan yang buruk yang aku sama sekali belum pernah mendengar celaannya seperti itu terhadap Bilal. Dan Abdullah berkata : “Aku kabarkan kepadamu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu engkau menimpali dengan ucapanmu, ‘demi Allah, kami benar-benar akan melarang mereka!’” Beberapa Perkataan Ulama Dalam Permasalahan Ini Berkata Imam Nawawi rahimahullah : [ Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam : "Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah" Dan yang semisalnya dari hadits-hadits dalam bab ini menunjukkan bahwa wanita tidak dilarang mendatangi masjid akan tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan oleh ulama yang diambil dari hadits-hadits yang ada. Seperti wanita itu tidak memakai wangi-wangian, tidak berhias, tidak mengenakan gelang kaki yang bisa terdengar suaranya, tidak mengenakan pakaian mewah, tidak bercampur-baur dengan laki-laki, dan wanita itu bukan remaja putri (pemudi) yang dengannya dapat menimbulkan fitnah serta tidak ada perkara yang dikhawatirkan kerusakannya di jalan yang akan dilewati dan semisalnya. ] (Syarhu Muslim 2/83) Musthafa Al Adawi hafidhahullah memberi komentar terhadap ucapan Imam Nawawi di atas : [Terhadap ucapan Imam Nawawi rahimahullah tentang pelarangan remaja putri (pemudi untuk hadir di masjid) perlu dilihat kembali. Kami belum mendapatkan dalil yang jelas yang melarang pemudi atau membedakan antara pemudi dan yang selainnya untuk pergi ke masjid. ] (Jami’ Ahkamin Nisa’ juz 1 halaman 278) Imam Nawawi juga berkata dalam Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 4/199 : [ Larangan dalam hadits : "Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah." Hal ini merupakan larangan tanzih/makruh (bukan larangan yang menunjukkan tahrim/haram, pent.) karena hak suami agar istri tetap tinggal di rumah wajib dipenuhi. Maka janganlah si istri meninggalkannya untuk mengerjakan amalan yang tidak wajib. ] Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla-nya menyatakan : “Tidak halal bagi wall wanita dan tidak juga bagi majikan budak wanita untuk melarang keduanya menghadiri shalat berjamaah di masjid jika diketahui bahwa mereka memang hendak shalat. Dan tidak halal bagi mereka (kaum wanita) untuk keluar dalam keadaan memakai wangi-wangian dan mengenakan pakaian yang indah (mewah). Bila si wanita melakukan hal demikian maka hendaklah dicegah.” (Al Muhalla 2/170) Al Baihaqi rahimahullah menyebutkan dalam Sunan-nya (3/133) bahwa perintah untuk tidak melarang wanita merupakan perintah yang sunnah dan bersifat bimbingan, bukan perintah yang menunjukkan fardlu dan wajib. Musthafa Al Adawi berkata : “Bila tidak dijumpai adanya sebab yang dapat menghalangi keluarnya wanita menuju ke masjid maka wajib bagi suami untuk mengizinkannya karena adanya larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari mencegahnya. Wallahu a’lam.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/279) Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini Al Atsari hafidhahullah dalam kitabnya, Al Insyirah fi Adabin Nikah halaman 72-74) setelah membawakan hadits yang artinya : “Bila istri salah seorang dari kalian meminta izin untuk ke masjid maka janganlah ia mencegahnya.” Syaikh menyatakan : [ Dalam hadits ini menunjukkan bahwa keluarnya istri harus dengan izin suami. Seandainya si suami menahan istrinya (untuk keluar) maka si suami tidak berdosa menurut pendapat yang terpilih dari pendapat-pendapat para Ahli Tahqiq dan telah berkata Al Baihaqi : "Dengan inilah mayoritas ulama berpendapat." Adapun hadits yang berbunyi : "Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah" Perintah disini (yakni perintah untuk tidak melarang wanita ke masjid, pent.) tidaklah menunjukkan wajib. Karena seandainya wajib, maka tidak ada maknanya meminta izin. Wallahu a'lam. ] Pendapat Aisyah radliyallahu ‘anha dan Bimbingannya Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan ucapan Aisyah radliyallahu ‘anha : “Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat menemui apa yang diada-adakan oleh para wanita (saat ini) niscaya beliau akan melarang mereka sebagaimana dilarangnya wanita-wanita Bani Israil.” (HR. Bukhari hadits 869 dan dikeluarkan juga oleh Muslim 445) Dalam riwayat Muslim disebutkan : Salah seorang rawi bertanya kepada Amrah binti Abdirrahman (murid Aisyah yang meriwayatkan hadits ini darinya) : “Apakah para wanita Bani Israil dilarang ke masjid?” Amrah menjawab : “Ya, adapun hal-hal baru yang diperbuat para wanita Bani Israil diantaranya memakai wangi-wangian, berhias, tabarruj, ikhtilath, dan kerusakan-kerusakan lainnya.” Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Fathul Bari (2/350) : “Shalatnya wanita di rumahnya lebih utama baginya karena terjamin aman dari fitnah. Dan yang menguatkan hal ini setelah munculnya perbuatan tabarruj dan pamer perhiasan yang dilakukan oleh para wanita. Terlebih lagi Aisyah radliyallahu ‘anha telah berkata dengan apa yang dia katakan. Sebagian orang berpegang dengan ucapan Aisyah ini untuk melarang wanita (ke masjid) secara mutlak dan pendapat ini perlu ditinjau kembali.” Beliau berkata lagi : “Aisyah mengaitkan larangan dengan syarat, yang ia menganggap bila Nabi sempat melihat (perbuatan para wanita itu) niscaya beliau akan melarangnya. Dengan demikian, dikatakan kepada orang yang berpendapat wanita dilarang secara mutlak (ke masjid) bahwa Nabi tidak sempat melihat (perbuatan para wanita itu) dan beliau tidak melarang, hingga hukum (kebolehan wanita ke masjid dan larangan untuk mencegah mereka, pent.) terus berlaku … .” Berkata Musthafa Al Adawi setelah membawakan riwayat Aisyah di atas : [ Ini merupakan pendapat Aisyah radliyallahu 'anha berkenaan dengan keluarnya wanita ke masjid ... . Beliau berpendapat (perlunya) larangan karena sebab yang disebutkan. Pendapat ini memiliki arti bila ada fitnah dan adanya kekhawatiran terhadap kaum pria dan wanita dari fitnah itu. Akan tetapi kita kembali dan kita katakan : Pendapat ini tempatnya bila fitnah terwujud nyata. Adapun melarang mereka karena (menganggap) semata-mata ke masjid itu adalah fitnah maka ini pendapat yang lemah. Allah Ta'ala telah berfirman : مَّا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِن شَيْءٍ "Dan tidaklah Tuhanmu lupa." (QS. Maryam : 64) مَّا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِن شَيْءٍ "Tidaklah Kami luputkan sesuatu pun di dalam Kitab ini." (QS. Al An'am : 38) Dan layak untuk kami (Musthafa Al Adawi) nukilkan disini ucapan Al Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari 2/350. Beliau menyatakan : " … dan juga Allah subhanahu wa ta'ala telah mengetahui apa yang akan mereka (para wanita) perbuat. Namun Allah tidak mewahyukan kepada Nabi-Nya untuk melarang mereka (mendatangi masjid). Seandainya apa yang mereka perbuat mengharuskan untuk melarang mereka dari masjid, niscaya melarang mereka dari selain masjid seperti mendatangi pasar-pasar adalah lebih utama. Dan juga perbuatan yang diada-adakan itu hanya dilakukan oleh sebagian wanita, tidak seluruhnya. Maka pengkhususan larangan (penunjukkan larangan) ditujukan kepada wanita yang berbuat. Yang lebih utama adalah menilik perkara yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, lalu menghindarinya berdasarkan isyarat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan melarang memakai wangi-wangian dan berhias." (Lihat Jami' Ahkamin Nisa' 1/280) ] Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla (3/ 134) menyebutkan enam sisi bantahan terhadap orang yang berhujjah dengan ucapan Aisyah radliyallahu ‘anha ini untuk melarang wanita ke masjid secara mutlak. Dua sisi diantaranya kami sebutkan secara ringkas di bawah ini : Sisi pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sempat melihat apa yang diperbuat para wanita, maka beliau tidak melarang mereka ke masjid. Apabila beliau sendiri tidak melarang mereka (ke masjid) maka berarti melarang mereka adalah bid’ah dan kesalahan. Ini sama dengan firman Allah Ta’ala : يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ مَن يَأْتِ مِنكُنَّ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ يُضَاعَفْ لَهَا الْعَذَابُ ضِعْفَيْ “Wahai istri-istri Nabi, siapa diantara kalian yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata niscaya akan dilipatgandakan siksaan padanya dua kali lipat … .” (QS. Al Ahzab : 30) Maka mereka sama sekali tidak mengerjakan perbuatan keji yang nyata sehingga tidak dilipatgandakan adzab bagi mereka, walhamdulillah. Dan juga seperti firman Allah Ta’ala : وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْض “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka barakah dari langit dan bumi.” (QS. Al A’raf : 96) Maka mereka tidak beriman sehingga tidak dibukakan barakah bagi mereka. Sisi Kedua : Aisyah radliyallahu ‘anha tidak berpendapat melarang para wanita karena sebab itu dan ia tidak berkata : “Laranglah mereka karena apa yang mereka perbuat.” Akan tetapi Aisyah mengabarkan : “Andai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup niscaya beliau melarang mereka … .” Kami katakan : Seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka, kami pun melarang mereka. Dan bila beliau tidak melarang maka kami pun tidak melarang mereka. Syarat-Syarat Yang Harus Dipenuhi Wanita dibolehkan menghadiri shalat berjamaah di masjid namun harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan syariat seperti tidak memakai wangi-wangian sebagaimana dikabarkan oleh Zainab Ats Tsaqafiyah, istri Abdullah bin Mas’ud radliallahu anhuma. la berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami : “Bila salah seorang dari kalian (para wanita) ingin menghadiri shalat di masjid maka janganlah ia menyentuh wewangian.” (HR. Muslim 4/163, Ibnu Khuzaimah 1680, dan Al Baihaqi 3/439) Demikian juga hadits Abi Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian maka janganlah ia menghadiri shalat lsya yang akhir bersama kami.” (HR. Muslim 4/162, Abu Daud 4175, dan Nasa’i 8/154) Musthafa Al Adawi berkata : [ Abu Muhammad Ibnu Hazm rahimahullah memiliki pendapat yang ganjil dimana ia berkata dalam Al Muhalla 4/78 : "Tidak halal bagi seorang wanita menghadiri shalat di masjid dalam keadaan memakai wangi-wangian. Jika ia melakukannya maka batallah shalatnya." Ini merupakan pendapat yang ganjil dari beliau rahimahullah. Yang benar, --wallahu a'lam-- wanita yang melakukan perbuatan demikian (memakai wewangian ketika keluar menuju masjid) berarti telah berbuat dosa, akan tetapi dosanya tersendiri dari shalatnya dan tidak ada hubungan antara dosa itu dengan batalnya shalat. Allahu a'lam. ] (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/288) Al Qadli ‘Iyadl rahimahullah menyebutkan syarat dari ulama berkenaan dengan keluarnya wanita, diantaranya tidak mengenakan perhiasan, tidak memakai wewangian, dan tidak berdesak-desakan dengan laki-laki. Kata Al Qadli : “Termasuk dalam makna wewangian adalah menampakkan perhiasan dan keindahannya. Jika ada sesuatu dari perbuatan demikian maka wajib melarang mereka karena takut fitnah.” Berkata Syaikh Abdullah Al Bassam dalam kitabnya, Taudlihul Ahkam (2/283) : [Terhitung wangi-wangian adalah sesuatu yang semakna dengannya berupa gerakan-gerakan yang dapat mengundang syahwat seperti pakaian yang indah, perhiasan, dan dandanan. Karena aroma si wanita, perhiasan, bentuknya, dan penonjolan kecantikannya merupakan fitnah baginya dan fitnah bagi laki-laki. Bila si wanita melakukan hal demikian atau melakukan sebagiannya, haram baginya untuk keluar berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu (telah disebutkan di atas, pent.) dan hadits dalam Shahihain dari Aisyah radliyallahu 'anhuma, ia berkata: "Seandainya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat apa yang dilakukan para wanita sebagaimana yang kita lihat niscaya beliau akan melarang mereka ke masjid." ] Dituntunkan kepara para wanita yang hadir dalam shalat berjamaah di masjid untuk bersegera kembali ke rumah setelah menunaikan shalat. Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah radliyallahu ‘anha : “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat shubuh ketika hari masih gelap. Maka para wanita Mukminah berpaling (meninggalkan masjid) dalam keadaan mereka tidak dikenali karena gelap atau sebagian mereka tidak mengenali sebagian lainnya.” (HR. Bukhari 872) Musthafa Al Adawi berkata setelah membawakan hadits di atas: [ Imam Bukhari membuat satu bab untuk hadits ini dalam kitab Shahih-nya dan diberi judul : Bab Bersegeranya Wanita Meninggalkan Masjid Setelah Shalat Shubuh dan Sebentarnya Mereka Berdiam di Masjid. Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan : "Dikhususkan waktu shubuh karena mengakhirkan keluar dari masjid (berdiam lama di masjid, pent.) berakibat suasana sekitar sudah terang. Maka sepantasnya wanita bersegera keluar. Berbeda dengan Isya, karena suasana akan semakin gelap hingga tidak bermudlarat untuk berdiam lebih lama di masjid (tentunya dengan catatan aman dari fitnah dan tidak ada gangguan yang membahayakan si wanita di jalanan seperti zaman sekarang ini, wallahu a'lam, pent.)." ] Aku (Mustafa Al Adawi) katakan : “Ucapan Al Hafidh ini diikuti oleh hadits berikutnya (hadits Ummu Salamah yang akan disebutkan setelah ini, pent.). Maka tidak ada maknanya untuk mengkhususkan waktu shubuh daripada waktu lainnya dalam hal bersegeranya wanita keluar dari masjid. Yang benar, para wanita bergegas meninggalkan masjid setelah menunaikan semua shalat hingga memungkinkan mereka untuk pergi sebelum bercampur-baur dengan laki-laki.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/285) Hindun bintu Al Harits berkata bahwa Ummu Salamah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– menceritakan padanya tentang para wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Apabila mereka telah mengucapkan salam dari shalat fardlu, mereka berdiri meninggalkan masjid sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta para pria yang ikut shalat tetap tinggal selama waktu yang dikehendaki Allah. Maka apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, para pria pun ikut berdiri.” (HR. Bukhari 866) Dalam riwayat lain dari Ummu Salamah juga, ia berkata : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bila telah selesai salam (dari shalat) beliau tinggal sejenak di tempatnya (sebelum berdiri meninggalkan masjid, pent.).” (HR. Bukhari 849) Berkata seorang perawi hadits di atas : “Kami berpendapat, wallahu a’lam, beliau berbuat demikian agar ada kesempatan bagi para wanita untuk meninggalkan masjid.” Imam Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar 2/315 berkata : “Hadits ini menunjukkan disunnahkannya imam untuk memperhatikan keadaan makmum dan bersikap hati-hati dengan menjauhi apa yang dapat mengantarkan kepada perkara yang dilarang … .” Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : “Jika pria dan wanita hadir bersama imam (dalam shalat berjamaah) maka disunnahkan bagi sang imam dan jamaah pria agar tetap tinggal di tempat (selesai menunaikan shalat) sekadar imam berpendapat bahwa jamaah wanita telah meninggalkan masjid … .” (Al Mughni 2/560) Musthafa Al Adawi berpendapat : “Bila di masjid itu ada pintu khusus bagi wanita dan mereka terhijab dari kaum pria dan kaum pria tidak melihat mereka maka tidak ada larangan –wallahu a’lam– bagi mereka untuk tetap tinggal di tempat shalat agar mereka dapat bertasbih, bertahmid, bertakbir, dan bertahlil dengan dzikir-dzikir tertentu setelah shalat karena para Malaikat bershalawat untuk orang yang shalat selama ia tetap di tempat shalatnya dalam keadaan berdzikir pada Allah dan selama ia belum berhadats sebagaimana hal ini diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/286-287) Sebaik-Baik Shaf Wanita Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abi Hurairah radliyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sebaik-baik shaf pria adalah shaf yang pertama dan sejelek-jelek shaf pria adalah yang paling akhir. Sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan sejelek-jeleknya yang paling depan.” (HR. Muslim nomor 440, Nasa’i 2/93, Abu Daud 678, Tirmidzi 224 dan ia berkata : “Hadits hasan shahih.” Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits ini nomor 1000) Ada beberapa pendapat ulama dalam permasalahan ini, diantaranya : Berkata Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarhu Muslim (halaman 1194) : “Adapun shaf pria maka secara umum selamanya yang terbaik adalah shaf yang pertama dan yang paling jelek adalah shaf yang terakhir. Adapun shaf wanita maka yang dimaksudkan dalam hadits adalah shaf-shaf wanita yang shalat bersama kaum pria. Sedangkan bila mereka (kaum wanita) shalat terpisah dan tidak bersama kaum pria maka mereka sama dengan pria, yakni sebaik-baik shaf mereka adalah yang paling depan dan seburuk-buruknya adalah yang paling akhir. Yang dimaksud dengan jelek-nya shaf bagi pria dan wanita adalah yang paling sedikit pahalanya dan keutamaannya serta paling jauh dari tuntutan syar’i. Sedangkan shaf yang paling baik adalah sebaliknya. Shaf yang paling akhir bagi jamaah wanita yang hadir bersama jamaah pria dikatakan memiliki keutamaan karena jauhnya para wanita itu dari bercampur (ikhtilath) dengan pria, dari melihat pria, dan tergantungnya hati tatkala melihat gerakan kaum pria, serta mendengar ucapan (pembicaraan mereka), dan semisalnya. Dan celaan bagi shaf yang terdepan bagi jamaah wanita (yang hadir bersama pria) adalah sebaliknya dari alasan di atas, wallahu a’lam.” Beliau rahimahullah berkata juga dalam Al Majmu’ 4/301 : “Telah kami sebutkan tentang disunnahkannya memilih shaf pertama kemudian sesudahnya (shaf kedua) kemudian sesudahnya sampai shaf yang akhir. Hukum ini berlaku terus-menerus bagi shaf pria dalam segala keadaan dan juga bagi shaf wanita yang jamaahnya khusus wanita, terpisah dari jamaah pria. Adapun jika kaum wanita shalat bersama pria dalam satu jamaah dan tidak ada pemisah/penghalang diantara keduanya, maka shaf wanita yang paling utama adalah yang paling akhir berdasarkan hadits Abi Hurairah radliyallahu ‘anhu (telah disebutkan di atas, pent.).” Berkata Imam Syaukani rahimahullah : [ Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam : " ... dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir." Dikatakan paling baik karena berdiri pada shaf tersebut menyebabkan jauhnya dari bercampur dengan pria, berbeda dengan berdiri di shaf pertama dari shaf-shaf jamaah wanita karena mengandung (kemungkinan) bercampur dengan pria dan tergantungnya hati dengan mereka (para pria) disebabkan melihat mereka dan mendengar ucapan mereka. Karena inilah, shaf pertama dinyatakan paling jelek (bagi wanita). (Nailul Authar 3/184) ] Dalam Subulus Salam 2/30 (Maktabah Dahlan), Imam Shan’ani rahimahullah berkata : “Shaf yang paling akhir dikatakan shaf yang terbaik bagi wanita. Alasannya karena dalam keadaan demikian mereka berada jauh dari pria, dari melihat, dan mendengar omongan mereka. Hanya saja alasan ini tidak sempurna kecuali bila shalat mereka dilakukan bersama kaum pria. Adapun bila mereka shalat dan imam mereka juga wanita (jamaah khusus wanita, pent.) maka shaf-shaf mereka hukumnya seperti shaf-shaf pria yaitu yang paling utama adalah shaf pertama.” Musthafa Al Adawi berkata setelah menyebutkan hadits Abi Hurairah di atas : [ Ketentuan ini berlaku bila kaum wanita bergabung bersama kaum pria dalam shalat berjamaah dimana mereka berada di belakang shaf-shaf. Adapun bila jamaahnya khusus wanita atau bersama kaum pria dalam melaksanakan shalat akan tetapi mereka tidak dapat terlihat oleh pria, maka shaf yang paling baik adalah yang paling depan berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : "Seandainya mereka tahu keutamaan shaf yang terdepan niscaya mereka akan berundi untuk mendapatkannya." (HR. Bukhari 721) ] (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/353-354) Bolehnya Wanita Shalat Sunnah di Masjid Sebagaimana wanita dibolehkan untuk shalat berjamaah di masjid, dibolehkan pula baginya untuk melakukan shalat sunnah di masjid selama aman dari fitnah dan terpenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Hal ini berdalil dengan riwayat Imam Bukhari dalam Shahih-nya dari Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu. Anas berkata : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke dalam masjid, tiba-tiba beliau mendapatkan seutas tali terbentang diantara dua tiang (masjid). Maka beliau bersabda : “Tali apa ini?” Para shahabat menjawab : “Tali ini milik Zainab. Bila ia merasa lemah (dari melaksanakan shalat sunnah, pent.) ia bergantung dengan tali ini.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jangan, putuskan tali ini! Hendaklah salah seorang dari kalian shalat dalam keadaan ia bersemangat maka kalau ia lemah hendaklah ia duduk.” (HR. Bukhari hadits 1150, dikeluarkan juga oleh Muslim, Abu Daud 1312, Nasa’i, dan Ibnu Majah 1371) Berkata Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/37 : “Hadits ini menunjukkan upaya menghilangkan kemungkaran dengan tangan dan lisan dan menunjukkan bolehnya para wanita menunaikan shalat nafilah (sunnah) di masjid.” Penutup Sebelum seorang wanita melangkah ke masjid, ia harus melihat syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam agama ini agar ia tidak jatuh dalam pelanggaran dan perbuatan dosa. Dan ia hendaknya tidak melupakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu Humaid ketika Ummu Humaid berkata : “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku senang shalat bersamamu.” Nabi menjawab : “Sungguh aku tahu bahwa engkau suka shalat bersamaku, namun shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu dan shalatmu di masjid kaummu lebih-baik daripada shalatmu di masjidku ini.” (HR. Ibnu Khuzaimah 1689, Ahmad 6/371, Ibnu Abdil Barr dalam Al Isti’ab. Kata Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini : “Isnadnya hasan dengan syawahid.” Lihat Al Insyirah halaman 74) Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini menyatakan : “Bersamaan dengan dibolehkannya wanita keluar ke masjid maka sesungguhnya shalatnya di rumahnya lebih utama daripada hadirnya ia dalam shalat berjamaah (di masjid).” (Al Insyirah halaman 73) Wallahu A’lam Bish Shawwab. (Dikutip dari tulisan Ummu Ishaq, judul asli Shalatnya Wanita di Masjid, dari majalah Salafy MUSLIMAH XXXII/1420/1999/Kajian Kita, url sumber http://www.geocities.com/dmgto/muslimah201/wanitamasjid.htm)

Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Suami

Tanya: Apakah dibolehkan bagi seorang wanita keluar ke pasar untuk membeli kebutuhan-kebutuhannya dan kebutuhan putrinya tanpa sepengetahuan suaminya? Jawab: Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu menjawab: “Yang wajib bagi seorang wanita adalah ia tidak keluar dari rumahnya menuju pasar atau tempat lainnya kecuali dengan izin suaminya. Bila memang memungkinkan kebutuhannya dibelikan oleh suaminya atau laki-laki lainnya dari kalangan mahramnya atau selain mereka, itu lebih baik bagi si wanita daripada harus keluar sendiri dari rumahnya. Bila memang terpaksa keluar rumah tanpa izin suaminya, dia wajib menjaga dirinya dari perkara yang Allah Subhanahu wa Ta’ala haramkan dengan memakai hijab yang sempurna menutupi wajahnya dan selainnya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ “Tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliah yang awal.” (Al-Ahzab: 33) Dan firman-Nya: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, putri-putrimu, dan kepada wanita-wanitanya orang-orang yang beriman: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka di atas tubuh mereka…’.” (Al-Ahzab: 59) Jilbab adalah pakaian luar yang dikenakan wanita untuk menutupi kepala dan tubuhnya yang dipakai di atas tsiyab (pakaian yang sudah dikenakan di atas tubuhnya). Demikian pula firman-Nya: فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ “Dan apabila kalian meminta sesuatu keperluan kepada mereka maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (Al-Ahzab: 53) Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab. (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 557) Sumber: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=526

Surat An-Nisa`, Satu Bukti Islam Memuliakan Wanita

Berbekal pengetahuan tentang Islam yang tipis, tak sedikit kalangan yang dengan lancangnya menghakimi agama ini, untuk kemudian menelorkan kesimpulan-kesimpulan tak berdasar yang menyudutkan Islam. Salah satunya, Islam dianggap merendahkan wanita atau dalam ungkapan sekarang ‘bias jender’. Benarkah? Sudah kita maklumi keberadaan wanita dalam Islam demikian dimuliakan, terlalu banyak bukti yang menunjukkan kenyataan ini. Sampai-sampai ada satu surah dalam Al-Qur`anul Karim dinamakan surah An-Nisa`, artinya wanita-wanita, karena hukum-hukum yang berkaitan dengan wanita lebih banyak disebutkan dalam surah ini daripada dalam surah yang lain. (Mahasinut Ta`wil, 3/6) Untuk lebih jelasnya kita lihat beberapa ayat dalam surah An-Nisa` yang berbicara tentang wanita. 1. Wanita diciptakan dari tulang rusuk laki-laki. Surah An-Nisa` dibuka dengan ayat: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ “Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dari jiwa yang satu dan dari jiwa yang satu itu Dia menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Dia memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (An-Nisa`: 1) Ayat ini merupakan bagian dari khutbatul hajah yang dijadikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembuka khutbah-khutbah beliau. Dalam ayat ini dinyatakan bahwa dari jiwa yang satu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan pasangannya. Qatadah dan Mujahid rahimahumallah mengatakan bahwa yang dimaksud jiwa yang satu adalah Nabi Adam ‘alaihissalam. Sedangkan pasangannya adalah Hawa. Qatadah mengatakan Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. (Tafsir Ath-Thabari, 3/565, 566) Dalam hadits shahih disebutkan: “Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk. Dan sungguh bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah yang paling atasnya. Bila engkau ingin meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Dan jika engkau ingin bersenang-senang dengannya, engkau bisa bersenang-senang namun padanya ada kebengkokan.” (HR. Al-Bukhari no. 3331 dan Muslim no. 3632) Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini ada dalil dari ucapan fuqaha atau sebagian mereka bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ﭖ ﭗ ﭘ ﭙ ﭚ ﭛ ﭜ dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa wanita diciptakan dari tulang rusuk. Hadits ini menunjukkan keharusan berlaku lembut kepada wanita, bersikap baik terhadap mereka, bersabar atas kebengkokan akhlak dan lemahnya akal mereka. Di samping juga menunjukkan dibencinya mentalak mereka tanpa sebab dan juga tidak bisa seseorang berambisi agar si wanita terus lurus. Wallahu a’lam.”(Al-Minhaj, 9/299) 2. Dijaganya hak perempuan yatim. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا “Dan jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kalian menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang wanita saja atau budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk kalian tidak berlaku aniaya.” (An-Nisa`: 3) Urwah bin Az-Zubair pernah bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: maka Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab, “Wahai anak saudariku1. Perempuan yatim tersebut berada dalam asuhan walinya yang turut berserikat dalam harta walinya, dan si wali ini ternyata tertarik dengan kecantikan si yatim berikut hartanya. Maka si wali ingin menikahinya tanpa berlaku adil dalam pemberian maharnya sebagaimana mahar yang diberikannya kepada wanita lain yang ingin dinikahinya. Para wali pun dilarang menikahi perempuan-perempuan yatim terkecuali bila mereka mau berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim serta memberinya mahar yang sesuai dengan yang biasa diberikan kepada wanita lain. Para wali kemudian diperintah untuk menikahi wanita-wanita lain yang mereka senangi.” Urwah berkata, “Aisyah menyatakan, ‘Setelah turunnya ayat ini, orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang perkara wanita, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat: وَيَسْتَفْتُونَكَ “Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita.” (An-Nisa`: 127) Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat yang lain: وَتَرْغَبُونَ أَن تَنكِحُوهُنَّ “Sementara kalian ingin menikahi mereka (perempuan yatim).” (An-Nisa`: 127) Salah seorang dari kalian (yang menjadi wali/pengasuh perempuan yatim) tidak suka menikahi perempuan yatim tersebut karena si perempuan tidak cantik dan hartanya sedikit. Maka mereka (para wali) dilarang menikahi perempuan-perempuan yatim yang mereka sukai harta dan kecantikannya kecuali bila mereka mau berbuat adil (dalam masalah mahar, pent.). Karena keadaan jadi terbalik bila si yatim sedikit hartanya dan tidak cantik, walinya enggan/tidak ingin menikahinya.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 4574 dan Muslim no. 7444) Masih dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ ۖ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَن تَنكِحُوهُنَّ Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepada kalian tentang mereka dan apa yang dibacakan kepada kalian dalam Al-Qur`an tentang para wanita yatim yang kalian tidak memberi mereka apa yang ditetapkan untuk mereka sementara kalian ingin menikahi mereka.” (An-Nisa`: 127) Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Ayat ini turun tentang perempuan yatim yang berada dalam perwalian seorang lelaki, di mana si yatim turut berserikat dalam harta walinya. Si wali ini tidak suka menikahi si yatim dan juga tidak suka menikahkannya dengan lelaki yang lain, hingga suami si yatim kelak ikut berserikat dalam hartanya. Pada akhirnya, si wali menahan si yatim untuk menikah, ia tidak mau menikahinya dan enggan pula menikahkannya dengan lelaki selainnya.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5131 dan Muslim no. 7447) 3. Cukup menikahi seorang wanita saja bila khawatir tidak dapat berlaku adil secara lahiriah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ “Kemudian jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang wanita saja atau budak-budak perempuan yang kalian miliki.” (An-Nisa`: 3) Yang dimaksud dengan adil di sini adalah dalam perkara lahiriah seperti adil dalam pemberian nafkah, tempat tinggal, dan giliran. Adapun dalam perkara batin seperti rasa cinta dan kecenderungan hati tidaklah dituntut untuk adil, karena hal ini di luar kesanggupan seorang hamba. Dalam Al-Qur`anul Karim dinyatakan: وَلَن تَسْتَطِيعُوا أَن تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ “Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kalian terlalu cenderung kepada istri yang kalian cintai sehingga kalian biarkan yang lain telantar.” (An-Nisa`: 129) Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan ketika menafsirkan ayat di atas, “Maksudnya, kalian wahai manusia, tidak akan mampu berlaku sama di antara istri-istri kalian dari segala sisi. Karena walaupun bisa terjadi pembagian giliran malam per malam, namun mesti ada perbedaan dalam hal cinta, syahwat, dan jima’. Sebagaimana hal ini dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ‘Abidah As-Salmani, Mujahid, Al-Hasan Al-Bashri, dan Adh-Dhahhak bin Muzahim rahimahumullah.” Setelah menyebutkan sejumlah kalimat, Ibnu Katsir rahimahullah melanjutkan pada tafsir ayat: maksudnya apabila kalian cenderung kepada salah seorang dari istri kalian, janganlah kalian berlebih-lebihan dengan cenderung secara total padanya, “sehingga kalian biarkan yang lain telantar.” Maksudnya istri yang lain menjadi terkatung-katung. Kata Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Al-Hasan, Adh Dhahhak, Ar-Rabi` bin Anas, As-Suddi, dan Muqatil bin Hayyan, “Makna, seperti tidak punya suami dan tidak pula ditalak.” (Tafsir Al-Qur`anil Azhim, 2/317) Bila seorang lelaki khawatir tidak dapat berlaku adil dalam berpoligami, maka dituntunkan kepadanya untuk hanya menikahi satu wanita. Dan ini termasuk pemuliaan pada wanita di mana pemenuhan haknya dan keadilan suami terhadapnya diperhatikan oleh Islam. 4. Hak memperoleh mahar dalam pernikahan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا “Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar tersebut dengan senang hati maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa`: 4) 5. Wanita diberikan bagian dari harta warisan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (An-Nisa`: 7) Sementara di zaman jahiliah, yang mendapatkan warisan hanya lelaki, sementara wanita tidak mendapatkan bagian. Malah wanita teranggap bagian dari barang yang diwarisi, sebagaimana dalam ayat: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ “Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mewarisi wanita dengan jalan paksa.” (An-Nisa`: 19) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan, “Dulunya bila seorang lelaki di kalangan mereka meninggal, maka para ahli warisnya berhak mewarisi istrinya. Jika sebagian ahli waris itu mau, ia nikahi wanita tersebut dan kalau mereka mau, mereka nikahkan dengan lelaki lain. Kalau mau juga, mereka tidak menikahkannya dengan siapa pun dan mereka lebih berhak terhadap si wanita daripada keluarga wanita itu sendiri. Maka turunlah ayat ini dalam permasalahan tersebut.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 4579) Maksud dari ayat ini, kata Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah, adalah untuk menghilangkan apa yang dulunya biasa dilakukan orang-orang jahiliah dari mereka dan agar wanita tidak dijadikan seperti harta yang diwariskan sebagaimana diwarisinya harta benda. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, 5/63) Bila ada yang mempermasalahkan, kenapa wanita hanya mendapatkan separuh dari bagian laki-laki seperti tersebut dalam ayat: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۚ “Allah mewasiatkan kepada kalian tentang pembagian warisan untuk anak-anak kalian, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan….” (An-Nisa`: 11) Maka dijawab, inilah keadilan yang sesungguhnya. Laki-laki mendapatkan bagian yang lebih besar daripada wanita karena laki-laki butuh bekal yang lebih guna memberikan nafkah kepada orang yang di bawah tanggungannya. Laki-laki banyak mendapatkan beban. Ia yang memberikan mahar dalam pernikahan dan ia yang harus mencari penghidupan/penghasilan, sehingga pantas sekali bila ia mendapatkan dua kali lipat daripada bagian wanita. (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 2/160) 6. Suami diperintah untuk berlaku baik pada istrinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah kalian (para suami) dengan mereka (para istri) secara patut.” (An-Nisa`: 19) Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan ayat di atas menyatakan: “Yakni perindah ucapan kalian terhadap mereka (para istri) dan perbagus perbuatan serta penampilan kalian sesuai kemampuan. Sebagaimana engkau menyukai bila ia (istri) berbuat demikian, maka engkau (semestinya) juga berbuat yang sama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam hal ini: وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarga (istri)nya. Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluarga (istri)ku.”2 (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 2/173) 7. Suami tidak boleh membenci istrinya dan tetap harus berlaku baik terhadap istrinya walaupun dalam keadaan tidak menyukainya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا “Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa`: 19) Dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an (5/65), Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ÝóÅöäú ßóÑöåúÊõãõæåõäøó (“Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka”), dikarenakan parasnya yang buruk atau perangainya yang jelek, bukan karena si istri berbuat keji dan nusyuz, maka disenangi (dianjurkan) (bagi si suami) untuk bersabar menanggung kekurangan tersebut. Mudah-mudahan hal itu mendatangkan rizki berupa anak-anak yang shalih yang diperoleh dari istri tersebut.” Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Yakni mudah-mudahan kesabaran kalian dengan tetap menahan mereka (para istri dalam ikatan pernikahan), sementara kalian tidak menyukai mereka, akan menjadi kebaikan yang banyak bagi kalian di dunia dan di akhirat. Sebagaimana perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang ayat ini: ‘Si suami mengasihani (menaruh iba) istri (yang tidak disukainya) hingga Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan rizki kepadanya berupa anak dari istri tersebut dan pada anak itu ada kebaikan yang banyak’.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173) Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah, jika ia tidak suka satu tabiat/perangainya maka (bisa jadi) ia ridha (senang) dengan tabiat/perangainya yang lain.” (HR. Muslim no. 1469) Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan larangan (untuk membenci), yakni sepantasnya seorang suami tidak membenci istrinya. Karena bila ia menemukan pada istrinya satu perangai yang tidak ia sukai, namun di sisi lain ia bisa dapatkan perangai yang disenanginya pada si istri. Misalnya istrinya tidak baik perilakunya, tetapi ia seorang yang beragama, atau berparas cantik, atau menjaga kehormatan diri, atau bersikap lemah lembut dan halus padanya, atau yang semisalnya.” (Al-Minhaj, 10/58) 8. Bila seorang suami bercerai dengan istrinya, ia tidak boleh meminta kembali mahar yang pernah diberikannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَإِنْ أَرَدتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا “Dan jika kalian ingin mengganti istri kalian dengan istri yang lain sedang kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kalian mengambil kembali sedikitpun dari harta tersebut. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (An-Nisa`: 20-21) 9. Termasuk pemuliaan terhadap wanita adalah diharamkan bagi mahram si wanita karena nasab ataupun karena penyusuan untuk menikahinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ “Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/ saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi/ saudara perempuan ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri. Tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian) maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu)…” (An-Nisa`: 23) Diharamkannya wanita-wanita yang disebutkan dalam ayat di atas untuk dinikahi oleh lelaki yang merupakan mahramnya, tentu memiliki hikmah yang agung, tujuan yang tinggi yang sesuai dengan fithrah insaniah. (Takrimul Mar`ah fil Islam, Asy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu, hal. 16) Di akhir ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا “(Diharamkan atas kalian) menghimpunkan dalam pernikahan dua wanita yang bersaudara, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa`: 23) Ayat di atas menetapkan bahwa seorang lelaki tidak boleh mengumpulkan dua wanita yang bersaudara dalam ikatan pernikahan karena hal ini jelas akan mengakibatkan permusuhan dan pecahnya hubungan di antara keduanya. (Takrimul Mar`ah fil Islam, Muhammad Jamil Zainu, hal. 16) Demikian beberapa ayat dalam surah An-Nisa` yang menyinggung tentang wanita. Apa yang kami sebutkan di atas bukanlah membatasi, namun karena tidak cukupnya ruang, sementara hanya demikian yang dapat kami persembahkan untuk pembaca yang mulia. Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah yang memberi taufik. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab. 1 Karena ibu ‘Urwah, Asma` bintu Abi Bakr radhiyallahu ‘anhuma adalah saudara perempuan Aisyah radhiyallahu ‘anha. 2 HR. At-Tirmidzi, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah. Sumber: http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=617

Keharusan Bagi Setiap Wanita Untuk Menjaga Kehormatan Diri March 7, 2012 Oleh ustadz Marwan Dan jika seorang wanita menjaga kemaluannya. Keharusan menjaga kehormatan diri adalah kewajiban bagi setiap muslim dan muslimah. Termasuk dari hal penjagaan kehormatan diri adalah menjaga kemaluanya dari perkara-perkara yang diharamkan Allah Ta’aala. Allah Azza Wa Jalla menyebutkan keberuntungan bagi orang orang yang beriman yaitu mereka yang menjaga kemaluannya dari hal hal yang diharamkan. Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman : قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ “ Sungguh beruntunglah orang orang yang beriman, (yaitu) orang orang yang khusyu’ dalam shalatnya, dan orang orang yang menjauhkan diri dari perbuatan dan perkataan yang tiada berguna, dan orang orang yang menunaikan zakat, dan orang orang yang menjaga kemaluannya.” ( Al Mukminun : 1 – 5 ). Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : “ Barangsiapa yang menjaga (anggota badan) yang terletak di antara dua lihyahnya (kumis dan jenggot, yaitu lisannya, pen) dan yang teletak di antara dua pahanya maka ia dijamin masuk surga”. Hadits diriwayatkan oleh Al-Hakim dan At-Tirmidzi dari hadits Abu Hurairah, dengan derajat shahih dengan dikumpulkan dari dua jalan. Allah Ta’aala berfirman : قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُ Katakanlah (wahai Muhammad) bagi wanita-wanita mukminat untuk menundukkan pandangan-pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan-kemaluan mereka ( An-Nur : 30 ). Pengampunan dosa dan pahala yang sangat besar adalah janji Allah Ta’aala bagi orang-orang yang menjaga kemaluan mereka, Allah Ta’aala berfirman : وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا “ Dan laki-laki yang menjaga kemaluan mereka dan wanita-wanita yang menjaga kemaluan mereka, laki-laki dan para wanita yang banyak berdzikir kepada Allah Ta’aala , Allah Ta’aala menjanjikan bagi mereka pengampunan dan pahala yang besar ( Al-Ahzab : 35 ). Kehancuran telah menimpa kalangan Bani Israil, dan awal fitnah yang menjadikan sebab kehancuran mereka adalah karena fitnah wanita. Dan dalam beberapa riwayat yang shahih cukup sebagai dalil yang menunjukkan bahwa di kalangan mereka banyak terdapat wanita-wanita pelacur seperti kisah seorang Rahib yang bernama Juraij yang berurusan dengan seorang pelacur atas terkabulnya doa ibunya. Demikian juga kisah seorang pelacur yang memberi minum seekor anjing yang sangat kehausan. Disimpulkan bahwa kehancuran dan kebinasaan mengancam suatu kaum ketika para wanita kalangan mereka sudah tidak lagi menjaga kehormatan-kehormatan diri-diri mereka dengan tidak menjaga kemaluan-kemaluan mereka dari hal-hal yang diharamkan. Allah Ta’aala telah memperingatkan dengan melarang mendekati perkara-perkara yang berkaitan dengan perzinaan. Allah Ta’aala tidak hanya melarang dari perbuatan zina semata, akan tetapi melarang seluruh perkara yang mendorong dan seluruh sarana yang akan menghantarkan kepada perbuatan perzinaan. Allah Ta’aala berfirman : وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kalian mendekati perzinaan, karena sesungguhnya perbuatan zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk “( Al-Isra’ : 32 ) Kemajuan teknologi yang begitu cepat sehingga didapatkan berbagai kemudahan-kemudahan sarana dan prasarana kehidupan dunia adalah suatu bentuk kenikmatan dan karunia Allah Ta’aala yang wajib untuk disyukuri, dengan menggunakan hal-hal tersebut sebagai sarana untuk melakukan berbagai amalan sholih, ini adalah satu sisi. Sisi lain adalah peringatan terhadap kerusakan-kerusakan akibat penggunaan yang keliru atas kemajuan teknologi tersebut hingga tidak menjadi sarana yang akan mendekatkan kepada perbuatan perzinaan. Perintah untuk menundukkan pandangan (ghadz-dzul bashar) dari hal-hal yang haram untuk dilihat, cukup sebagai peringatan keras bagi kita semua untuk melihat hal-hal yang diharamkan dari gambar-gambar yang mengumbar syahwat, apakah dari media elektonik semisal televisi, hand phone, media internet ataupun dari media cetak semisal koran-koran dan majalah-majalah yang mengumbar syahwat. Larangan untuk menggambar makhluk hidup cukup sebagai dasar untuk menjauhi berbagai gambar makhluk yang bernyawa. Lalu bagaimana dengan gambar-gambar laki-laki atau wanita yang menampakkan aurat-aurat mereka? Tentunya lebih-lebih lagi untuk dijauhi. Perintah untuk berhijab dengan memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita adalah cukup sebagai landasan kuat bagi seorang wanita untuk menjaga kehormatan dirinya, disertai dengan pakaian ketaqwaan dan senantiasa menghiasai dirinya dengan tholabul ‘ilmi (mencari ilmu syar’i ). Demikianlah cara untuk menjaga kehormatan dirinya dengan menjaga auratnya

Oleh ustadz Marwan Dan jika seorang wanita menjaga kemaluannya. Keharusan menjaga kehormatan diri adalah kewajiban bagi setiap muslim dan muslimah. Termasuk dari hal penjagaan kehormatan diri adalah menjaga kemaluanya dari perkara-perkara yang diharamkan Allah Ta’aala. Allah Azza Wa Jalla menyebutkan keberuntungan bagi orang orang yang beriman yaitu mereka yang menjaga kemaluannya dari hal hal yang diharamkan. Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman : قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ “ Sungguh beruntunglah orang orang yang beriman, (yaitu) orang orang yang khusyu’ dalam shalatnya, dan orang orang yang menjauhkan diri dari perbuatan dan perkataan yang tiada berguna, dan orang orang yang menunaikan zakat, dan orang orang yang menjaga kemaluannya.” ( Al Mukminun : 1 – 5 ). Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : “ Barangsiapa yang menjaga (anggota badan) yang terletak di antara dua lihyahnya (kumis dan jenggot, yaitu lisannya, pen) dan yang teletak di antara dua pahanya maka ia dijamin masuk surga”. Hadits diriwayatkan oleh Al-Hakim dan At-Tirmidzi dari hadits Abu Hurairah, dengan derajat shahih dengan dikumpulkan dari dua jalan. Allah Ta’aala berfirman : قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُ Katakanlah (wahai Muhammad) bagi wanita-wanita mukminat untuk menundukkan pandangan-pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan-kemaluan mereka ( An-Nur : 30 ). Pengampunan dosa dan pahala yang sangat besar adalah janji Allah Ta’aala bagi orang-orang yang menjaga kemaluan mereka, Allah Ta’aala berfirman : وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا “ Dan laki-laki yang menjaga kemaluan mereka dan wanita-wanita yang menjaga kemaluan mereka, laki-laki dan para wanita yang banyak berdzikir kepada Allah Ta’aala , Allah Ta’aala menjanjikan bagi mereka pengampunan dan pahala yang besar ( Al-Ahzab : 35 ). Kehancuran telah menimpa kalangan Bani Israil, dan awal fitnah yang menjadikan sebab kehancuran mereka adalah karena fitnah wanita. Dan dalam beberapa riwayat yang shahih cukup sebagai dalil yang menunjukkan bahwa di kalangan mereka banyak terdapat wanita-wanita pelacur seperti kisah seorang Rahib yang bernama Juraij yang berurusan dengan seorang pelacur atas terkabulnya doa ibunya. Demikian juga kisah seorang pelacur yang memberi minum seekor anjing yang sangat kehausan. Disimpulkan bahwa kehancuran dan kebinasaan mengancam suatu kaum ketika para wanita kalangan mereka sudah tidak lagi menjaga kehormatan-kehormatan diri-diri mereka dengan tidak menjaga kemaluan-kemaluan mereka dari hal-hal yang diharamkan. Allah Ta’aala telah memperingatkan dengan melarang mendekati perkara-perkara yang berkaitan dengan perzinaan. Allah Ta’aala tidak hanya melarang dari perbuatan zina semata, akan tetapi melarang seluruh perkara yang mendorong dan seluruh sarana yang akan menghantarkan kepada perbuatan perzinaan. Allah Ta’aala berfirman : وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kalian mendekati perzinaan, karena sesungguhnya perbuatan zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk “( Al-Isra’ : 32 ) Kemajuan teknologi yang begitu cepat sehingga didapatkan berbagai kemudahan-kemudahan sarana dan prasarana kehidupan dunia adalah suatu bentuk kenikmatan dan karunia Allah Ta’aala yang wajib untuk disyukuri, dengan menggunakan hal-hal tersebut sebagai sarana untuk melakukan berbagai amalan sholih, ini adalah satu sisi. Sisi lain adalah peringatan terhadap kerusakan-kerusakan akibat penggunaan yang keliru atas kemajuan teknologi tersebut hingga tidak menjadi sarana yang akan mendekatkan kepada perbuatan perzinaan. Perintah untuk menundukkan pandangan (ghadz-dzul bashar) dari hal-hal yang haram untuk dilihat, cukup sebagai peringatan keras bagi kita semua untuk melihat hal-hal yang diharamkan dari gambar-gambar yang mengumbar syahwat, apakah dari media elektonik semisal televisi, hand phone, media internet ataupun dari media cetak semisal koran-koran dan majalah-majalah yang mengumbar syahwat. Larangan untuk menggambar makhluk hidup cukup sebagai dasar untuk menjauhi berbagai gambar makhluk yang bernyawa. Lalu bagaimana dengan gambar-gambar laki-laki atau wanita yang menampakkan aurat-aurat mereka? Tentunya lebih-lebih lagi untuk dijauhi. Perintah untuk berhijab dengan memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita adalah cukup sebagai landasan kuat bagi seorang wanita untuk menjaga kehormatan dirinya, disertai dengan pakaian ketaqwaan dan senantiasa menghiasai dirinya dengan tholabul ‘ilmi (mencari ilmu syar’i ). Demikianlah cara untuk menjaga kehormatan dirinya dengan menjaga auratnya. www.salafy.or.id

Antara Sebaik-baik Perhiasan dan Fitnah Paling Berbahaya Atas Kaum Pria

Oleh : Ustadz Marwan Suatu perkara yang dimaklumi, bahwa kehidupan suatu kumpulan masyarakat itu terdiri dari sekumpulan rumah tangga, dan satu rumah tangga itu tentunya terdiri dari individu-individu, sebagaimana suatu bangunan itu tegak adalah terdiri dari pondasi dan bangunan di atasnya. Maka kekuatan suatu bangunan itu adalah tergantung dari kadar kekuatan pondasi dan bangunan di atasnya tersebut. Sehingga Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menggambarkan sekumpulan dari masyarakat kaum muslimin adalah sebagaimana suatu bangunan yang saling menopang satu dengan yang lain, dan perumpamaan yang lain adalah sebagaimana satu jasad yang seluruh jasad tersebut akan merasakan sakit ketika salah satu anggota badan tersebut tertimpa sakit. Seorang wanita dalam satu rumah tangga yang kedudukannya sebagai seorang isteri memiliki peranan penting atas terwujudnya rumah tangga yang baik bagi satu keluarga seorang muslim. Semua itu akan terwujud –biidznillah- ketika seorang isteri itu adalah sebagai perhiasan yang terbaik di suatu rumah tangga tersebut. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wa sallam dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash –radhiallahu’anhuma- bahwa beliau Shallallahu’alaihi Wa Sallam bersabda : الدُ نْيا مَتَاعٌ وَ خَيْرُ مَتَاعِهَا المَرْأةُ الصَالحة Dunia itu adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan itu adalah seorang wanita shalihah. Salah satu hal yang mesti ada pada diri seorang wanita shalihah pada kedudukannya sebagai seorang isteri adalah taat kepada suaminya dalam perkara yang ma’ruf. Maka hendaknya setiap isteri berusaha keras melakukan upaya dan berbuat sesuatu untuk mentaati suaminya serta menghindari berbuat durhaka kepada para suami. Karena ketaatan seorang isteri kepada suaminya merupakan satu amalan yang akan menyebabkan masuknya seorang wanita ke dalam jannah dan durhaka terhadap suami adalah merupakan sebab masuknya seortang wanita ke dalam api neraka. Maka setiap isteri hendaknya menjaga ketaqwaan kepada Allah Ta’aala, dan kemudian hendaknya mentatai suaminya serta hendaklah menjauhi hal-hal berikut : Meninggalkan tempat tidur suaminya dan menjadikan kemarahan suami. Sebagaimana di sebutkan dalam hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi Wa Sallam bersabda : إذا بَاتَتْ المَرْأةُ مُهَاجرَةً فِرَاشِ زَوْجها لَعَنَتْهَا المَلائكة حتَّ تُصْبِحَ Jika seorang wanita bermalam dalam keadaan meninggalkan tempat tidur suaminya maka malaikat melaknatnya hingga pagi hari. 2. Menyakiti suaminya. Disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah –radhiallahu’anhu- : Rasulullah Shallallahu’alaihi Wa Sallam bersabda : لا تؤذى امرأة زَوجَهَا فى الدنْيا إلا قَالت زوجَتُه من الحور العين : لا تؤذيهِ قاتلك الله فإنّما هو دخيل عندكِ يُوشك أن يفارقك إلينا Tidaklah seorang isteri menyakiti suaminya di dunia kecuali berkata isterinya dari kalangan hurul ‘iin (bidadari jannah) : Janganlah engkau menyakitinya, semoga Allah memerangimu, hanyalah ia berada di sisimu (di dunia ) sebentar lagi ia akan berpisah meninggalkanmu untuk bersamaku. 3. Berudzur dengan selain udzur syar’i dari ajakan suami untuk bersebadan. Seorang wanita yang cerdas dan yang berakal adalah yang senantiasa memperhatikan untuk memberikan pelayanan kepada suaminya, dan berusaha keras untuk mentaatinya dalam hal yang ma’ruf, jika ia mendapati kekurangan-kekurangan pada dirinya dalam pelayanan tersebut hendaklah ia menyatakan udzurnya, dan jika dirasa sikapnya menyebabkan kemarahan sang suami maka hendaklah segera memohon maaf dan hendaklah segera berusaha mencari keridhaannya. Dan seorang wanita yang berakal adalah yang mengetahui tanggung jawab serta tugasnya sebagai seorang isteri di rumah suaminya. Dan termasuk dari tugas dan tanggung jawabnya adalah menjadikan suasana rumah yang penuh pesona, menciptakan suasana yang nyaman bagi suaminya dan anak-anaknya. Suami bisa mendapatkan kenyamanan di dalam rumah tersebut. Kalau sang suami ingin mendapatkan kenyamanan maka ia dapati di rumah tersebut, kalau seorang suami menghendaki untuk beristirahat maka ia mendapatkan di rumah tersebut bersama isterinya, kalau seorang suami menginginkan kenikmatan maka ia dapati di rumah tersebut. Dan ketika seorang suami berkehendak untuk mengajak isteri untuk bersebadan dengannya maka segera ia memenuhi panggilanya sebagaimana tersebut dalam satu riwayat yang dikeluarkan oleh imam Tirmidzi dari sahabat Thalqun bin ‘Ali bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : إ ذاَ دَعَا الرَّجُلُ زَوْ جَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلتأ تِهِ وَ إنْ كَا نَتْ عَلى التَّنّورِ Jika seorang suami memanggil isterinya untuk suatu kebutuhannya maka wajib baginya untuk segera memenuhinya sekalipun (ia) berada di Tannur (sedang memasak di dapur). Semoga Allah Ta’aala merahmati suatu rumah tangga yang dipenuhi dengan ketenangan dan ketentraman yang dimakmurkan di dalamnya syari’at Allah Ta’aala. Semoga Allah Ta’aala merahmati keadaan suatu rumah tangga yang di dalamnya terdapat sebaik-baik perhiasan dunia yaitu seorang isteri yang shalihah. Semoga Allah Ta’aala merahmati seorang suami yang ketika memasuki rumah isterinya kemudian ia mengatakan : Maa syaa Allah laa quwwata illa billah (ini adalah kehendak Allah semata, dan tiada kekuatan kecuali datang dari sisi Allah Ta’aala), Karena isteri di rumah tersebut telah menjadikan rumah suaminya sebagai jannah (taman-taman di dunia). www.salafy.or.id